Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Bentuk Tim Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Putusan MK soal pemisahan pemilu jadi sorotan, pemerintah siapkan tim lintas kementerian untuk kaji dampaknya.
ErickaEricka2 Juli 2025 Politik
MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyatakan akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Tim ini nantinya melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga terkait lainnya.

Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada wartawan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025). Ia mengatakan, kajian tersebut dilakukan guna menelaah secara komprehensif implikasi hukum dan teknis dari putusan MK.

“Kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” kata Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa setelah kajian selesai, tim akan meminta arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum hasil analisis diumumkan ke publik. Pemerintah ingin memastikan bahwa segala bentuk kebijakan yang diambil tetap berada dalam kerangka hukum dan stabilitas politik.

Baca Juga:
  • DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian
  • Kritik Terhadap Jokowi Meningkat, Wapres Soroti Petisi Akademisi
  • Kongres PDIP: Saatnya Banteng Moncong Putih Berbenah
  • Antisipasi Tak Lolos ke Senayan, Kaesang Tingkatkan Kinerja PSI

“Nanti kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden setelah kajian dari kementerian selesai. Pada waktunya akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, pembentukan tim ini menjadi langkah penting mengingat putusan MK membawa dampak besar terhadap penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyoroti pentingnya pembahasan lintas fraksi di parlemen guna merespons putusan MK tersebut. Ia mengatakan bahwa seluruh partai politik di DPR akan melakukan pembahasan bersama untuk menyusun sikap resmi lembaga legislatif terhadap pemisahan jadwal pemilu nasional dan lokal.

Artikel Terkait:
  • PPP Kabupaten Mojokerto Serahkan Berkas Bacaleg ke KPUD
  • Aparat Menghalalkan Pungli “Asal Disepakati”
  • Jokowi Ditegur Anies: Jangan Intervensi Pemilu, Kekuasaan Tak Penting
  • RIDO Mau Gugat, Pramono: Tak Ada Kecurangan

“Undang-Undang Dasar menyebut pemilu lima tahun sekali. Maka ini harus dicermati bersama oleh seluruh partai politik karena efek dari putusan ini sangat besar terhadap sistem pemilu,” ujar Puan usai rapat paripurna, Selasa (1/7/2025).

Dengan adanya langkah pemerintah dan DPR ini, arah kebijakan pemilu ke depan akan ditentukan oleh hasil kajian bersama antara eksekutif dan legislatif, demi memastikan sistem demokrasi Indonesia tetap berjalan secara konstitusional dan efektif.

Jangan Lewatkan:
  • Hingga Batas Akhir, Tak Ada Gugatan Sengketa Pilkada Jakarta ke MK
  • PDIP Pertanyakan Peran MKD dalam Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka
  • Presiden Jokowi Belum Putuskan Nama Capres-Cawapres 2024
  • Ridwan Kamil Siap Gugat Hasil Pilgub DKI ke MK, Mungkinkah Berubah?
Kajian Pemerintah Pemilu Nasional dan Lokal Pemisahan Pemilu Putusan MK UU Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Cetak Rekor Produksi Beras, Teratas di ASEAN
Next Article RAPBN 2026, ESDM Usulkan ICP USD 80 per Barel

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah

Harta Ilmu di Perpustakaan Masjid Nabawi Menanti Eksplorasi

Islami Alfi Salamah

Marsinah: Suara Buruh yang Terdiam Tragis

Profil Alfi Salamah

Hijrah itu Move On

Islami Syamril Al-Bugisyi

Kerja Seru di Luar Rumah, Bukan Sekadar Gaya

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi