Samarinda – Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin pelantikan dan pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pelantikan ini digelar pada Rapat Paripurna (Rapur) Ke-39 DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (1/11/2023).
Encik Wardani dari Fraksi PKS secara resmi dilantik untuk menggantikan Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Masykur Sarmian.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh, dengan penuh kebahagiaan mengungkapkan perasaannya atas dilantiknya Encik Wardani sebagai anggota DPRD Kaltim menggantikan Masykur Sarmian.
Dalam pernyataannya, Bunda Fitri berharap agar Encik Wardani dapat mengawal aspirasi masyarakat yang diwakilinya dan bekerja sama dengan anggota dewan lainnya untuk memperjuangkan kemajuan warga Kaltim.
“Semoga dapat mengawal aspirasi masyarakat yang di wakilinya,” ungkap Bunda Fitri sapaan akrabnya.
“Semoga dapat bekerja sama dengan anggota dewan lainnya dalam memperjuangkan kemajuan warga Kaltim,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kaltim yang baru, Encik Wardani, menyampaikan rasa syukurnya karena diberi kepercayaan untuk menjabat di Komisi II DPRD Kaltim. Ia berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kaltim, terutama dalam mendukung karya anak muda di wilayah tersebut.
Dengan semangatnya, Encik Wardani berharap dapat berkontribusi maksimal dalam pembangunan Kaltim.Dengan adanya pengambilan sumpah PAW dan komitmen para anggota DPRD Provinsi Kaltim, diharapkan bahwa tugas legislatif di provinsi ini akan terus berjalan dengan lancar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kaltim.
“Mudahan dengan hadirnya saya sebagai legislatif muda, baru 40 tahun ini bisa maksimal membangkitkan karya anak muda di Kaltim dan berkontribusi dalam pembangunan Kaltim. Rencana ke Komisi II untuk tugasnya,” jelas Encik di Ruang Rapat Utama Gedung B DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (1/11/2023).

