Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengganti nama sistem penerimaan siswa dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tidak hanya perubahan nama, beberapa kebijakan baru juga diperkenalkan dalam sistem ini, termasuk penyesuaian jalur prestasi non-akademik.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa SPMB kini membuka kesempatan lebih luas bagi siswa yang aktif dalam organisasi sekolah untuk mendaftar melalui jalur kepemimpinan. Sebelumnya, jalur prestasi non-akademik hanya mencakup olahraga dan seni, tetapi kini juga mencakup siswa yang menjadi pengurus OSIS, Pramuka, dan organisasi lainnya.
“Jadi, prestasi itu ada akademik dan non-akademik. Non-akademik sebelumnya hanya ada dua, yaitu olahraga dan seni. Sekarang ditambah lagi dengan jalur kepemimpinan, jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya bisa dipertimbangkan melalui jalur prestasi ini,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Selain jalur kepemimpinan, jalur prestasi akademik juga diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi dalam bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Syaratnya, siswa harus memenangkan kompetisi minimal di tingkat kabupaten atau kota.
Selain jalur prestasi, SPMB juga tetap mempertahankan tiga jalur penerimaan lainnya, yaitu afirmasi, mutasi, dan domisili.
Jalur afirmasi dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Pemerintah bahkan menambah kuota afirmasi untuk kedua kelompok ini guna memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka.
“Jalur afirmasi persentasenya kita tambah, tetap diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu,” jelas Mu’ti.
Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak-anak yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja, termasuk anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
“Jalur mutasi itu diberikan karena tugas orang tua, termasuk kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah tertentu,” tambahnya.
Untuk jalur domisili, terjadi perubahan signifikan dalam komposisi kuota penerimaan di jenjang pendidikan SMP dan SMA. Kuota domisili untuk SMP yang sebelumnya 50 persen kini dikurangi menjadi 40 persen, sementara untuk SMA dikurangi dari 50 persen menjadi 30 persen. Sedangkan untuk SD, kuota domisili tetap sebesar 70 persen seperti pada sistem PPDB sebelumnya.
Perubahan kebijakan dalam SPMB ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mengapresiasi adanya jalur kepemimpinan sebagai bentuk penghargaan terhadap siswa yang aktif berorganisasi. Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam menjamin penerimaan siswa secara adil dan transparan.
Beberapa pihak juga menyoroti jalur domisili yang masih memiliki potensi penyalahgunaan, terutama dalam sistem zonasi. Ketua Komisi X DPR RI sebelumnya telah menegaskan bahwa sistem SPMB harus diawasi dengan ketat agar tidak hanya sekadar perubahan nama tanpa perbaikan signifikan dalam pelaksanaannya.
Dengan berbagai perubahan ini, pemerintah berharap SPMB dapat memberikan kesempatan lebih adil bagi calon murid dengan mempertimbangkan berbagai aspek prestasi, kebutuhan khusus, dan kondisi sosial ekonomi mereka.
