Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kejari Jaksel Digugat karena Belum Eksekusi Silfester Matutina

ARRUKI ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejari Jakarta Selatan mengeksekusi vonis 1,5 tahun penjara Silfester Matutina.
ErickaEricka12 Agustus 2025 Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) resmi menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan yang teregistrasi dengan nomor 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu diajukan pada Jumat (8/8/2025) karena Kejari dinilai tidak segera mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina.

Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin, mengatakan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla yang dijatuhkan kepada Silfester sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019. “Gugatan ini untuk meminta hakim memerintahkan Kejari Jaksel segera melaksanakan putusan inkrah atas Silfester Matutina,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

ARRUKI menilai lambannya eksekusi melanggar prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur undang-undang, serta berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Mereka mengacu pada Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang mewajibkan jaksa melaksanakan putusan pengadilan pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • Vonis Tak Dieksekusi, Silfester Justru Jadi Komisaris BUMN
  • Hakim Kasus Tom Lembong Diganti Usai Terjerat Suap

Dalam gugatannya, ARRUKI meminta hakim praperadilan menyatakan Kejari Jaksel telah menghentikan penuntutan secara tidak sah, memerintahkan eksekusi segera, serta membebankan biaya perkara kepada termohon.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester divonis bersalah melanggar Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Kasus tersebut bermula dari aksi demonstrasi di depan Mabes Polri pada 15 Mei 2017, di mana Silfester menuduh Jusuf Kalla sebagai aktor di balik kemenangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI 2017 menggunakan isu SARA, serta menuding keluarga JK melakukan praktik korupsi dan nepotisme.

Artikel Terkait:
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Walau putusan sudah inkrah sejak Mei 2019, Kejari Jaksel hingga kini belum melakukan eksekusi untuk memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan. Hal ini memicu sorotan publik dan memunculkan desakan dari berbagai pihak agar hukum dijalankan tanpa pandang bulu.

Jangan Lewatkan:
  • Jaksa Agung Butuh Jaksa PRIMA yaitu Profesional, Responsif, Integritas, BerMoral, dan Andal
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota
  • DPR Tegaskan Direksi BUMN Tak Kebal Hukum
Gugatan Praperadilan Hukum Pidana Kejari Jakarta Selatan Silfester Matutina
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia pada 12–13 Agustus
Next Article Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

B.J. Habibie: Arsitek Kebebasan Pers Indonesia

Profil Ericka

Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Opini Udex Mundzir

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Opini Udex Mundzir

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi