Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 4 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

Putusan mengejutkan PN Medan membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan korupsi proyek video desa.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati1 April 2026 Hukum
Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Medan – “Keadilan menemukan jalannya sendiri,” begitu kira-kira gambaran suasana ruang sidang saat palu hakim diketuk, mengakhiri perjalanan panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Karo. Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sebelumnya duduk di kursi pesakitan, dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan korupsi proyek video profil desa.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan tersebut pada Rabu (01/04/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, Amsal dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan sebelumnya yang meminta hukuman penjara serta denda terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Yusafrihardi di ruang sidang.

Hakim juga menegaskan bahwa seluruh hak Amsal harus dipulihkan, baik dari segi kedudukan, nama baik, hingga martabatnya di tengah masyarakat. Putusan tersebut menjadi titik balik penting bagi Amsal setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan.

Baca Juga:
  • Bareskrim Naikkan Status Kasus Beras Oplosan, 67 Produsen Diduga Terlibat
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • Tolak Royalti, Menkum HAM Tegaskan Indonesia Raya Domain Publik
  • Polri Siap Sesuaikan Penegakan UU ITE Setelah Putusan MK

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Namun dalam proses persidangan, berbagai fakta dan bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pelaku ekonomi kreatif. Banyak pihak menilai perkara tersebut menjadi preseden penting bagi pekerja kreatif yang terlibat dalam proyek pemerintah. Putusan bebas ini pun disambut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap profesi kreatif.

Artikel Terkait:
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • KPK Sita 20 Kendaraan Mewah dari OTT Wamenaker Noel
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma

Di sisi lain, peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka bagi pihak kejaksaan melalui mekanisme kasasi. Meski demikian, hingga putusan dibacakan, Amsal resmi dinyatakan bebas dan dapat kembali menjalani aktivitasnya seperti semula.

Dengan berakhirnya perkara ini di tingkat pengadilan, publik kini menanti apakah akan ada langkah hukum berikutnya dari pihak penuntut. Sementara itu, bagi Amsal, putusan ini menjadi akhir dari perjalanan hukum yang panjang sekaligus awal baru untuk menata kembali kehidupannya.

Jangan Lewatkan:
  • Hilman Latief Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji
  • Bea Cukai dan Aparat Gabungan Amankan Pakaian Bekas Ilegal
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum
Amsal Sitepu Kasus Hukum Korupsi Karo PN Medan Vonis Bebas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTarif Listrik PLN Triwulan II 2026
Next Article Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Awal April 2026

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Paspor Abadi Sang Firaun: Pelajaran Kepemimpinan yang Tak Pernah Mati

Happy Alfi Salamah

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

Hindari 5 Jenis Orang Ini Jika Ingin Sukses dalam Bisnis

Bisnis Assyifa

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Editorial Udex Mundzir

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Perspektif Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Udex Mundzir27 Juli 2026

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi