Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Bentor Dimusnahkan, Pengemudi Terima Becak Listrik

Fokus Berlebih yang Tak Disadari

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 6 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Revisi UU ASN menjadi sorotan, namun pemerintah belum terlibat aktif karena belum menerima materi resmi dari DPR.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali bergulir di DPR RI, namun pemerintah belum bisa menentukan sikap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut bahwa pihaknya masih menunggu draf resmi dari DPR untuk bisa memberikan masukan.

“Kalau tidak salah itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa,” ujar Rini, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan bahwa KemenPANRB siap memberi masukan, terutama terkait isu-isu krusial seperti penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, hingga fleksibilitas sistem kerja, namun semuanya bergantung pada substansi yang akan diserahkan DPR.

Baca Juga:
  • KPK Tegaskan Amnesti Tak Menghapus Vonis Hasto
  • Ojol Tewas Terlindas Rantis, Kompolnas Jamin Kawal Proses Hukum
  • 52 Pejabat Kabinet Merah Putih Belum Serahkan LHKPN
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP

Revisi UU ASN menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu poin kontroversial adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi ASN di pusat maupun daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi rencana tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi semangat otonomi daerah.

“Negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, dan itu yang menghadirkan daerah otonom. Maka kewenangan itu didelegasikan ke kepala daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen.

Artikel Terkait:
  • PPATK Bekukan 10 Juta Rekening Bansos Terkait Judi Online
  • Putusan MK Tak Berlaku Surut soal Polisi di Jabatan Sipil
  • MK Putuskan Keributan di Medsos Bukan Pelanggaran Pidana UU ITE
  • Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

Draf revisi saat ini masih dalam penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR. Jika disahkan, maka presiden akan berwenang langsung atas jabatan-jabatan strategis seperti Direktur Jenderal, Sekda Provinsi, hingga Kepala Dinas di tingkat kabupaten/kota.

Namun jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau camat tetap berada di tangan kepala daerah atau kementerian teknis.

Dengan pro-kontra seputar penambahan kewenangan eksekutif dalam birokrasi ini, publik menanti sejauh mana revisi UU ASN akan mengubah sistem kepegawaian nasional ke depan.

Jangan Lewatkan:
  • ICW Laporkan Dugaan Korupsi Makanan Jemaah Haji ke KPK
  • Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN
  • Silfester Matutina Dieksekusi Terkait Fitnah Jusuf Kalla
  • Enggan Komentari Pencekalan Yaqut, DPR: Pansus Haji Sudah Jelas
Birokrasi Pemerintah DPR RI Komisi II DPR Legislasi Prioritas Menteri PANRB Otonomi Daerah Pegawai Negeri Perubahan UU ASN Revisi UU ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
Next Article Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menjaga Lisan

Islami Syamril Al-Bugisyi

Tips Hindari FOMO Agar Tetap Kalem dan Bahagia

Daily Tips Ericka

Koperasi Rasa Franchise

Editorial Udex Mundzir

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir

Pilwalkot Samarinda 2024: Formalitas Saja

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi