Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 15 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas

Kasus tewasnya pengemudi ojol diduga terlindas rantis Brimob menuai sorotan karena minim respons DPR.
ErickaEricka3 September 2025 Hukum
Komisi III DPR RI
Komisi III DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pengamat hukum pidana Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai sikap Komisi III DPR RI yang tidak bersuara terkait kasus meninggalnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan sangat mengecewakan. Ia menyebut diamnya parlemen menunjukkan bahwa wakil rakyat lebih berperan sebagai petugas partai daripada pembela kepentingan masyarakat.

“Saya amat sangat prihatin dengan prilaku anggota-anggota DPR RI yang sama sekali tidak punya empati dan simpati terhadap penderitaan rakyat,” kata Titib saat dihubungi pada Rabu (3/9/2025).

Menurutnya, kasus Affan tidak bisa dipandang sekadar tindak pidana umum. Ia menegaskan, karena korban adalah sipil dan pelaku diduga aparat negara, maka institusi yang berwenang melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, bukan Polri.

“Karena yang menjadi korban tewas adalah rakyat sipil, sedang pelakunya adalah aparat negara (polisi). Yang berwenang untuk melakukan penyelidikan adalah Komnas HAM, bukan institusi kepolisian,” tegasnya.

Baca Juga:
  • DPR Desak Pengusutan Kasus Beras Oplosan Tuntas
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • ICW Bongkar Modus Korupsi Dana Haji, Negara Rugi Rp306 M
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK

Titib menjelaskan, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity). Setelah diselidiki oleh Komnas HAM, hasilnya mesti ditingkatkan ke penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan kemudian dibawa ke Pengadilan HAM.

“Hasil penyelidikan Komnas HAM, ditingkatkan menjadi penyidikan oleh Kejagung RI. Kemudian disidangkan di Pengadilan HAM Jakarta,” ujarnya.

Seperti diketahui, terdapat tujuh anggota Brimob di dalam kendaraan taktis (rantis) yang diduga melindas Affan. Mereka terbagi dalam dua kategori pelanggaran etik. Sopir rantis, Bripka Rohmat, serta perwira pendampingnya, Kompol Cosmas K. Gae, dikenai pelanggaran etik berat. Lima personel lain—Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David—dikenai pelanggaran etik sedang.

Artikel Terkait:
  • KPK Panggil Eks Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Haji
  • Tom Lembong Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Impor Gula
  • TNI Aktif di Luar 14 Lembaga Harus Mundur dari Jabatan Sipil
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji

Sidang etik untuk Bripka Rohmat dijadwalkan berlangsung pada Rabu (3/9/2025). Sementara sidang etik bagi lima anggota lain akan digelar setelah proses terhadap pelanggaran berat selesai.

Kasus ini masih menyisakan pertanyaan besar terkait akuntabilitas aparat dan sikap parlemen. Publik kini menanti langkah lanjutan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung dalam memastikan keadilan bagi korban.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Minta PBNU Bersabar Soal Tersangka Kasus Kuota Haji
  • MK: Pemerintah Tak Bisa Ajukan Gugatan Pencemaran Nama Baik UU ITE
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
Brimob Kasus Ojol Tewas Komisi III DPR Komnas HAM Rantis.
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleCurug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya
Next Article Wagub Kaltim Larang Pejabat Pamer Kemewahan di Medsos

Informasi lainnya

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Waspada, Oknum FB Palsu Mengaku Wakil Ketua DPRD Kaltim

Techno Alfi Salamah

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka

Siapa Saja yang Wajib Zakat Fitrah dan Bagaimana Ketentuan Waktunya?

Islami Ericka

Eksotisme Gunung Papandayan, Surga Alam di Garut

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi