Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), mengundang tiga kementerian untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam menangani masalah guru non-ASN. Kementerian yang diundang tersebut meliputi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri.