Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

Ketika waktu ibadah dianggap penghalang produktivitas, nurani kemanusiaan pun tergerus demi angka di laporan keuangan.
ErickaEricka19 April 2025 Hukum
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kebijakan internal UD Sentosa Seal yang memotong gaji karyawan karena mengikuti ibadah Salat Jumat, menuai kecaman luas. DPR RI melalui Komisi IX langsung mendesak pemerintah bertindak tegas. Praktik yang dinilai menyalahi hak dasar pekerja itu dianggap tak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip keberagaman.

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, mengatakan pemotongan gaji atas dasar ibadah adalah pelanggaran yang harus dihentikan. Bahkan, jika perlu, ia mendesak agar perusahaan mengembalikan seluruh potongan gaji tersebut kepada karyawan.

“Tindakan itu tak hanya melanggar norma kerja, tapi juga menyakiti hak pekerja sebagai umat beragama,” tegas Irma saat dihubungi, Sabtu (19/4/2025).

Menurut Irma, praktik semacam ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ia meminta agar sanksi dijatuhkan jika terbukti ada pelanggaran regulasi ketenagakerjaan.

Kasus ini mencuat setelah laporan karyawan UD Sentosa Seal menyebar di media sosial. Mereka mengeluhkan pemotongan upah setiap kali menunaikan Salat Jumat.

Sebagian besar dari mereka bekerja sebagai buruh harian lepas yang mengandalkan upah harian untuk kebutuhan pokok.

“Pemotongan itu sangat merugikan. Kami merasa seperti dihukum karena menunaikan kewajiban agama,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Baca Juga:
  • ICW Dorong KPK Segera Limpahkan Kasus Hasto ke Pengadilan
  • Relevansi Isu Ijazah Jokowi di Tengah Pengaruhnya yang Masih Kuat
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung

Tak hanya soal pemotongan gaji, Irma juga menyoroti isu lain yang mencuat: penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Ia menyebut praktik tersebut aneh dan tak dibenarkan dalam proses perekrutan kerja.

“Ijazah asli itu milik pribadi. Seharusnya cukup yang dilegalisir. Perusahaan tak berhak menahan dokumen pribadi karyawan,” tegas Irma.

Ia menilai penahanan ijazah bisa membuka ruang intimidasi. Banyak pekerja jadi enggan keluar karena dokumen pentingnya disandera perusahaan.

Langkah Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, alias Noel, yang melakukan inspeksi mendadak ke UD Sentosa Seal mendapat apresiasi. Di tengah efisiensi anggaran, Noel tetap turun langsung memeriksa kondisi di lapangan.

“Pak Wamen sudah bertindak cepat. Ini patut diapresiasi. Biarpun anggaran minim, beliau tetap hadir di tengah keresahan buruh,” kata Irma.

Kebijakan pemotongan gaji karena Salat Jumat menjadi ironi di negeri yang menjunjung kebebasan beragama. Negara yang dikenal plural ini seharusnya melindungi ruang ibadah, bukan mengkomersialkannya dengan potongan upah.

Artikel Terkait:
  • KPK Periksa Pejabat Kemenag Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • Hasto Diperiksa 2 Perkara dan Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan

Praktik seperti ini bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa kasus sebelumnya, karyawan perempuan juga pernah dipaksa memilih antara pekerjaan atau cuti haid dan melahirkan. Padahal, undang-undang ketenagakerjaan sudah jelas melindungi hak-hak tersebut.

“Ini momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan tenaga kerja di sektor-sektor informal dan manufaktur,” ujar aktivis buruh, Vivi Rachmawati.

Ia menilai perlu audit komprehensif pada perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah atau memotong gaji karena alasan non-produktif. Menurutnya, ketegasan hukum akan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.

Pemerintah pun diminta tidak hanya menegur, tapi mengeluarkan sanksi administratif maupun pidana jika diperlukan. Karena jika terus dibiarkan, praktik ini akan jadi preseden buruk bagi dunia kerja.

“Ini soal martabat manusia, bukan sekadar upah. Jika agama dijadikan alasan untuk menghukum buruh, di mana letak keadilan sosialnya?” tutup Vivi.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Pastikan Noel Tak Akan Dapat Amnesti dari Presiden
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius

Kini, publik menanti tindakan konkret dari Kemnaker dan Otoritas Pengawasan Ketenagakerjaan. Apakah mereka akan membela buruh yang terpinggirkan oleh kebijakan sepihak, atau justru kembali diam dalam pusaran regulasi yang longgar?

DPR Komisi IX Gaji Buruh Hak Pekerja Pelanggaran Ketenagakerjaan Salat Jumat UD Sentosa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMantan Presiden Bikin Gaduh
Next Article Skema Murur dan Tanazul Diterapkan, Haji 2025 Kian Ramah Lansia

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Isuzu Optimis Pangsa Pasarnya akan Naik 1,3 Persen

Bisnis Alfi Salamah

Gelar Akademik dan Integritas Pejabat Publik

Editorial Udex Mundzir

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Tren Fashion Terbaru 2026

Opini Alfi Salamah

Tanda-Tanda Allah Akan Menaikkan Derajatmu

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi