Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

Kritik disampaikan MUI atas aturan pidana nikah siri yang dinilai berseberangan dengan prinsip hukum Islam.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati8 Januari 2026 Politik
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di tengah euforia lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai simbol kemandirian hukum nasional, Majelis Ulama Indonesia melontarkan catatan kritis.

Lembaga keagamaan ini menilai, ada pasal yang berpotensi menimbulkan ironi, khususnya terkait pemidanaan nikah siri yang dianggap tidak sejalan dengan ajaran hukum Islam.

Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa secara prinsip MUI mengapresiasi pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

KUHP tersebut dinilai sebagai tonggak penting karena menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis (08/01/2026), dalam keterangannya kepada media internal MUI.

“Artinya kita sudah keluar dari bayang-bayang hukum kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. KUHP baru ini menjadi payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Asrorun Niam dalam pernyataannya.

Baca Juga:
  • Tidak Hanya Ganjar, Prabowo Juga Menerima Ciuman Tangan dari Buruh.
  • DPR Pastikan Gus Irfan Jadi Menteri Haji dan Umrah
  • Debat Pilgub Kaltim 2024: Rudy Pertegas Usulan Pendidikan dan Makan Gratis
  • Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

Namun demikian, MUI menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap pihak yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang sah. Menurut MUI, tafsir yang kemudian mengaitkan pasal tersebut dengan nikah siri berpotensi keliru dan menimbulkan persoalan serius di masyarakat.

“Perkawinan pada dasarnya adalah peristiwa keperdataan. Negara memang berkepentingan untuk melakukan pencatatan demi perlindungan hak-hak sipil, tetapi pendekatannya adalah administratif, bukan pidana,” kata Asrorun Niam dalam pernyataan terpisah.

Ia menjelaskan, dalam hukum Islam, nikah siri tetap sah selama rukun dan syarat perkawinan terpenuhi. Nikah tersebut tidak otomatis dimaksudkan untuk menyembunyikan hubungan, melainkan sering kali terjadi karena kendala administratif, seperti akses dokumen kependudukan yang belum terpenuhi.

Lebih lanjut, Asrorun menegaskan bahwa konsep penghalang sah dalam perkawinan juga harus dipahami secara cermat. Dalam Islam, penghalang tersebut antara lain adalah perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain atau hubungan nasab tertentu. Sementara itu, keberadaan istri bagi seorang laki-laki tidak serta-merta menjadi penghalang sah dalam konteks poligami.

“Kalau poliandri, jelas itu ada penghalang sah dan bisa masuk ranah pidana. Tapi poligami dan nikah siri yang sah secara agama tidak bisa disamakan,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Lantik 31 Dubes, Eks KSAU hingga Politisi PDIP
  • PDIP Pilih Jadi Penyeimbang, Tolak Oposisi Maupun Koalisi
  • Prabowo Gulirkan Koalisi Permanen, Dinilai Ingin Pagari KIM Plus dan PDIP
  • Muhammadiyah Dukung Penyerahan Tanah Nganggur kepada Ormas

MUI menilai pemidanaan nikah siri justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Solusi yang ditawarkan seharusnya berupa penguatan mekanisme perdata dan kemudahan administrasi pencatatan perkawinan, bukan kriminalisasi.

Dalam pandangan MUI, implementasi KUHP ke depan harus diawasi secara ketat agar tidak menyimpang dari tujuan utama hukum, yakni menghadirkan keadilan, ketertiban umum, serta perlindungan bagi masyarakat dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.

Dengan sikap tersebut, MUI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP baru secara arif, proporsional, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Jokowi Pertimbangkan Maju Sebagai Ketum PSI Gantikan Kaesang
  • DPR Akan Panggil Polri Bahas Isu Gas Air Mata Kedaluwarsa
  • Indikator: Debat Cawapres, ⁠Mayoritas Publik Unggulkan Gibran
  • Kundapil ke Kukar, Seno Aji: DPRD Lebih Dekat dengan Dapil

Hukum Islam KUHP Baru MUI Nikah Siri Politik Nasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGunung Galunggung Tetap Tenang dan Menawan
Next Article Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Informasi lainnya

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

10 September 2026

MUI Ajak Keluarga Perkuat Moral di Momentum HUT RI

17 Agustus 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Editorial Udex Mundzir

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Baru

Profil Ericka

Peluang Usaha di Balik Batas Medsos

Editorial Lisda Lisdiawati

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

Travel Alfi Salamah

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Saintek
Ericka28 April 2025

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi