Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 26 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Pakar hukum membedakan diskualifikasi dengan pemakzulan serta mengurai mekanisme pengisian jabatan wakil presiden.
Udex MundzirUdex Mundzir1 Oktober 2026 Politik
Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?
Wapres Gibran (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pencalonan memunculkan persoalan ketatanegaraan yang lebih luas daripada status jabatannya. Jika skenario diskualifikasi benar-benar terjadi, pertanyaan berikutnya menyangkut siapa yang menggantikan Gibran, nasib kebijakan yang telah dibuatnya, serta mekanisme konstitusional untuk mengisi kursi Wakil Presiden.

Perdebatan tersebut muncul dalam rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Perkara masih dalam proses pemeriksaan sehingga MK belum menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan belum menjatuhkan putusan diskualifikasi.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto menilai konsekuensi hukum apabila MK nantinya menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan sejak tahap pencalonan perlu dibedakan dari mekanisme pemakzulan. Menurut dia, persoalan tersebut berada dalam ranah diskualifikasi karena berkaitan dengan keabsahan persyaratan kandidat ketika mengikuti pemilu.

Pembedaan itu penting karena pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden memiliki mekanisme tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Mekanisme tersebut berkaitan dengan pemberhentian pejabat yang sedang menjalankan jabatan berdasarkan alasan-alasan konstitusional tertentu.

Sementara perkara yang kini diperiksa MK berangkat dari persoalan berbeda, yakni dalil bahwa persyaratan pencalonan Gibran sejak awal tidak terpenuhi. Dengan konstruksi tersebut, perdebatan hukumnya berada pada tahap pencalonan meskipun orang yang dipersoalkan saat ini telah menjabat sebagai Wakil Presiden.

Aan berpendapat, apabila MK pada akhirnya menjatuhkan diskualifikasi dan konsekuensinya membuat jabatan Wakil Presiden kosong, mekanisme pengisian kursi tersebut dapat merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.

Konstitusi mengatur apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, paling lambat dalam waktu 60 hari MPR harus menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Artinya, apabila skenario tersebut terjadi, Presiden Prabowo Subianto tidak secara langsung menunjuk seseorang menjadi pengganti Gibran. Presiden mengajukan dua calon Wakil Presiden, kemudian MPR memilih salah satu di antaranya untuk melanjutkan sisa masa jabatan.

Namun persoalannya tidak berhenti pada mekanisme penggantian. Belum terdapat preseden yang sepenuhnya identik mengenai seorang Wakil Presiden yang telah dilantik kemudian dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sejak proses pencalonan.

Baca Juga:
  • PKS Resmi Dukung Pasangan Anies -Muhaimin di Pilpres 2024
  • Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum
  • Pramono-Rano Raih 50,07%, Deklarasi Menang Satu Putaran
  • Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan Sengketa Pulau Aceh-Sumut

Kondisi tersebut membuat konsekuensi putusan berpotensi menjadi persoalan konstitusional tersendiri. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang menggantikan Wakil Presiden, tetapi juga apakah putusan diskualifikasi langsung mengakhiri jabatan atau masih membutuhkan tahapan ketatanegaraan lain.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengakui belum terdapat pengaturan yang sangat terperinci mengenai skenario tersebut. Menurut Yusril, hukum acara yang tersedia belum secara detail menjelaskan konsekuensi apabila MK mengabulkan permohonan yang mempersoalkan persyaratan Wakil Presiden setelah yang bersangkutan dilantik.

“Itu belum terlalu detail diatur di dalam aturan-aturan yang ada, hukum acaranya juga belum ada,” kata Yusril.

Perbedaan pandangan tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang dihadapi MK dapat menghasilkan persoalan hukum baru apabila Mahkamah sampai pada kesimpulan bahwa terdapat masalah dalam persyaratan pencalonan Gibran.

Aan juga membahas pertanyaan lain yang tidak kalah penting, yakni bagaimana status tindakan Gibran selama menjabat apabila diskualifikasi kemudian benar-benar dijatuhkan.

Menurut analisisnya, putusan tersebut semestinya berlaku secara prospektif atau ke depan. Dengan demikian, tindakan maupun pelaksanaan kewenangan Gibran sebelum adanya putusan tidak otomatis kehilangan keabsahan hukumnya.

Konstruksi itu berarti kebijakan, tindakan pemerintahan, pelaksanaan kewenangan, hingga hak yang diterima selama menjalankan jabatan tidak serta-merta dianggap tidak pernah ada hanya karena kemudian terdapat putusan mengenai persyaratan pencalonannya.

