Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Efisiensi atau Salah Kelola?

Diding Boneng Meninggal di Usia 76 Tahun, Dunia Lawak Berduka

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

SK Kuota Haji 2024 Diduga Disusupi Praktik Suap

KPK mendalami peran asosiasi travel dalam penerbitan SK Menteri Agama terkait kuota haji tambahan.
ErickaEricka13 Agustus 2025 Hukum
Kemenag larang haji pakai visa non-haji 2025
Ilustrasi visa non-haji 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginvestigasi kemungkinan adanya timbal balik antara Kementerian Agama dan pengusaha jasa travel haji terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. SK tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada 15 Januari 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa indikasi timbal balik muncul dari temuan adanya rapat antara pejabat Kementerian Agama dan asosiasi travel usai Indonesia mendapat tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

“Membicarakan itu, ini ada kuota tambahan nih. Nah ini mereka asosiasi berpikirnya ekonomis, artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025).

Menurut Asep, dalam rapat tersebut muncul usulan agar porsi kuota haji khusus diperbesar melebihi ketentuan undang-undang. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen.

Baca Juga:
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
  • JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Namun, hasil rapat memutuskan pembagian kuota tambahan secara merata, 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Keputusan ini kemudian diperkuat dengan penerbitan SK Menteri Agama.

Rincian pembagian menunjukkan kuota haji khusus sebanyak 10.000 orang, terdiri dari 9.222 jemaah dan 778 petugas, sementara kuota haji reguler dibagikan ke 34 provinsi. Jawa Timur memperoleh kuota terbanyak (2.118 orang), diikuti Jawa Tengah (1.682 orang) dan Jawa Barat (1.478 orang).

KPK juga memeriksa pola pembagian kuota haji khusus ke masing-masing penyelenggara perjalanan ibadah haji. “Travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100,” ujar Asep.

Artikel Terkait:
  • MK Batasi Penafsiran UU ITE, Kritik Kini Diakui sebagai Koreksi
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri
  • MK Tolak Gugatan Frasa ‘Penilaian Sendiri’ Polisi dalam UU Polri

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang sejak Senin (11/8/2025) selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), IAA, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM) yang merupakan pemilik Maktour Travel sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Kalau mau, saya bisa gabungkan ini dengan berita sebelumnya tentang perancang SK kuota haji supaya menjadi satu liputan investigasi lengkap.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Tersangka, Pengaruh Pimpinan KPK Baru?
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • Maraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
Hukum Indonesia Kasus Korupsi KPK Kuota Haji Yaqut Cholil Qoumas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKPK Selidiki Perancang SK Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Next Article Lewat Metode Air Drop, Kemhan Kirim 800 Ton Bantuan ke Gaza

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ephesus: Kota Legendaris yang Tak Pernah Mati

Travel Alfi Salamah

Sentralisasi Berkedok Nasionalisme

Editorial Udex Mundzir

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Global
Ericka10 Mei 2023

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Disbun Kaltim Sambut Hangat Kontingen MTQ Nasional XXX dari Provinsi Riau

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi