Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarikat Islam Bersiap Ubah Struktur dan Sistem Organisasi

Sudah Kerja Keras, Mengapa Sukses Belum Juga Datang?

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 18 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini memasuki babak baru setelah polisi menetapkan delapan orang tersangka.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati7 November 2025 Hukum
Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Setelah melalui penyelidikan panjang dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Jumat (7/11/2025). Di antara nama-nama tersebut terdapat tokoh publik Roy Suryo Notodiprojo dan Rismon Sianipar, yang selama ini kerap menyoroti isu tersebut di media sosial.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal maupun eksternal, serta berbagai ahli.

“Kami melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli bahasa. Semua dimintai keterangan untuk memastikan objektivitas penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan.

Baca Juga:
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas
  • Kejagung Siap Usut Tambang Ilegal Raja Ampat Jika Ada Laporan Masuk
  • Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda
  • Saldi Isra Usul KPU Hapus Nomor Urut Paslon Pilkada

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Sementara itu, klaster kedua dikenakan tambahan pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi data elektronik.

Sebelumnya, kasus ini mulai ramai pada pertengahan 2024 ketika sejumlah pihak menuduh bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada tidak asli. Polda Metro Jaya kemudian menerima enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari pihak Presiden. Dalam laporan tersebut, Jokowi menyerahkan berbagai barang bukti, mulai dari flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar media sosial, hingga fotokopi ijazah dan legalisirnya.

“Dari enam laporan, tiga telah kami temukan unsur pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya sudah dicabut oleh pelapor,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Artikel Terkait:
  • Kejagung dan KPK Sepakat Kolaborasi Tangani Kasus Chromebook
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
  • Menkes Hadiri Sidang MK Bahas Uji Materi UU Kesehatan 2023

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan aktivis hukum. Penggunaan media sosial sebagai medium utama penyebaran tudingan membuat penyidik menaruh fokus besar pada bukti digital. Banyak pihak menilai, proses hukum ini menjadi ujian bagi penegakan undang-undang di era informasi yang serba terbuka.

“Kritik boleh, tapi tidak boleh berubah menjadi fitnah yang merusak nama baik,” ujar Dr. Nia Prabandari, pakar hukum komunikasi dari Universitas Indonesia.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau masih perlu pendalaman lanjutan.

Jangan Lewatkan:
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • KPK Beberkan Peran ‘Sultan’ dalam Kasus Pemerasan K3
  • Dugaan Korupsi Program MBG, KPK Diminta Selidiki Kepala BGN
Ijazah Jokowi Kasus Hukum Polda Metro Jaya Roy Suryo UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos
Next Article APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Jangan Menabung di Mandiri, Blokir Bisa Dilakukan atas Permintaan Misterius

24 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

PLN Targetkan 1.100 SPKLU Baru untuk Dukung Kendaraan Listrik 2025

Techno Silva

Karyawan Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas Pajak

Bisnis Assyifa

Mengenal Sosok Siti Maryam yang Penuh Keikhlasan

Islami Alfi Salamah

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa

Kehidupan di Jepang, Perpaduan Tradisi dan Modernitas

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Asap Karhutla Menggila, Udara Kalimantan Berbahaya!

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi