Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Mahkamah Konstitusi memastikan Jakarta masih berstatus ibu kota meski pembangunan IKN tetap berlanjut.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati15 Mei 2026 Politik
Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta
Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang status ibu kota negara. Di tengah pembangunan besar-besaran yang terus berlangsung di Kalimantan Timur, putusan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa perpindahan pusat pemerintahan belum sepenuhnya berpindah arah.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN sekaligus memperjelas bahwa status ibu kota Indonesia tetap berada di Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi. Artinya, secara konstitusional dan administratif, IKN belum menggantikan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.

Merespons keputusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mendorong agar Istana Kepresidenan di kawasan IKN mulai dimanfaatkan secara bertahap. Menurutnya, fasilitas negara di Nusantara tetap dapat difungsikan lebih dahulu layaknya kompleks istana kepresidenan lain di Indonesia sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pemerintahan.

“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujar Romy, dikutip pada Jum’at (15/5/2026).

Baca Juga:
  • Ribuan Mahasiswa Kepung Polda Metro Jaya Tuntut Keadilan Kasus Ojol Tewas
  • Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
  • Warganet Puji Anies Baswedan Usai Pelantikan Presiden dan Wapres 2024
  • Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan

Romy menilai putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai tanda berhentinya pembangunan IKN. Sebaliknya, pemerintah tetap dapat melanjutkan pembangunan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan menyesuaikan kemampuan anggaran negara serta prioritas pembangunan nasional.

“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” katanya.

Lebih lanjut, DPR juga mengusulkan pemindahan kementerian tertentu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan relevansi geografis Kalimantan. Sejumlah kementerian seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Pertanian dinilai lebih cocok menjadi prioritas awal relokasi.

Menurut Romy, Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan nasional. Dengan demikian, kehadiran kementerian terkait di IKN dinilai dapat memperkuat fungsi kawasan tersebut tanpa harus menunggu pemindahan total pemerintahan.

Artikel Terkait:
  • Kemendagri Tegaskan Empat Pulau Jadi Wilayah Sumut Berdasarkan Verifikasi
  • Nomor Urut Sudah Ditetapkan, Siapa ‘Raja’ Kaltim 2024?
  • Usulan Legalisasi Judi Galih Kartasasmita Tuai Kecaman Publik
  • Presiden Umumkan Legislator Nirempati Dicabut dari DPR

Putusan MK sekaligus meredam berbagai spekulasi soal nasib proyek IKN yang disebut-sebut terancam mandek. Pemerintah masih memiliki ruang untuk melanjutkan pembangunan sambil mematangkan infrastruktur, tata kelola, hingga kesiapan birokrasi sebelum perpindahan resmi benar-benar dilakukan.

Di tengah perdebatan publik mengenai masa depan ibu kota negara, satu hal kini menjadi terang: Jakarta masih memegang status ibu kota, sementara IKN berada di fase penantian menuju peran yang lebih besar.

Jangan Lewatkan:
  • MPR Kajian Ulang Sistem Presidensial, Wacana Amandemen Menguat
  • Prabowo dan Grand Syekh Al-Azhar Bahas Pendidikan dan Perdamaian
  • Pesta Kemenangan Pramono-Rano Tertunda
  • Pegiat Koperasi Gresik Bersatu Dukung Gus Muhaimin 2024
DPR RI IKN Nusantara Jakarta Ibu Kota Mahkamah Konstitusi Pemindahan Ibu Kota
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekolah Bukan Mesin Hafalan
Next Article Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Informasi lainnya

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Mengenang Rachmat Gobel, Putra Bangsa yang Mendedikasikan Hidup bagi Industri dan Negeri

10 Juli 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Mubarok dan Amanah Sejati: Pelajaran Jujur dari Seorang Hamba Sahaya

Islami Ericka

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Jamaah Haji Wafat Dibadalkan Gratis dengan Sertifikat Bukti

Islami Alfi Salamah

Mengakhiri Bayang Jokowi

Editorial Udex Mundzir

Akar Rasa Nusantara yang Terlupakan di Dapur Modern

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi