Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

WHO Selidiki Misteri Hantavirus di Kapal Pesiar

Makna Idul Adha dan Sejarah Pengorbanan Nabi Ibrahim

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 12 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

Putusan mengejutkan PN Medan membebaskan Amsal Sitepu dari seluruh dakwaan korupsi proyek video desa.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati1 April 2026 Hukum
Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur
Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Medan – “Keadilan menemukan jalannya sendiri,” begitu kira-kira gambaran suasana ruang sidang saat palu hakim diketuk, mengakhiri perjalanan panjang kasus yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Karo. Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sebelumnya duduk di kursi pesakitan, dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan korupsi proyek video profil desa.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan tersebut pada Rabu (01/04/2026). Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, Amsal dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan sebelumnya yang meminta hukuman penjara serta denda terhadap terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum,” ujar Yusafrihardi di ruang sidang.

Hakim juga menegaskan bahwa seluruh hak Amsal harus dipulihkan, baik dari segi kedudukan, nama baik, hingga martabatnya di tengah masyarakat. Putusan tersebut menjadi titik balik penting bagi Amsal setelah melalui proses hukum yang cukup panjang dan melelahkan.

Baca Juga:
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Karo menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara. Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Namun dalam proses persidangan, berbagai fakta dan bukti yang dihadirkan tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan akhir.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama di kalangan pelaku ekonomi kreatif. Banyak pihak menilai perkara tersebut menjadi preseden penting bagi pekerja kreatif yang terlibat dalam proyek pemerintah. Putusan bebas ini pun disambut sebagai bentuk kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap profesi kreatif.

Artikel Terkait:
  • Jokowi Resmi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • KPK Dalami Peran PT KEM dalam Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
  • Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru

Di sisi lain, peluang upaya hukum lanjutan masih terbuka bagi pihak kejaksaan melalui mekanisme kasasi. Meski demikian, hingga putusan dibacakan, Amsal resmi dinyatakan bebas dan dapat kembali menjalani aktivitasnya seperti semula.

Dengan berakhirnya perkara ini di tingkat pengadilan, publik kini menanti apakah akan ada langkah hukum berikutnya dari pihak penuntut. Sementara itu, bagi Amsal, putusan ini menjadi akhir dari perjalanan hukum yang panjang sekaligus awal baru untuk menata kembali kehidupannya.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Sita Rp26,26 Miliar dan Lima Bidang Tanah Kasus Kuota Haji
  • KPK Resmi Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku
  • OJK Luncurkan Asuransi Emas, Lindungi Logam Mulia dan Dorong Ekonomi
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
Amsal Sitepu Kasus Hukum Korupsi Karo PN Medan Vonis Bebas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTarif Listrik PLN Triwulan II 2026
Next Article Fenomena Pink Moon Hiasi Langit Awal April 2026

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Serangan Fajar: Hari Tenang yang Tak Tenang

Editorial Udex Mundzir

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah

Jamaah Laksanakan Safari Wukuf, Puskes Haji akan Skrining

Islami Alfi Salamah

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Bank Mandiri Targetkan Pertumbuhan Kredit 15 Persen pada 2024

Bisnis Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Minuman Ini Redakan Nyeri Haid

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi