Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Putusan Mahkamah Konstitusi kembali meneguhkan tafsir hukum atas keabsahan perkawinan lintas iman.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati3 Februari 2026 Hukum
MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
Gedung Mahkamah Konstitusi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Di ruang sidang yang sunyi namun sarat makna, palu keadilan kembali diketukkan. Seperti gema yang berulang, Mahkamah Konstitusi menegaskan pendiriannya dengan menolak gugatan yang meminta kepastian hukum bagi pernikahan beda agama. Putusan ini menandai kesinambungan sikap lembaga penjaga konstitusi dalam menafsirkan Undang-Undang Perkawinan.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah melalui perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (3/1/2026), Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat dikabulkan. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum yang cukup kuat untuk mengajukan pengujian tersebut.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, yang disiarkan secara daring dan dipantau publik dari berbagai daerah.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi permohonan sejatinya berkisar pada keabsahan perkawinan, isu yang menurut Mahkamah telah berulang kali diputus sebelumnya. Ia menegaskan bahwa MK konsisten pada pandangan yang telah dituangkan dalam sejumlah putusan terdahulu, sehingga tidak terdapat alasan konstitusional baru untuk mengubah pendirian tersebut.

Baca Juga:
  • PP 24/2025 Diteken Prabowo, KPK Tegaskan Bebas Bersyarat Milik Pengadilan
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • PPATK Buka Lagi Rekening ‘Nganggur’ Usai Dikecam Publik dan DPR

Ridwan menambahkan bahwa meskipun pemohon menyampaikan dalil dan pendekatan yang berbeda, inti persoalan tetap sama, yakni tafsir Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, pertimbangan hukum dari putusan sebelumnya dinilai masih relevan dan mengikat.

Dalam sidang ini, Mahkamah juga menyinggung dalil pemohon terkait Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023. Menurut MK, substansi surat edaran tersebut berada di luar kewenangan Mahkamah untuk diuji, sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam permohonan pengujian undang-undang.

Di sisi lain, terdapat pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Guntur Hamzah yang menilai pemohon seharusnya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum sejak awal, sehingga permohonan mestinya tidak dapat diterima tanpa masuk pada pokok perkara.

Artikel Terkait:
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • KPK: Integritas Pemerintah Daerah Masih Dalam Zona Merah
  • Ditjen AHU Sosialisasi Jaminan Fidusia, Pasti Aman

Gugatan ini dilatarbelakangi pengalaman pribadi pemohon yang mengaku mengalami kerugian konstitusional karena tidak dapat mencatatkan pernikahan dengan pasangan berbeda agama. Menurutnya, ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menimbulkan multitafsir dan berdampak pada ketidakpastian hukum bagi pasangan lintas iman.

Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan pencatatan perkawinan tetap berada dalam kerangka hukum yang telah ditetapkan, sekaligus menutup ruang tafsir baru yang diminta pemohon.

Jangan Lewatkan:
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
  • KPK Ungkap Pemkab Pernah Akali Survei Integritas Nasional
  • KPK Banding Vonis 3,5 Tahun Hasto, Nilai Tak Sesuai Tuntutan
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
Hukum Nasional Mahkamah Konstitusi Pernikahan Beda Agama Putusan MK UU Perkawinan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePolitisi dan Nafsu Menguasai Institusi
Next Article Pramuka SMKN 3 Bone Gelar Laga Palang 2026

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Djibouti dan Politik Geografi

Opini Alfi Salamah

Pajak dan Beban Kehidupan

Editorial Udex Mundzir

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

AI Menghapus Pekerjaan Manusia?

Argumen Alfi Salamah

Saat Bahasa Membentuk Hirarki: Ucapan ‘Mohon Izin’ dan ‘Siap’

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi