Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 13 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Putusan Mahkamah Konstitusi kembali meneguhkan tafsir hukum atas keabsahan perkawinan lintas iman.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati3 Februari 2026 Hukum
MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di ruang sidang yang sunyi namun sarat makna, palu keadilan kembali diketukkan. Seperti gema yang berulang, Mahkamah Konstitusi menegaskan pendiriannya dengan menolak gugatan yang meminta kepastian hukum bagi pernikahan beda agama. Putusan ini menandai kesinambungan sikap lembaga penjaga konstitusi dalam menafsirkan Undang-Undang Perkawinan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah melalui perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/1/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan pengujian tersebut.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, yang disiarkan secara daring dan dipantau publik dari berbagai daerah.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi permohonan sejatinya berkisar pada keabsahan perkawinan, isu yang menurut Mahkamah telah berulang kali diputus sebelumnya. Ia menegaskan bahwa MK konsisten pada pandangan yang telah dituangkan dalam sejumlah putusan terdahulu, sehingga tidak terdapat alasan konstitusional baru untuk mengubah pendirian tersebut.

Baca Juga:
  • KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan Travel dalam Korupsi Kuota Haji
  • Sebelum Jadi Tersangka, Hasto Pergi Tinggalkan Jakarta
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji

Ridwan menambahkan bahwa meskipun pemohon menyampaikan dalil dan pendekatan yang berbeda, inti persoalan tetap sama, yakni tafsir Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dari putusan sebelumnya dinilai masih relevan dan mengikat.

Dalam sidang ini, Mahkamah juga menyinggung dalil pemohon terkait Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Menurut MK, substansi surat edaran tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah untuk diuji, sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan pengujian undang-undang.

Di sisi lain, terdapat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang menilai pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sejak awal, sehingga permohonan mestinya tidak dapat diterima tanpa masuk pada pokok perkara.

Artikel Terkait:
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel

Gugatan ini dilatarbelakangi pengalaman pribadi pemohon yang mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat mencatatkan pernikahan dengan pasangan berbeda agama. Menurutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan multitafsir dan berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas iman.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan pencatatan perkawinan tetap berada dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan, sekaligus menutup ruang tafsir baru yang diminta pemohon.

Jangan Lewatkan:
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah
  • DPP PJS Kecam Teror ke Tempo, Desak Kapolri Usut Tuntas Pelaku
  • Menkum Supratman Klarifikasi Wacana Denda Damai Koruptor
Hukum Nasional Mahkamah Konstitusi Pernikahan Beda Agama Putusan MK UU Perkawinan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePolitisi dan Nafsu Menguasai Institusi
Next Article Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Informasi lainnya

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

3 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

1 Oktober 2026

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

22 September 2026

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026
Paling Sering Dibaca

Danantara: Mesin Kapital yang Mengabaikan Darah Palestina

Editorial Udex Mundzir

Letkis, Tarian Finlandia yang Sempat Disangka Ritual Yahudi

Kroscek Ericka

Menepi di Jejeran Cemara & Laut Lepas Pangempang

Travel Alfi Salamah

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Djibouti dan Politik Geografi

Perspektif Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi