Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RIDO Mau Gugat, Pramono: Tak Ada Kecurangan

SilvaSilva7 Desember 2024 Politik
RIDO menyiapkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan
RIDO menyiapkan gugatan ke MK terkait dugaan kecurangan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Cagub DKI Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung, menanggapi langkah pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang berencana menggugat hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pramono menilai langkah tersebut sia-sia karena tidak ada indikasi kecurangan selama proses Pilkada.

“Selama kami beraktivitas, rasanya tidak ada sesuatu yang menjadi persoalan atau temuan dalam pemilihan gubernur di Jakarta ini,” ujar Pramono di Jakarta, Sabtu (7/12/2024).

Pramono juga memuji kinerja KPU Jakarta yang menurutnya telah menyelenggarakan proses Pilkada secara transparan. Ia menegaskan bahwa proses penghitungan manual berjenjang memberikan ruang bagi semua pihak untuk mengawasi.

“Jakarta ini sangat transparan, orang bisa mengawasi dan melihat satu sama lainnya,” kata Pramono.

Baca Juga:
  • MPR Soroti Bencana Sumatera sebagai Sinyal Kuat Krisis Iklim Nasional
  • Komisi III DPR Soroti Putusan MK Soal Pemilu Terpisah
  • DPRD Sidoarjo Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi, di Ruang Paripurna
  • Suhartoyo Pastikan Hakim MK Netral Jelang Sengketa Pilkada

Hasil penghitungan suara tim internal Pramono-Rano juga menunjukkan angka yang sejalan dengan rekapitulasi KPU, di mana pasangan ini meraih kemenangan satu putaran dengan 50,07 persen suara.

Sebelumnya, Tim Pemenangan RIDO menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK terkait dugaan pelanggaran Pilkada. Anggota Tim Pemenangan, Ali Hakim Lubis, menyoroti adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, kemudian penyebaran formulir C6 yang tidak merata, menjadi poin utama kami,” ungkap Ali saat konferensi pers di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini.

Artikel Terkait:
  • Pilkada DKI Rampung, Pramono-Rano Fokus Bangun Jakarta
  • Survei Elektabilitas Jelang Pilkada Kaltim 2024: Rudy Mas’ud-Seno Aji Unggul atas Petahana
  • Isu Reshuffle Kabinet, DPR Harap Mendikti Baru Ikuti Visi Prabowo
  • Logistik PSU Tasikmalaya Siap Dikirim ke TPS, Keamanan Terjaga

Ali menambahkan, tim RIDO tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk melengkapi berkas gugatan sebelum batas waktu 3×24 jam.

Langkah gugatan ini mencerminkan dinamika politik pasca-Pilkada yang ketat. Namun, Pramono tetap optimistis bahwa hasil final akan memihak pada pasangan Pramono-Rano.

Jangan Lewatkan:
  • Ciptakan Situasi Kamtibmas yang Kondusif Polresta Sidoarjo Gelar Deklarasi Damai Pilkada Serentak 
  • Pilkada Sidoarjo Dipastikan Berakhir Tanpa Gugatan
  • MK Tolak Gugatan Isran-Hadi, Pilgub Kaltim Berakhir Tanpa Sengketa
  • Netralitas dan Kebebasan Berpolitik di IKAL Lemhannas Jabar
Mahkamah Konstitusi Pilkada 2024 Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung Rano Karno RIDO
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRIDO Akan Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi
Next Article Survei: 74 Persen Publik Tak Percaya Wakil Rakyat

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Ironi LCC Kalbar: Jawaban Sama, Nilai Beda

12 Mei 2026

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Panduan Berkunjung ke Klinik IMC

Daily Tips Assyifa

Tidur Nanti Saja

Profil Adit Musthofa

Belajar dari Kegagalan, Tips Bangkit dari Kekalahan dengan Penuh Semangat

Opini Alfi Salamah

Mengenal Bukit Kelam, Batu Tertinggi di Dunia dari Indonesia

Travel Ericka

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi