Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

Hari Kunjung Perpustakaan, Masihkah Siswa Gemar Membaca?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 16 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas

Kasus tewasnya pengemudi ojol diduga terlindas rantis Brimob menuai sorotan karena minim respons DPR.
ErickaEricka3 September 2025 Hukum
Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengamat hukum pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai sikap Komisi III DPR RI yang tidak bersuara terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan sangat mengecewakan. Ia menyebut diamnya parlemen menunjukkan bahwa wakil rakyat lebih berperan sebagai petugas partai daripada pembela kepentingan masyarakat.

“Saya amat sangat prihatin dengan prilaku anggota-anggota DPR RI yang sama sekali tidak punya empati dan simpati terhadap penderitaan rakyat,” kata Titib saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, kasus Affan tidak bisa dipandang sekadar tindak pidana umum. Ia menegaskan, karena korban adalah sipil dan pelaku diduga aparat negara, maka institusi yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, bukan Polri.

“Karena yang menjadi korban tewas adalah rakyat sipil, sedang pelakunya adalah aparat negara (polisi). Yang berwenang untuk melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, bukan institusi kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga:
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan
  • Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024, Kajagung RI: Cermat dan Jaga Netralitas
  • Ketidakjelasan Biaya Sertifikasi K3 Jadi Sorotan, Nilainya Tembus Rp5 Juta
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik

Titib menjelaskan, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Setelah diselidiki oleh Komnas HAM, hasilnya mesti ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan kemudian dibawa ke Pengadilan HAM.

“Hasil penyelidikan Komnas HAM, ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kejagung RI. Kemudian disidangkan di Pengadilan HAM Jakarta,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat tujuh anggota Brimob di dalam kendaraan taktis (rantis) yang diduga melindas Affan. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik. Sopir rantis, Bripka Rohmat, serta perwira pendampingnya, Kompol Cosmas K. Gae, dikenai pelanggaran etik berat. Lima personel lain—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—dikenai pelanggaran etik sedang.

Artikel Terkait:
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025
  • Roy Suryo dan Rismon Sianipar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sidang etik untuk Bripka Rohmat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025). Sementara sidang etik bagi lima anggota lain akan digelar setelah proses terhadap pelanggaran berat selesai.

Kasus ini masih menyisakan pertanyaan besar terkait akuntabilitas aparat dan sikap parlemen. Publik kini menanti langkah lanjutan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam memastikan keadilan bagi korban.

Jangan Lewatkan:
  • Tanggapi Gugatan Brasil, Basarnas Tegaskan Evakuasi Sesuai SOP
  • Pakar Hukum Sebut PP 24/2025 Tak Sejalan dengan UU Perlindungan Saksi
  • Kasus PT Sendawar Jaya, Dua Mantan Pejabat ESDM Kaltim Diperiksa Kejagung 
  • Kejaksaan Tinggi Jatim Berhasil Tangkap Terpidana Ronald Tannur di Surabaya
Brimob Kasus Ojol Tewas Komisi III DPR Komnas HAM Rantis.
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCurug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya
Next Article Wagub Kaltim Larang Pejabat Pamer Kemewahan di Medsos

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ketika Dilempari Batu, Bangunlah Istana: Pelajaran Bijak Menghadapi Kritik

Perspektif Udex Mundzir

Tessa Wijaya, Wanita di Balik Kesuksesan Xendit

Profil Assyifa

Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?

Editorial Udex Mundzir

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Daily Tips Udex Mundzir

Gen Z dan Tantangan Tanpa Ponsel

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Kopi Tertekan

5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi