Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 25 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Mahkamah Konstitusi memastikan Jakarta masih berstatus ibu kota meski pembangunan IKN tetap berlanjut.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati15 Mei 2026 Politik
Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta
Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih menyandang status ibu kota negara. Di tengah pembangunan besar-besaran yang terus berlangsung di Kalimantan Timur, putusan tersebut seolah menjadi pengingat bahwa perpindahan pusat pemerintahan belum sepenuhnya berpindah arah.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terhadap Undang-Undang IKN sekaligus memperjelas bahwa status ibu kota Indonesia tetap berada di Jakarta hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi. Artinya, secara konstitusional dan administratif, IKN belum menggantikan posisi Jakarta sebagai pusat pemerintahan nasional.

Merespons keputusan tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mendorong agar Istana Kepresidenan di kawasan IKN mulai dimanfaatkan secara bertahap. Menurutnya, fasilitas negara di Nusantara tetap dapat difungsikan lebih dahulu layaknya kompleks istana kepresidenan lain di Indonesia sambil menunggu kesiapan penuh pemindahan pemerintahan.

“Apabila diperlukan, posisi Istana Negara di Ibu Kota Nusantara dapat terlebih dahulu difungsikan setingkat kawasan istana kepresidenan seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” ujar Romy, dikutip pada Jum’at (15/5/2026).

Baca Juga:
  • Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Polresta Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 
  • Koalisi Besar Terbentuk, Seno Aji: Makin Kuat, Rakyat Makin Percaya Probowo
  • Angka Kecelakaan Lalu Lintas Mudik Lebaran Menurun, Menhub Apresiasi Peran Polri
  • Prabowo: Koruptor Tak Rela Pemerintah Bersih-bersih

Romy menilai putusan MK tidak boleh dimaknai sebagai tanda berhentinya pembangunan IKN. Sebaliknya, pemerintah tetap dapat melanjutkan pembangunan dengan pendekatan yang lebih realistis, bertahap, dan menyesuaikan kemampuan anggaran negara serta prioritas pembangunan nasional.

“Jangan dipahami seolah pembangunan Ibu Kota Nusantara berhenti. Pembangunan bisa tetap berjalan, tetapi pendekatannya harus lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara dan prioritas nasional,” katanya.

Lebih lanjut, DPR juga mengusulkan pemindahan kementerian tertentu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan relevansi geografis Kalimantan. Sejumlah kementerian seperti Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup, hingga Kementerian Pertanian dinilai lebih cocok menjadi prioritas awal relokasi.

Menurut Romy, Kalimantan memiliki posisi strategis dalam isu kehutanan, energi, pertambangan, biodiversitas, lingkungan hidup, hingga ketahanan pangan nasional. Dengan demikian, kehadiran kementerian terkait di IKN dinilai dapat memperkuat fungsi kawasan tersebut tanpa harus menunggu pemindahan total pemerintahan.

Artikel Terkait:
  • PKS Ingatkan Kenaikan Harga Beras Mengancam Potensi Stunting Meningkat
  • Presiden Jokowi Belum Putuskan Nama Capres-Cawapres 2024
  • Pesan Kiai Aus: Pancasila Sebagai Pilar Pemersatu Generasi Muda
  • Rudy-Seno Dilantik, Kaltim Resmi Miliki Pemimpin Baru

Putusan MK sekaligus meredam berbagai spekulasi soal nasib proyek IKN yang disebut-sebut terancam mandek. Pemerintah masih memiliki ruang untuk melanjutkan pembangunan sambil mematangkan infrastruktur, tata kelola, hingga kesiapan birokrasi sebelum perpindahan resmi benar-benar dilakukan.

Di tengah perdebatan publik mengenai masa depan ibu kota negara, satu hal kini menjadi terang: Jakarta masih memegang status ibu kota, sementara IKN berada di fase penantian menuju peran yang lebih besar.

Jangan Lewatkan:
  • DPR Jadi Tuan Rumah Konferensi PUIC di Jakarta
  • Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW
  • Demokrat Nilai Pemisahan Pemilu Punya Kelebihan dan Tantangan
  • Golkar Mojokerto Menggebrak: 50 Bacaleg Berkualitas Siap Berlaga di Pemilu 2024
DPR RI IKN Nusantara Jakarta Ibu Kota Mahkamah Konstitusi Pemindahan Ibu Kota
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSekolah Bukan Mesin Hafalan
Next Article Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Informasi lainnya

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina

Titiek Puspa: Legenda Musik yang Menembus Zaman

Biografi Ericka

Groundsel Raksasa: Harta Prasejarah di Atap Afrika

Travel Ericka

Tips Hindari FOMO Agar Tetap Kalem dan Bahagia

Daily Tips Ericka

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi