Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 7 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kini memasuki babak baru setelah polisi menetapkan delapan orang tersangka.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati7 November 2025 Hukum
Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Setelah melalui penyelidikan panjang dan gelar perkara yang melibatkan berbagai ahli, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Jumat (7/11/2025). Di antara nama-nama tersebut terdapat tokoh publik Roy Suryo Notodiprojo dan Rismon Sianipar, yang selama ini kerap menyoroti isu tersebut di media sosial.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal maupun eksternal, serta berbagai ahli.

“Kami melibatkan ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, dan ahli bahasa. Semua dimintai keterangan untuk memastikan objektivitas penyidikan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Delapan tersangka tersebut terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan tingkat keterlibatan.

Baca Juga:
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • KPK Pertimbangkan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
  • DPR Minta Mahkamah Agung Reformasi Pengadilan Usai Kasus Suap Hakim

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian. Sementara itu, klaster kedua dikenakan tambahan pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1) UU ITE mengenai manipulasi data elektronik.

Sebelumnya, kasus ini mulai ramai pada pertengahan 2024 ketika sejumlah pihak menuduh bahwa ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada tidak asli. Polda Metro Jaya kemudian menerima enam laporan polisi, termasuk laporan langsung dari pihak Presiden. Dalam laporan tersebut, Jokowi menyerahkan berbagai barang bukti, mulai dari flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar media sosial, hingga fotokopi ijazah dan legalisirnya.

“Dari enam laporan, tiga telah kami temukan unsur pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya sudah dicabut oleh pelapor,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Artikel Terkait:
  • KPK Akan Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dana Iklan Bank BJB
  • Mahfud Wanti-Wanti Denda Damai Bisa Perparah Korupsi
  • Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun
  • Kejagung Sita Rp6,8 Triliun dari Kasus Duta Palma

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah tokoh nasional dan aktivis hukum. Penggunaan media sosial sebagai medium utama penyebaran tudingan membuat penyidik menaruh fokus besar pada bukti digital. Banyak pihak menilai, proses hukum ini menjadi ujian bagi penegakan undang-undang di era informasi yang serba terbuka.

“Kritik boleh, tapi tidak boleh berubah menjadi fitnah yang merusak nama baik,” ujar Dr. Nia Prabandari, pakar hukum komunikasi dari Universitas Indonesia.

Dengan penetapan delapan tersangka ini, polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengumpulkan bukti tambahan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau masih perlu pendalaman lanjutan.

Jangan Lewatkan:
  • OTT KPK di OKU, Pejabat PUPR dan Anggota DPRD Dibawa ke Jakarta
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Koalisi Antikorupsi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Sewa Private Jet KPU
  • Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Korupsi Impor Gula Berlanjut
Ijazah Jokowi Kasus Hukum Polda Metro Jaya Roy Suryo UU ITE
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMKD Hukum Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio, Dua Lolos
Next Article APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Jangan Menabung di Mandiri, Blokir Bisa Dilakukan atas Permintaan Misterius

24 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Rahasia Melempar Jumrah Syarat-Syarat yang Harus Diketahui

Islami Alfi Salamah

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah

Nick Woodman dan Kisah Sukses GoPro

Profil Lina Marlina

Anne Avantie, Dari Dua Mesin Jahit ke Panggung Dunia

Biografi Alfi Salamah

Destinasi Impian untuk Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi