Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Tren Hidup Hemat Gen Z, Gengsi Mulai Ditinggalkan?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegaskan Penerapan Batas Usia Capres Cawapres

Menurut Guntur, perlu penegasan untuk hal itu. Hal ini supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres.
ErickaEricka19 Oktober 2023 Politik
Sidang batas umur capres cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) Gelar Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres/cawapres). Hakim MK Guntur Hamzah membacakan hasil putsusan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10/2023).

Almas mengajukan permohonan kepada MK untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. MK tegaskan bahwa putusan tersebut berlaku pada Pilpres 2024. 

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dan seterusnya,” kata Hakim MK Guntur Hamzah dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
  • BRIN Ingatkan DPR Tak Gegabah Bahas Usulan Pilkada Lewat DPRD
  • Isran-Hadi dan Rudy-Seno Berebut Solusi Kesejahteraan Masyarakat
  • Daftar Bacaleg, PKN Kabupaten Mojokerto Pakai Artibut Pewayangan
  • Kritik Mahfud, Habiburokhman: Jangan Hasut Publik Soal Wacana Prabowo

Menurut Guntur, perlu penegasan untuk hal itu. Hal ini supaya tidak menimbulkan keraguan soal penerapan batas usia minimal capres dan cawapres.

“Mahkamah perlu menegaskan agar tidak timbul keraguan dalam menentukan syarat keterpenuhan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini sebagaimana rumusan dalam amar putusan a quo,” ujar Guntur.

Artikel Terkait:
  • Petahana Akui Pembangunan Jalan di Kaltim 80 Persen, Jospol Akan Tuntaskan 100 Persen
  • Daftar Capres Relawan Jokowi, Tanpa Nama Anies
  • Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Metro Jaya Tuntut Keadilan Kasus Ojol Tewas
  • Pramono Anung dan Rano Karno Resmi Jadi Pemimpin Jakarta

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. mengajukan perkara itu dan masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jangan Lewatkan:
  • Pesan Kiai Aus: Pancasila Sebagai Pilar Pemersatu Generasi Muda
  • Pramono Tunduk ke Pemerintah Pusat soal Jadwal Pelantikannya
  • Sofian Effendi Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi
  • Seno Aji Minta Pemprov Kaltim Tambah Bankeu untuk Kukar
Mahkamah Konstitusi Pemilu 2024 Sidang batas umur capres cawapres
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGerakan Pramuka Kwarcab Bone Gelar Kegiatan Pra Jota Joti
Next Article Gempa Bumi M ≥ 5.0 Terjadi di Garut Tanpa Potensi Tsunami

Informasi lainnya

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Jurnalisme di Bawah Bayang Algoritma

Editorial Udex Mundzir

Diam dalam Islam, Keutamaan yang Sering Terlupakan

Islami Alfi Salamah

Demokrasi yang Tersandera Kotak Kosong

Perspektif Silva

Menghargai Waktu

Islami Syamril Al-Bugisyi

Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi