Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

Putusan mengejutkan PN Medan membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan korupsi proyek video desa.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati1 April 2026 Hukum
Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Medan – “Keadilan menemukan jalannya sendiri,” begitu kira-kira gambaran suasana ruang sidang saat palu hakim diketuk, mengakhiri perjalanan panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Karo. Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sebelumnya duduk di kursi pesakitan, dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan korupsi proyek video profil desa.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan tersebut pada Rabu (01/04/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, Amsal dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan sebelumnya yang meminta hukuman penjara serta denda terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Yusafrihardi di ruang sidang.

Hakim juga menegaskan bahwa seluruh hak Amsal harus dipulihkan, baik dari segi kedudukan, nama baik, hingga martabatnya di tengah masyarakat. Putusan tersebut menjadi titik balik penting bagi Amsal setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan.

Baca Juga:
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • Penegakan Hukum Humanis, Kejagung Dianugerahi Merdeka Award
  • RUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
  • PT GNN dan PT BNR Dilaporkan ke Kejati Sultra dalam Kasus Korupsi PT Antam UBPN Konut

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Namun dalam proses persidangan, berbagai fakta dan bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pelaku ekonomi kreatif. Banyak pihak menilai perkara tersebut menjadi preseden penting bagi pekerja kreatif yang terlibat dalam proyek pemerintah. Putusan bebas ini pun disambut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap profesi kreatif.

Artikel Terkait:
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • MAKI Desak KPK Gunakan Pasal TPPU di Kasus Kuota Haji
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri

Di sisi lain, peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka bagi pihak kejaksaan melalui mekanisme kasasi. Meski demikian, hingga putusan dibacakan, Amsal resmi dinyatakan bebas dan dapat kembali menjalani aktivitasnya seperti semula.

Dengan berakhirnya perkara ini di tingkat pengadilan, publik kini menanti apakah akan ada langkah hukum berikutnya dari pihak penuntut. Sementara itu, bagi Amsal, putusan ini menjadi akhir dari perjalanan hukum yang panjang sekaligus awal baru untuk menata kembali kehidupannya.

Jangan Lewatkan:
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • Media Asing Soroti Penetapan Nadiem Makarim sebagai Tersangka
  • Istana Tegaskan Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel
Amsal Sitepu Kasus Hukum Korupsi Karo PN Medan Vonis Bebas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTarif Listrik PLN Triwulan II 2026
Next Article Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Awal April 2026

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026
Paling Sering Dibaca

Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas

Editorial Udex Mundzir

Nikmati Liburan Tanpa Sakit dengan Gaya CERIA

Travel Ericka

AI Menghapus Pekerjaan Manusia?

Refleksi Alfi Salamah

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Pramuka Cisayong, Saatnya Bergerak

Perspektif Silva
Berita Lainnya
Saintek
Ericka28 April 2025

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi