Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Putusan MK soal pemisahan pemilu jadi sorotan, pemerintah siapkan tim lintas kementerian untuk kaji dampaknya.
ErickaEricka2 Juli 2025 Politik
MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyatakan akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Tim ini nantinya melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga terkait lainnya.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025). Ia mengatakan, kajian tersebut dilakukan guna menelaah secara komprehensif implikasi hukum dan teknis dari putusan MK.

“Kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa setelah kajian selesai, tim akan meminta arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum hasil analisis diumumkan ke publik. Pemerintah ingin memastikan bahwa segala bentuk kebijakan yang diambil tetap berada dalam kerangka hukum dan stabilitas politik.

Baca Juga:
  • Masyarakat Mekarwangi Tertib, Pilkada 2024 Lancar
  • Nawawi Ungkap Alasan Pelantikan Pimpinan KPK Dipercepat
  • Partai Golkar Kukar Intensifkan Konsolidasi Jelang Pilbup dan Pilgub Kaltim 2024
  • Susi Pudjiastuti Dukung Legalisasi Kasino, Sebut Lebih Terukur daripada Judol-Pinjol

“Nanti kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden setelah kajian dari kementerian selesai. Pada waktunya akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, pembentukan tim ini menjadi langkah penting mengingat putusan MK membawa dampak besar terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyoroti pentingnya pembahasan lintas fraksi di parlemen guna merespons putusan MK tersebut. Ia mengatakan bahwa seluruh partai politik di DPR akan melakukan pembahasan bersama untuk menyusun sikap resmi lembaga legislatif terhadap pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

Artikel Terkait:
  • Hadi Mulyadi Usung Visi “Kaltimber-Dolot” untuk Kaltim Mandiri dan Berdaya Saing
  • Respon Moeldoko dan Menteri Kritik Anies Baswedan Terhadap Subsidi Mobil Listrik
  • Sofian Effendi Tarik Ucapan Soal Ijazah Jokowi
  • 2733 KPPS Sidoarjo Ikuti Uji Beban Sirekap Nasional

“Undang-Undang Dasar menyebut pemilu lima tahun sekali. Maka ini harus dicermati bersama oleh seluruh partai politik karena efek dari putusan ini sangat besar terhadap sistem pemilu,” ujar Puan usai rapat paripurna, Selasa (1/7/2025).

Dengan adanya langkah pemerintah dan DPR ini, arah kebijakan pemilu ke depan akan ditentukan oleh hasil kajian bersama antara eksekutif dan legislatif, demi memastikan sistem demokrasi Indonesia tetap berjalan secara konstitusional dan efektif.

Jangan Lewatkan:
  • Kritik Terhadap Jokowi Meningkat, Wapres Soroti Petisi Akademisi
  • MD KAHMI Kota Mojokerto Ajak Masyarakat Peduli Sesama
  • MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional
  • Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo Prioritaskan Hakim Junior
Kajian Pemerintah Pemilu Nasional dan Lokal Pemisahan Pemilu Putusan MK UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Cetak Rekor Produksi Beras, Teratas di ASEAN
Next Article RAPBN 2026, ESDM Usulkan ICP USD 80 per Barel

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Generasi Z dan Aksi Nyata Wujudkan SDGs

Daily Tips Ericka

Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara

Editorial Udex Mundzir

Jenis-Jenis Bunga, Mengungkap Keindahan dan Pesan di Baliknya

Opini Alfi Salamah

Mindset Hack to Stop Overthinking

Lifestyles Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi