Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Putusan MK Angin Segar bagi Pendukung Anies, Meminimalkan Kartel Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hapus presidential threshold, memberikan ruang lebih luas untuk demokrasi inklusif.
SilvaSilva3 Januari 2025 Politik
Sahrin Hamid dan Anies Baswedan
Sahrin Hamid dan Anies Baswedan. (.ig @sahrinhamid)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan syarat ambang batas pencalonan presiden menjadi angin segar bagi pendukung mantan calon presiden Anies Baswedan. Juru bicaranya, Sahrin Hamid, menyebut keputusan ini sebagai momentum besar untuk meminimalkan dominasi kartel politik dan oligarki yang selama ini membatasi hak rakyat.

“Ini harapan rakyat yang akhirnya terwujud. Putusan ini adalah kado tahun baru dari MK untuk demokrasi yang lebih adil,” ujar Sahrin Hamid di Jakarta pada Jumat (3/1/2025).

Menurut Sahrin, ambang batas 20 persen selama ini membatasi partai-partai kecil untuk mencalonkan kandidat potensial. Hal ini menyebabkan keterbatasan pilihan bagi rakyat dan mempersempit peluang munculnya kepemimpinan baru yang lebih berkualitas.

“Dengan dihapusnya aturan ini, potensi anak bangsa akan lebih berkembang, dan rakyat punya lebih banyak pilihan untuk menentukan pemimpin terbaik,” tambahnya.

Sahrin juga menyoroti pentingnya netralitas aparat negara dalam proses pemilu. Netralitas ini, menurutnya, menjadi syarat mutlak untuk memastikan pilpres yang jujur dan adil. Meski demikian, Sahrin menyatakan bahwa Anies Baswedan belum berencana membentuk partai politik baru.

Baca Juga:
  • Golkar Sebut PDIP “Mencla-Mencle” Soal Kenaikan PPN 12 Persen
  • Hotman Paris Singgung Kasus Tom Lembong Saat Bela Nadiem
  • Projo Siap Jadi Partai Politik Jika Diperintahkan Jokowi
  • Mardani Ali Tolak Wacana Ormas Kuasai Tanah Terlantar

“Pak Anies tidak tergesa-gesa untuk masuk parpol. Saat ini, beliau fokus membentuk organisasi masyarakat untuk kegiatan sosial,” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis (2/1/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa syarat ambang batas minimal 20 persen hanya menguntungkan partai besar, sementara partai kecil sulit mengajukan calon presiden.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang MK.

Dalam amar putusan, MK menyebut pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden kini tidak lagi didasarkan pada persentase jumlah kursi DPR atau suara sah nasional. Sebelumnya, aturan ini mensyaratkan partai atau gabungan partai harus memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk mencalonkan presiden.

Menurut Wakil Ketua MK, Saldi Isra, aturan tersebut menciptakan ketimpangan yang membatasi demokrasi. “Aturan ini hanya menghasilkan dua pasangan calon, yang menyebabkan polarisasi dan mengancam kebhinekaan Indonesia,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • 300 Polisi Isi Jabatan Sipil, Polri Tegaskan Mekanisme Sesuai Aturan
  • Gerindra Evaluasi Komunikasi Pemerintah, Akui Ada Penyimpangan Besar
  • Antisipasi Tak Lolos ke Senayan, Kaesang Tingkatkan Kinerja PSI
  • Perpecahan Dukungan Projo di Kubu Ganjar dan Prabowo

MK juga meminta revisi UU Pemilu agar tidak terjadi kerancuan dalam pencalonan presiden di masa depan. Revisi ini diharapkan melibatkan seluruh pihak, termasuk partai kecil yang sebelumnya tak memiliki kursi di DPR, dengan tetap menjaga prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Putusan ini disambut positif oleh berbagai partai politik kecil. Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, menyebut keputusan ini sebagai peluang untuk menciptakan pemilu yang lebih efisien.

“Pemilu harus tetap efisien tanpa mengurangi kualitas demokrasi. Dengan aturan baru ini, semua pihak punya kesempatan yang sama,” ujar La Nyalla.

Namun, ada pula kekhawatiran bahwa penghapusan presidential threshold dapat memunculkan banyak calon presiden, yang justru membingungkan pemilih. Karena itu, revisi UU Pemilu dianggap krusial untuk menjaga keseimbangan demokrasi tanpa mengurangi inklusivitas.

Jangan Lewatkan:
  • Memanas, Cagub dan Cawagub Kaltim alami Perubahan Drastis
  • Partai Golkar Kukar Intensifkan Konsolidasi Jelang Pilbup dan Pilgub Kaltim 2024
  • Hasto Kristiyanto Yakini Dirinya Dikriminalisasi dalam Kasus Suap
  • Prabowo Jelaskan Pertemuan dengan Ketum Parpol di Kertanegara

Putusan ini diprediksi mengubah lanskap politik Indonesia secara signifikan, dengan membuka jalan bagi calon presiden dari partai kecil maupun independen.

Anies  Baswedan Demokrasi Indonesia Mahkamah Konstitusi Pemilu 2029 Presidential Threshold
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRegulasi Pers Tanpa Arah
Next Article PDIP Ungkap Skema Rekayasa Konstitusional Usai Ambang Batas Presiden Dihapus MK

Informasi lainnya

Ketika Presiden Diganti, Siapa Memimpin?

19 Juni 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Lansia dan Buta Boleh Tidak Melaksanakan Sholat Jumat?

Islami Ericka

Idulfitri Momen Kembali Kepada Kesucian dan Memperkuat Toleransi

Islami Alfi Salamah

Isu, Skandal, dan Politik Panggung

Editorial Udex Mundzir

Makan Gratis, Simbol Negara Gagal

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi