Ketika daerah kesulitan membayar pegawai sementara program politik bernilai ratusan triliun dijaga, masalahnya bukan sekadar uang, melainkan prioritas negara.
Ada yang keliru dalam tata kelola fiskal ketika ratusan pemerintah daerah berpotensi kesulitan membayar pegawainya. Situasinya semakin janggal karena pemerintah pusat justru mempertahankan program prioritas beranggaran sangat besar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 28 Juli 2026 mengungkap sekitar 490 daerah berpotensi membutuhkan tambahan dana pusat. Persoalannya berkaitan dengan kemampuan daerah membayar gaji setelah Transfer ke Daerah dipotong.
Angka itu tidak kecil. Indonesia memiliki 552 pemerintah daerah, terdiri atas 38 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Artinya, 490 daerah setara sekitar 88,8 persen atau hampir 89 persen seluruh pemda.
Tentu, 490 pemda itu belum berarti semuanya telah gagal membayar gaji. Istilah yang lebih tepat adalah berpotensi mengalami kesulitan sehingga membutuhkan dukungan tambahan. Namun justru potensi sebesar itu sudah cukup membunyikan alarm.
Sebab gaji pegawai bukan proyek tambahan yang bisa ditunda. ASN menjalankan sekolah, puskesmas, administrasi kependudukan, perizinan, pengelolaan keuangan, hingga pelayanan dasar. Ketika kemampuan membayar mereka terganggu, pelayanan publik ikut berada dalam risiko.
Akar persoalannya tidak muncul tiba-tiba. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjalankan kebijakan efisiensi melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Salah satu konsekuensinya adalah penyesuaian Transfer ke Daerah.
Kementerian Keuangan mencatat efisiensi TKD 2025 mencapai Rp50,6 triliun. Pemotongan mencakup DBH sekitar Rp13,9 triliun, DAU Rp15,7 triliun, DAK Fisik Rp18,3 triliun, serta Dana Desa sekitar Rp2 triliun.
Efisiensi tentu bukan dosa. Negara memang wajib mengendalikan pemborosan. Perjalanan dinas, seremoni, rapat berlebihan, belanja konsultansi, dan pengadaan yang tidak produktif memang pantas dipangkas.
Tetapi efisiensi kehilangan maknanya ketika yang terganggu justru kemampuan pemerintah menjalankan fungsi elementer. Bila ratusan daerah sampai membutuhkan pertolongan pusat untuk menggaji pegawai, kita berhak bertanya: bagian mana sebenarnya yang sedang dibuat efisien?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika melihat pilihan prioritas pemerintah pusat. Dalam APBN 2026, program Makan Bergizi Gratis memperoleh alokasi sekitar Rp335 triliun. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga menjadi program prioritas dengan dukungan fiskal besar.
MBG tentu memiliki tujuan sosial yang penting. Perbaikan gizi anak merupakan investasi sumber daya manusia. Koperasi desa pun dapat menjadi instrumen ekonomi rakyat apabila dibangun berdasarkan kebutuhan, profesionalisme, dan model bisnis yang masuk akal.
Namun tujuan mulia tidak otomatis membenarkan seluruh cara pembiayaannya. Pemerintah tetap berkewajiban mempertanyakan efektivitas setiap rupiah, terlebih ketika kapasitas fiskal daerah sedang tertekan dan kebutuhan pelayanan dasar belum selesai.
Di sinilah politik anggaran harus dibaca. APBN bukan sekadar tabel penerimaan dan belanja. Anggaran adalah pernyataan mengenai siapa yang dianggap prioritas, siapa yang harus berhemat, dan siapa yang dilindungi ketika ruang fiskal menyempit.
Pemerintah meminta kementerian, lembaga, dan daerah melakukan efisiensi. Pada saat bersamaan, program-program unggulan Presiden mendapatkan proteksi politik kuat. Bahkan MBG berulang kali dijelaskan sebagai bagian dari mandat dan janji politik pemerintahan Prabowo.
Argumen itu justru problematis apabila dijadikan tameng terhadap evaluasi. Janji kampanye memang memperoleh legitimasi melalui kemenangan pemilu. Tetapi mandat elektoral bukan cek kosong untuk membelanjakan keuangan negara tanpa batas.
Presiden dipilih untuk menjalankan konstitusi, bukan menjadikan konstitusi mengikuti janji kampanyenya. Janji politik harus menyesuaikan kemampuan fiskal, hukum, pembagian kewenangan pusat-daerah, dan kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Kasus MBG memberikan pelajaran penting. Mahkamah Konstitusi baru-baru ini mengoreksi pencantuman pembiayaan MBG sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan. Mahkamah menegaskan anggaran pendidikan harus melindungi komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Artinya, program populer sekalipun tetap mempunyai batas konstitusional. Negara tidak dapat sekadar memindahkan label anggaran agar sebuah janji politik memperoleh ruang pembiayaan. Konstitusi seharusnya menjadi pagar kekuasaan, bukan variabel yang disesuaikan dengan kebutuhan kekuasaan.
Persoalan Kopdes Merah Putih juga membutuhkan transparansi serupa. Pemerintah membuka dukungan melalui skema fiskal yang bersentuhan dengan DAU, DBH, dan Dana Desa untuk mempercepat pembangunan fasilitas koperasi. Ini membuat pengawasannya semakin penting.
Apalagi publik pernah dibuat terperangah oleh penggunaan istilah “wangsit” ketika Menteri Koperasi Ferry Juliantono menceritakan munculnya gagasan pembentukan koperasi tersebut. Ferry kemudian menjelaskan bahwa istilah itu tidak dimaksudkan sebagai sesuatu yang semata-mata mistis.
Tetapi negara bukan ruang eksperimen berdasarkan inspirasi personal. Program nasional harus lahir melalui kajian kebutuhan, analisis biaya-manfaat, uji kelembagaan, kemampuan fiskal, mekanisme pengawasan, dan ukuran keberhasilan yang dapat diperiksa publik.
Semakin besar anggarannya, semakin berat pula kewajiban pembuktiannya. Pemerintah tidak cukup mengatakan program itu baik. Pemerintah harus membuktikan bahwa program tersebut merupakan pilihan terbaik dibandingkan kebutuhan lain yang harus dikorbankan.
Inilah yang disebut opportunity cost dalam kebijakan publik. Setiap rupiah yang digunakan untuk satu program berarti rupiah tersebut tidak tersedia bagi kebutuhan lainnya. Politik anggaran selalu mengandung pilihan, sekalipun pemerintah enggan menyebutnya demikian.
Karena itu, kita tidak boleh gegabah mengatakan Rp50,6 triliun TKD yang dipotong langsung dipindahkan seluruhnya ke MBG atau Kopdes. Bukti yang tersedia tidak menunjukkan hubungan satu banding satu seperti itu.
Namun fakta yang lebih fundamental tetap berdiri. Pemerintah mengurangi ruang fiskal daerah ketika program prioritas pusat tetap memperoleh dukungan besar. Kini pusat bahkan mempertimbangkan tambahan dana untuk daerah yang kesulitan memenuhi kewajiban pegawainya.
Bukankah pola itu pantas dipertanyakan? Pusat mengurangi transfer, daerah kehilangan ruang fiskal, lalu daerah kembali membutuhkan pertolongan pusat. Desain seperti ini berpotensi memperbesar ketergantungan daerah sekaligus melemahkan semangat desentralisasi fiskal.
Dampak ekonominya juga tidak sederhana. Belanja pemerintah daerah menggerakkan ekonomi lokal. Gaji ASN dibelanjakan di pasar, warung, transportasi, pendidikan, perumahan, dan jasa. Gangguan terhadap arus tersebut dapat menekan konsumsi di daerah.
Secara sosial, ketidakpastian fiskal dapat memperburuk kesenjangan antardaerah. Daerah dengan PAD kuat mungkin mempunyai bantalan. Kabupaten dan kota yang bergantung besar pada transfer pusat menghadapi risiko jauh lebih berat.
Secara politik, kondisi tersebut juga mengubah hubungan pusat-daerah. Kepala daerah yang kehilangan kemandirian fiskal semakin bergantung kepada pemerintah pusat. Desentralisasi akhirnya berisiko berjalan secara administratif, tetapi semakin tersentralisasi secara keuangan.
Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi TKD. Daerah yang benar-benar tidak memiliki kapasitas fiskal harus dilindungi, tetapi penyelamatan tidak cukup dilakukan melalui suntikan dana setelah masalah muncul.
MBG dan Kopdes juga tidak boleh diperlakukan sebagai program yang kebal evaluasi. Target penerima, biaya per penerima, kebocoran, efektivitas, dampak ekonomi, dan sumber pembiayaannya harus dibuka secara berkala kepada publik.
Jika kapasitas fiskal tidak memungkinkan seluruh target dilaksanakan sekaligus, pemerintah harus berani menyesuaikan skala dan waktunya. Mengubah desain program bukan pengkhianatan terhadap janji politik. Memaksakan program hingga fungsi dasar negara terganggu justru lebih berbahaya.
Pada akhirnya, persoalan 490 pemda bukan sekadar cerita tentang gaji ASN. Ia merupakan ujian terhadap cara pemerintah menentukan prioritas di tengah keterbatasan uang negara.
Hampir sembilan dari sepuluh pemda berpotensi membutuhkan dukungan tambahan adalah alarm yang terlalu keras untuk dianggap persoalan teknis. Pemerintah perlu menjawabnya dengan koreksi kebijakan, bukan sekadar tambal-sulam anggaran.
Efisiensi seharusnya membuang pemborosan tanpa melumpuhkan fungsi negara. Janji politik harus dilaksanakan tanpa menabrak konstitusi dan kesehatan fiskal. Program unggulan harus berani diuji seperti belanja negara lainnya.
Jika kewajiban dasar daerah dikorbankan sementara proyek politik pusat dianggap tak tersentuh, kita memang pantas bertanya: ini efisiensi atau salah kelola? Negara tidak boleh dikelola untuk menyelamatkan janji kekuasaan dengan mengorbankan kemampuan pemerintahan menjalankan kewajibannya.
