Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Dr. HJ Jahidin S, SH, MH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-12. Perda yang disosialisasikan adalah perda nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum. Kegiatan ini digelar di Jl. Elang, Kelurahan S. Pinang Dalam Kota Samarinda, Sabtu (28/10/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber Rusdiono, SH, MH, dari Lembaga Bantuan Hukum Anshor Kaltim (LBH Anshor Kaltim) dan Adi Saputra, SH. Masyarakat sekitar pun ikut hadir dalam antusiasme.
Sosperda ke-12 ini menjadi fokus utama dalam kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat tentang hukum dan peraturan yang berlaku. Jahidin yang memiliki latar belakang dalam bidang hukum, berharap agar masyarakat dapat teredukasi dengan baik mengenai peraturan daerah tersebut.
“Semoga masyarakat teredukasi dan dapat memanfaatkan bantuan hukum ini dengan baik dan ini gratis bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu,” ungkap Jahidin.
Dalam berbagai hal, Jahidin menekankan pentingnya peran LBH seperti LBH Anshor Kaltim sebagai lembaga yang dapat membantu masyarakat dalam urusan hukum. “Kami ingin masyarakat dapat memahami peraturan daerah yang ada dan memanfaatkan LBH sebagai mitra yang dapat memberikan bantuan hukum yang diperlukan,” ujar Jahidin.
Rusdiono, SH, MH, dari LBH Anshor Kaltim, memberikan penjelasan mendalam mengenai Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2019 dan bagaimana hal tersebut mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat. Adi Saputra, SH, yang juga hadir sebagai narasumber, memberikan wawasan tambahan tentang hak dan kewajiban warga negara dalam konteks hukum.
Acara ini berhasil menarik perhatian masyarakat setempat, yang tampak antusias mengikuti penyebarluasan informasi hukum tersebut. Semangat untuk memahami peraturan daerah dan memanfaatkan LBH Anshor Kaltim sebagai sumber bantuan hukum menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum di Kalimantan Timur.

