Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PPDB Resmi Ganti Nama Jadi SPMB, Jalur Prioritas untuk Pengurus OSIS dan Pramuka

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan kebijakan baru, termasuk jalur kepemimpinan bagi pengurus OSIS dan Pramuka.
AssyifaAssyifa30 Januari 2025 Pendidikan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025). (.kum)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) resmi mengganti nama sistem penerimaan siswa dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tidak hanya perubahan nama, beberapa kebijakan baru juga diperkenalkan dalam sistem ini, termasuk penyesuaian jalur prestasi non-akademik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa SPMB kini membuka kesempatan lebih luas bagi siswa yang aktif dalam organisasi sekolah untuk mendaftar melalui jalur kepemimpinan. Sebelumnya, jalur prestasi non-akademik hanya mencakup olahraga dan seni, tetapi kini juga mencakup siswa yang menjadi pengurus OSIS, Pramuka, dan organisasi lainnya.

“Jadi, prestasi itu ada akademik dan non-akademik. Non-akademik sebelumnya hanya ada dua, yaitu olahraga dan seni. Sekarang ditambah lagi dengan jalur kepemimpinan, jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau organisasi lainnya bisa dipertimbangkan melalui jalur prestasi ini,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Selain jalur kepemimpinan, jalur prestasi akademik juga diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi dalam bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Syaratnya, siswa harus memenangkan kompetisi minimal di tingkat kabupaten atau kota.

Selain jalur prestasi, SPMB juga tetap mempertahankan tiga jalur penerimaan lainnya, yaitu afirmasi, mutasi, dan domisili.

Jalur afirmasi dikhususkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. Pemerintah bahkan menambah kuota afirmasi untuk kedua kelompok ini guna memberikan kesempatan lebih luas bagi mereka.

“Jalur afirmasi persentasenya kita tambah, tetap diperuntukkan bagi penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu,” jelas Mu’ti.

Jalur mutasi diperuntukkan bagi anak-anak yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas kerja, termasuk anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.

“Jalur mutasi itu diberikan karena tugas orang tua, termasuk kuota untuk para guru yang mengajar di sekolah tertentu,” tambahnya.

Untuk jalur domisili, terjadi perubahan signifikan dalam komposisi kuota penerimaan di jenjang pendidikan SMP dan SMA. Kuota domisili untuk SMP yang sebelumnya 50 persen kini dikurangi menjadi 40 persen, sementara untuk SMA dikurangi dari 50 persen menjadi 30 persen. Sedangkan untuk SD, kuota domisili tetap sebesar 70 persen seperti pada sistem PPDB sebelumnya.

Perubahan kebijakan dalam SPMB ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mengapresiasi adanya jalur kepemimpinan sebagai bentuk penghargaan terhadap siswa yang aktif berorganisasi. Namun, ada juga yang mempertanyakan efektivitas kebijakan ini dalam menjamin penerimaan siswa secara adil dan transparan.

Beberapa pihak juga menyoroti jalur domisili yang masih memiliki potensi penyalahgunaan, terutama dalam sistem zonasi. Ketua Komisi X DPR RI sebelumnya telah menegaskan bahwa sistem SPMB harus diawasi dengan ketat agar tidak hanya sekadar perubahan nama tanpa perbaikan signifikan dalam pelaksanaannya.

Dengan berbagai perubahan ini, pemerintah berharap SPMB dapat memberikan kesempatan lebih adil bagi calon murid dengan mempertimbangkan berbagai aspek prestasi, kebutuhan khusus, dan kondisi sosial ekonomi mereka.

Jalur Kepemimpinan OSIS Pendidikan PPDB Pramuka SPMB
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSalwan Momika, Pembakar Al-Qur’an, Tewas Ditembak di Swedia
Next Article Mensos Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Dana Bansos

Informasi lainnya

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 2025 di Ponorogo Resmi Ditutup

22 September 2025

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar Tahun 2025 di PP Al-Iman Putri Resmi Ditutup

22 September 2025

Temu ISJ Sulawesi Selatan 2025 Resmi Digelar di Maros

22 September 2025

Hari Ketiga Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, Peserta Belajar Sismisat dan Latihan Membina

19 September 2025

Hari Kedua KMD Pramuka Ponorogo, Peserta Dalami Peran Pembina

18 September 2025

Kursus Pembina Pramuka Dibuka di Ponpes Al-Iman Ponorogo

17 September 2025
Paling Sering Dibaca

Bela Negara atau Bela Penguasa?

Opini Udex Mundzir

Titik Kritis Kepemimpinan Prabowo

Editorial Udex Mundzir

Indosat Transformasi Jadi TechCo, Fokus Kembangkan AI dan Jangkau Daerah Rural

Techno Assyifa

Kabut Dalang, Gagalnya Aparat

Editorial Udex Mundzir

Harun Ar Rasyid: Al Qur’an dan Kuam Muslimin Ibarat Ikan dengan Air

Profil Dexpert Corp
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

WMSJ 2025 Hadir di Jakarta, Ribuan Pramuka Muslim Dunia Berkumpul

Pemecatan Shin Tae-yong, PSSI Hadapi Beban Pesangon Rp 60 Miliar

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.