Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bongkar Skandal Kuota Haji, Kantor Ditjen PHU Digeledah KPK

KPK mencari bukti baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 yang merugikan negara hingga Rp1 triliun.
ErickaEricka13 Agustus 2025 Hukum
Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU)
Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). Langkah ini dilakukan untuk menemukan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut. “Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Kasus ini telah masuk tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan umum tanpa penetapan tersangka sejak 8 Agustus 2025. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga:
  • Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara
  • RUU Perampasan Aset Mangkrak 13 Tahun, DPR Dinilai Tak Serius
  • DPR Janji RUU Aset Dibahas Setelah KUHAP Rampung
  • Presdir Anak Usaha Wilmar Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan

Sebagai bagian dari proses hukum, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dalam konstruksi perkara, SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 mengatur pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Secara rinci, kuota haji khusus berjumlah 10.000 orang, terdiri atas 9.222 jemaah dan 778 petugas. Sementara itu, kuota haji reguler dibagi ke 34 provinsi, dengan Jawa Timur menerima 2.118 orang, Jawa Tengah 1.682 orang, dan Jawa Barat 1.478 orang.

Artikel Terkait:
  • Jaksa Agung Raih Penghargaan “Tokoh Restorative Justice” di Detikcom Awards 2023
  • Noel Diduga Minta Rp3 Miliar dari Pemerasan untuk Renovasi Rumah
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Kasus Denny Indrayana Mangkrak, MAKI Soroti Lempar Tanggung Jawab Polri

Skema ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus maksimal 8 persen dan haji reguler 92 persen dari total kuota nasional.

Penggeledahan di Ditjen PHU diharapkan dapat mengungkap alur pembuatan keputusan, pihak-pihak yang terlibat, dan potensi adanya keuntungan pihak tertentu di luar ketentuan hukum.

Jangan Lewatkan:
  • MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Eks Sekma
  • Grup Fantasi Sedarah di Facebook Diblokir, Polisi Usut Anggota
Hukum Indonesia Kasus Korupsi Kementerian Agama KPK Kuota Haji
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLewat Metode Air Drop, Kemhan Kirim 800 Ton Bantuan ke Gaza
Next Article Pengawasan Hutan Lemah, PNPB Berpotensi Hilang Rp15,9 Triliun

Informasi lainnya

Sidang Isbat Iduladha Digelar pada 17 Mei 2026

7 Mei 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret

19 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Jamnas Bukan Ajang Si Punya Uang

Editorial Udex Mundzir

Persiapan Ramadhan

Islami Assyifa

Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Editorial Udex Mundzir

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Kunci Hidup Tenang: Belajar Bertanggung Jawab pada Diri Sendiri

Happy Assyifa
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi