Samarinda – Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani UU Nomor 20/2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memiliki dampak besar terhadap tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Poin utama dalam undang-undang tersebut adalah penghapusan tenaga honorer di lembaga pemerintah, yang telah memicu reaksi keras dari beberapa pihak.
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim, dengan tegas menyatakan keberatannya terhadap keputusan ini, terutama karena konsekuensinya bagi wilayah Kaltim. Masih banyak individu yang menggantungkan hidup mereka pada pekerjaan sebagai tenaga honorer.
“Kaltim ini bisa jutaan perut yang bergantung sebagai honorer. Kenapa saya katakan jutaan perut, karena tenaga honorer punya istri, anak yang bisa jadi tak hanya satu. Barangkali mereka punya orangtua yang jadi tanggungan,” ucapnya.
Menurutnya, penghapusan tenaga honorer tanpa jaminan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan berdampak pada peningkatan tingkat pengangguran yang akan sangat merugikan masyarakat.
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Sebab kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim tetap berjuang untuk nasib para tenaga honorer, terutama bagi mereka yang berada di sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia mendesak agar perubahan status menjadi PPPK tidak menyisakan tenaga honorer yang tertinggal, dan menekankan pentingnya memberikan jaminan bagi mereka.
“APBD kita mampu untuk membayar honorer. Kami tidak sepakat menghapus honorer kecuali honorer masuk PPPK,” jelasnya.
Dalam konteks ini, Samsun berharap bahwa pemerintah pusat akan mencari solusi yang adil dan bijak untuk tenaga honorer, terutama mereka yang telah memberikan kontribusi selama bertahun-tahun dalam pelayanan publik.