Pandangan tersebut tetap merupakan analisis akademik Aan, bukan kesimpulan MK. Mahkamah nantinya memiliki kewenangan menentukan sendiri konstruksi hukum dan konsekuensi apabila permohonan dikabulkan.

Perdebatan mengenai diskualifikasi peserta pemilihan sebenarnya bukan hal yang sepenuhnya baru dalam praktik peradilan konstitusi. MK sebelumnya pernah mendiskualifikasi peserta dalam sengketa pemilihan kepala daerah setelah ditemukan persoalan mendasar terkait persyaratan calon.

Artikel Terkait:
  • ASN Penajam Paser Utara Dingatkan Tetap Netral Politik Pemilu 2024
  • Target 5 Kursi Pemilu 2024, PBB Kabupaten Mojokerto Ajukan 50 Bacaleg
  • Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, PDIP Dorong KPK Bertindak
  • Debat Pilgub Kaltim 2024: Rudy Pertegas Usulan Pendidikan dan Makan Gratis

Salah satu perkara yang kerap menjadi pembanding adalah Pemilihan Bupati Sabu Raijua 2020. MK mendiskualifikasi pasangan Orient Patriot Riwu Kore-Thobias Uly setelah persoalan kewarganegaraan Orient terungkap. Persoalan tersebut berkaitan langsung dengan syarat seseorang untuk menjadi calon kepala daerah.

Namun perkara Sabu Raijua tidak identik dengan persoalan Gibran. Kasus tersebut terjadi dalam rezim pemilihan kepala daerah, sementara perkara yang kini diperiksa berkaitan dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Posisi Gibran juga berbeda karena ia telah dilantik dan menjalankan jabatan Wakil Presiden.

Karena itu, preseden diskualifikasi dalam pilkada dapat digunakan sebagai bahan perbandingan hukum, tetapi tidak otomatis menentukan bagaimana MK harus memutus perkara yang kini diperiksa.

Persoalan lain yang harus dijawab adalah kewenangan MK. Sebelum membicarakan kemungkinan diskualifikasi dan pengisian jabatan Wakil Presiden, Mahkamah terlebih dahulu harus menentukan apakah persoalan mengenai persyaratan pencalonan tersebut masih dapat diperiksa melalui mekanisme PHPU setelah Pilpres 2024 selesai dan pasangan terpilih telah dilantik.

Pihak yang mendukung pemeriksaan substansi berpendapat pelantikan tidak dengan sendirinya menghapus persoalan apabila ketidakabsahan didalilkan telah terjadi sejak pencalonan. Sebaliknya, terdapat argumentasi bahwa persoalan persyaratan calon merupakan sengketa proses dan tidak dapat begitu saja diperiksa kembali melalui sengketa hasil pemilu.

Perbedaan tersebut membuat perkara Gibran tidak hanya berkaitan dengan dokumen pendidikan. Putusan MK berpotensi memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan Mahkamah dalam memeriksa persyaratan peserta pemilu setelah kandidat terpilih dan dilantik.

Implikasinya juga berlaku secara nasional, termasuk bagi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah di Jawa Timur. Putusan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan mengenai bagaimana persoalan persyaratan calon harus diperiksa, kapan keberatan dapat diajukan, serta sejauh mana pelantikan memengaruhi sengketa mengenai keabsahan pencalonan.

Jangan Lewatkan:
  • Perpecahan Dukungan Projo di Kubu Ganjar dan Prabowo
  • PKB Orbitkan Aini Zuroh Menjadi Bupati Mojokerto 2024
  • Kongres PDIP: Saatnya Banteng Moncong Putih Berbenah
  • MK Hapus Presidential Threshold, Berikan 5 Pedoman Baru

Untuk saat ini, seluruh pembahasan mengenai penggantian Wakil Presiden masih merupakan skenario hukum. MK belum menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan, belum menjatuhkan diskualifikasi, dan belum menentukan konsekuensi terhadap jabatannya.

Karena itu, mekanisme Presiden mengajukan dua calon Wakil Presiden kepada MPR baru menjadi persoalan konkret apabila putusan MK nantinya benar-benar mengakibatkan kekosongan jabatan. Hingga perkara diputus, Gibran tetap menjalankan kedudukannya sebagai Wakil Presiden sesuai keadaan hukum yang berlaku.

Aan Eko Widiarto Diskualifikasi Gibran Gibran Rakabuming Raka Mahkamah Konstitusi MPR Prabowo Subianto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG
Next Article Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Informasi lainnya

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

Editorial Udex Mundzir

Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Perspektif Alfi Salamah

Nick Woodman dan Kisah Sukses GoPro

Profil Lina Marlina

UU TNI Disahkan, Sipil Terancam Diam

Editorial Udex Mundzir

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi