Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 15 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

Kritik disampaikan MUI atas aturan pidana nikah siri yang dinilai berseberangan dengan prinsip hukum Islam.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati8 Januari 2026 Politik
MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru
Ilustrasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di tengah euforia lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagai simbol kemandirian hukum nasional, Majelis Ulama Indonesia melontarkan catatan kritis.

Lembaga keagamaan ini menilai, ada pasal yang berpotensi menimbulkan ironi, khususnya terkait pemidanaan nikah siri yang dianggap tidak sejalan dengan ajaran hukum Islam.

Majelis Ulama Indonesia melalui Ketua Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa secara prinsip MUI mengapresiasi pengundangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru.

KUHP tersebut dinilai sebagai tonggak penting karena menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Kamis (08/01/2026), dalam keterangannya kepada media internal MUI.

“Artinya kita sudah keluar dari bayang-bayang hukum kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional. KUHP baru ini menjadi payung hukum pidana untuk melindungi masyarakat,” ujar Asrorun Niam dalam pernyataannya.

Baca Juga:
  • Mahfud MD: Gagasan Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Tabrak Hukum
  • Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda
  • Prabowo Janji Bahas RUU Perampasan Aset dan Ketenagakerjaan
  • Usul Ketua DPD Terkait Zakat untuk MBG Dipertanyakan Ulama

Namun demikian, MUI menyoroti Pasal 402 KUHP yang mengatur pemidanaan terhadap pihak yang melangsungkan perkawinan dengan adanya penghalang sah. Menurut MUI, tafsir yang kemudian mengaitkan pasal tersebut dengan nikah siri berpotensi keliru dan menimbulkan persoalan serius di masyarakat.

“Perkawinan pada dasarnya adalah peristiwa keperdataan. Negara memang berkepentingan untuk melakukan pencatatan demi perlindungan hak-hak sipil, tetapi pendekatannya adalah administratif, bukan pidana,” kata Asrorun Niam dalam pernyataan terpisah.

Ia menjelaskan, dalam hukum Islam, nikah siri tetap sah selama rukun dan syarat perkawinan terpenuhi. Nikah tersebut tidak otomatis dimaksudkan untuk menyembunyikan hubungan, melainkan sering kali terjadi karena kendala administratif, seperti akses dokumen kependudukan yang belum terpenuhi.

Lebih lanjut, Asrorun menegaskan bahwa konsep penghalang sah dalam perkawinan juga harus dipahami secara cermat. Dalam Islam, penghalang tersebut antara lain adalah perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain atau hubungan nasab tertentu. Sementara itu, keberadaan istri bagi seorang laki-laki tidak serta-merta menjadi penghalang sah dalam konteks poligami.

“Kalau poliandri, jelas itu ada penghalang sah dan bisa masuk ranah pidana. Tapi poligami dan nikah siri yang sah secara agama tidak bisa disamakan,” tegasnya.

Artikel Terkait:
  • Susunan Pengurus Danantara Diumumkan, SBY-Jokowi di Dewan Pengarah
  • Andi Malarangeng Jadi Ketua Dewan Pakar Demokrat 2025-2030
  • Elektabilitas Rudy-Seno Meroket ke 54,2 Persen
  • Politisi Partai Demokrat Kritik Presiden Jokowi Soal Netralitas di Pilpres 2024

MUI menilai pemidanaan nikah siri justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan tidak menyelesaikan akar persoalan. Solusi yang ditawarkan seharusnya berupa penguatan mekanisme perdata dan kemudahan administrasi pencatatan perkawinan, bukan kriminalisasi.

Dalam pandangan MUI, implementasi KUHP ke depan harus diawasi secara ketat agar tidak menyimpang dari tujuan utama hukum, yakni menghadirkan keadilan, ketertiban umum, serta perlindungan bagi masyarakat dan umat beragama dalam menjalankan keyakinannya.

Dengan sikap tersebut, MUI berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menerapkan KUHP baru secara arif, proporsional, dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • PPP: Jokowi Tidak Bahas Reshuffle di Pertemuan Ketum Parpol Istana
  • Pidato Perdana Wali Kota Tasikmalaya: Komitmen Bangun Kota Santri yang Maju
  • Demo Indonesia Gelap, Gerindra Sebut Masyarakat Wajar Kaget
  • NasDem Desak Hukuman Berat bagi Oknum Korupsi Dapur MBG

Hukum Islam KUHP Baru MUI Nikah Siri Politik Nasional
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGunung Galunggung Tetap Tenang dan Menawan
Next Article Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Informasi lainnya

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

22 Maret 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

Gaduh Ijazah dan Politik Adu Domba

26 Januari 2026

Warisan Masalah Era Jokowi

19 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Mengapa Sandal dan Sepatu Harus Diparkir dengan Rapi?

Daily Tips Assyifa

Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?

Editorial Udex Mundzir

Prabowo Tidak Peka Terhadap Derita Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Doa-doa Istimewa Keberkahan Saat Menjenguk Bayi Baru Lahir

Islami Alfi Salamah

Harun Ar Rasyid: Al Qur’an dan Kuam Muslimin Ibarat Ikan dengan Air

Profil Dexpert Corp
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi