Samarinda – Wakil Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur Salehuddin ungkap empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif yang diajukan untuk masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) DPRD Kalimantan Timur.
Menurut Salehuddin, keempat Raperda ini mencakup aspek penting dari perkembangan di wilayah Kalimantan Timur.
Keempat Raperda tersebut adalah Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kalimantan Timur, Raperda tentang Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kalimantan Timur, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal, Raperda tentang Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam, dan Perubahan Raperda Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Politisi dari Fraksi Golkar ini menjelaskan bahwa sebelum keempat Raperda inisiatif ini resmi menjadi Propemperda 2024, mereka akan melalui proses pembahasan dan analisis mendalam oleh pihak terkait dan akademisi.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menilai apakah raperda-raperda ini pantas untuk dimasukkan ke dalam Propemperda 2024,” jelas Salehuddin.
Pada 18 Agustus 2023, keempat Raperda inisiatif ini diumumkan dalam rapat paripurna ke-27. Tahap awal koordinasi juga sudah dimulai.
Jika berhasil melewati fase koordinasi dan harmonisasi, Bapemperda DPRD Kalimantan Timur akan melanjutkan proses untuk memastikan keempat Raperda inisiatif ini menjadi bagian integral dari Propemperda Kalimantan Timur 2024.
“Kalau Raperda tentang Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim itu inisiatif dari Bapemperda Kaltim dan tiga lainnya diajukan oleh Fraksi Golkar,” tandasnya.
