Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi

Revisi UU ASN menjadi sorotan, namun pemerintah belum terlibat aktif karena belum menerima materi resmi dari DPR.
ErickaEricka17 April 2025 Hukum
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali bergulir di DPR RI, namun pemerintah belum bisa menentukan sikap.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyebut bahwa pihaknya masih menunggu draf resmi dari DPR untuk bisa memberikan masukan.

“Kalau tidak salah itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa,” ujar Rini, Kamis (17/4/2025).

Ia menambahkan bahwa KemenPANRB siap memberi masukan, terutama terkait isu-isu krusial seperti penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, hingga fleksibilitas sistem kerja, namun semuanya bergantung pada substansi yang akan diserahkan DPR.

Baca Juga:
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
  • 212 Merek Beras Premium Tak Sesuai Aturan, Terancam Dihukum
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Potong Gaji karena Salat Jumat, DPR Desak Pemerintah Tindak Tegas

Revisi UU ASN menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Salah satu poin kontroversial adalah pemberian kewenangan lebih besar kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat tinggi ASN di pusat maupun daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi rencana tersebut karena dinilai berpotensi mengurangi semangat otonomi daerah.

“Negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, dan itu yang menghadirkan daerah otonom. Maka kewenangan itu didelegasikan ke kepala daerah,” ujarnya di Kompleks Parlemen.

Artikel Terkait:
  • Sunarta: Optimalkan Realisasi Anggaran dan Capaian Kinerja 2023
  • Hasto Kristiyanto Ajukan Penundaan Pemeriksaan di KPK
  • Eks Ketua KPU Arief Budiman Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasto PDIP
  • KPK Tegaskan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Murni Hukum

Draf revisi saat ini masih dalam penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR. Jika disahkan, maka presiden akan berwenang langsung atas jabatan-jabatan strategis seperti Direktur Jenderal, Sekda Provinsi, hingga Kepala Dinas di tingkat kabupaten/kota.

Namun jabatan fungsional seperti guru, dokter, atau camat tetap berada di tangan kepala daerah atau kementerian teknis.

Dengan pro-kontra seputar penambahan kewenangan eksekutif dalam birokrasi ini, publik menanti sejauh mana revisi UU ASN akan mengubah sistem kepegawaian nasional ke depan.

Jangan Lewatkan:
  • Hasto Klaim Punya Video Korupsi Pejabat Negara, Istana Tantang Bukti
  • Tiga Hakim Jadi Tersangka, Suap Vonis Ekspor CPO Terus Bergulir
  • Propam Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Lagu ‘Bayar Polisi’
  • PBNU Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji
Birokrasi Pemerintah DPR RI Komisi II DPR Legislasi Prioritas Menteri PANRB Otonomi Daerah Pegawai Negeri Perubahan UU ASN Revisi UU ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRUU Perampasan Aset Tunggu Sikap Politik Parpol di DPR
Next Article Prabowo Teken UU TNI Sebelum Lebaran 2025

Informasi lainnya

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Panduan Lengkap Berpakaian untuk Wanita Muslimah Menurut Islam

Islami Udex Mundzir

AHY Raih Wisudawan Terbaik Unair dengan IPK 3.94

Profil Assyifa

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Opini Alfi Salamah

Tips Manajemen Waktu Agar Lebih Produktif

Daily Tips Ericka

Urban Farming: Mandiri di Kota

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi