Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Danny Setiawan Wafat, Jejak Panjang Birokrat Jabar

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

Ketika waktu ibadah dianggap penghalang produktivitas, nurani kemanusiaan pun tergerus demi angka di laporan keuangan.
ErickaEricka19 April 2025 Hukum
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kebijakan internal UD Sentosa Seal yang memotong gaji karyawan karena mengikuti ibadah Salat Jumat, menuai kecaman luas. DPR RI melalui Komisi IX langsung mendesak pemerintah bertindak tegas. Praktik yang dinilai menyalahi hak dasar pekerja itu dianggap tak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keberagaman.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan pemotongan gaji atas dasar ibadah adalah pelanggaran yang harus dihentikan. Bahkan, jika perlu, ia mendesak agar perusahaan mengembalikan seluruh potongan gaji tersebut kepada karyawan.

“Tindakan itu tak hanya melanggar norma kerja, tapi juga menyakiti hak pekerja sebagai umat beragama,” tegas Irma saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).

Menurut Irma, praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia meminta agar sanksi dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran regulasi ketenagakerjaan.

Kasus ini mencuat setelah laporan karyawan UD Sentosa Seal menyebar di media sosial. Mereka mengeluhkan pemotongan upah setiap kali menunaikan Salat Jumat.

Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai buruh harian lepas yang mengandalkan upah harian untuk kebutuhan pokok.

“Pemotongan itu sangat merugikan. Kami merasa seperti dihukum karena menunaikan kewajiban agama,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Baca Juga:
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap
  • Polda Metro Panggil Dua Orang Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
  • MK Tegaskan Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional

Tak hanya soal pemotongan gaji, Irma juga menyoroti isu lain yang mencuat: penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Ia menyebut praktik tersebut aneh dan tak dibenarkan dalam proses perekrutan kerja.

“Ijazah asli itu milik pribadi. Seharusnya cukup yang dilegalisir. Perusahaan tak berhak menahan dokumen pribadi karyawan,” tegas Irma.

Ia menilai penahanan ijazah bisa membuka ruang intimidasi. Banyak pekerja jadi enggan keluar karena dokumen pentingnya disandera perusahaan.

Langkah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, alias Noel, yang melakukan inspeksi mendadak ke UD Sentosa Seal mendapat apresiasi. Di tengah efisiensi anggaran, Noel tetap turun langsung memeriksa kondisi di lapangan.

“Pak Wamen sudah bertindak cepat. Ini patut diapresiasi. Biarpun anggaran minim, beliau tetap hadir di tengah keresahan buruh,” kata Irma.

Kebijakan pemotongan gaji karena Salat Jumat menjadi ironi di negeri yang menjunjung kebebasan beragama. Negara yang dikenal plural ini seharusnya melindungi ruang ibadah, bukan mengkomersialkannya dengan potongan upah.

Artikel Terkait:
  • UGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
  • KPK Klarifikasi Isu Penyamaran Motor Ridwan Kamil
  • Pergub Baru Jakarta, ASN Boleh Poligami Asal Izin Pejabat
  • UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik

Praktik seperti ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa kasus sebelumnya, karyawan perempuan juga pernah dipaksa memilih antara pekerjaan atau cuti haid dan melahirkan. Padahal, undang-undang ketenagakerjaan sudah jelas melindungi hak-hak tersebut.

“Ini momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan tenaga kerja di sektor-sektor informal dan manufaktur,” ujar aktivis buruh, Vivi Rachmawati.

Ia menilai perlu audit komprehensif pada perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah atau memotong gaji karena alasan non-produktif. Menurutnya, ketegasan hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Pemerintah pun diminta tidak hanya menegur, tapi mengeluarkan sanksi administratif maupun pidana jika diperlukan. Karena jika terus dibiarkan, praktik ini akan jadi preseden buruk bagi dunia kerja.

“Ini soal martabat manusia, bukan sekadar upah. Jika agama dijadikan alasan untuk menghukum buruh, di mana letak keadilan sosialnya?” tutup Vivi.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Telusuri Dugaan Kickback Kuota Haji, Sasar Oknum Kemenag dan Travel
  • Duta Pelajar Sadar Hukum di Kutim Menunjukkan Prestasi
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah

Kini, publik menanti tindakan konkret dari Kemnaker dan Otoritas Pengawasan Ketenagakerjaan. Apakah mereka akan membela buruh yang terpinggirkan oleh kebijakan sepihak, atau justru kembali diam dalam pusaran regulasi yang longgar?

DPR Komisi IX Gaji Buruh Hak Pekerja Pelanggaran Ketenagakerjaan Salat Jumat UD Sentosa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMantan Presiden Bikin Gaduh
Next Article Skema Murur dan Tanazul Diterapkan, Haji 2025 Kian Ramah Lansia

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Temukan Passion dan Bakat ala Remaja Masa Kini

Perspektif Alfi Salamah

Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta

Editorial Udex Mundzir

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir

Ambisi Politik Bahlil: Kursi Lebih Penting dari Kinerja

Editorial Udex Mundzir

Misi Kemanusiaan yang Mendunia Palang Merah Indonesia

Kroscek Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi