Kemajuan riset tidak lahir dari tumpukan kuitansi, melainkan dari keberanian memberi ruang kepada peneliti untuk menghasilkan pengetahuan yang berdampak.
Ada ironi dalam dunia penelitian kita. Ketika negara berharap kampus melahirkan inovasi, sebagian peneliti justru menghabiskan energi untuk memastikan kuitansi tersimpan, pengeluaran tercatat, dan laporan keuangan diterima sistem.
Kegelisahan tersebut mungkin terdengar administratif. Padahal persoalannya jauh lebih mendasar. Ini menyangkut bagaimana negara memandang penelitian, mengelola kepercayaan, dan menentukan ukuran keberhasilan penggunaan uang publik.
Seorang peneliti seharusnya sibuk memikirkan pertanyaan ilmiah. Ia semestinya bergulat dengan metodologi, data, eksperimen, publikasi, dan bagaimana hasil penelitiannya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ketika Administrasi Mengalahkan Riset
Namun, kenyataan sering bergerak ke arah berbeda. Peneliti juga harus memikirkan tiket perjalanan, kuitansi konsumsi, pengadaan barang, belanja bahan, bukti pembayaran, hingga kesesuaian setiap transaksi dengan sistem pertanggungjawaban.
Di sinilah paradoks muncul. Negara menginginkan luaran penelitian berkualitas, tetapi pada saat bersamaan sebagian energi peneliti terserap untuk memenuhi prosedur administratif yang sangat rinci.
Tentu pertanggungjawaban keuangan tidak boleh dihilangkan. Dana penelitian yang bersumber dari uang publik wajib dikelola secara transparan, wajar, dan dapat diperiksa.
Namun, akuntabilitas seharusnya tidak berhenti pada kelengkapan bukti transaksi. Pertanyaan lebih penting justru apakah dana tersebut menghasilkan pengetahuan, teknologi, rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas, atau manfaat nyata bagi masyarakat.
Kita perlu membedakan akuntabilitas dengan birokratisasi. Keduanya tidak selalu berjalan beriringan. Administrasi yang semakin rumit belum tentu membuat penelitian semakin akuntabel.
Bahkan, birokrasi berlebihan dapat menghasilkan biaya tersembunyi. Waktu yang digunakan seorang peneliti untuk mengurus dokumen adalah waktu yang tidak digunakan untuk membaca literatur, menganalisis data, melakukan eksperimen, atau menulis.
Bayangkan jika persoalan itu dialami ribuan dosen dan peneliti. Akumulasi waktu produktif yang hilang tentu sangat besar. Negara memperoleh dokumen yang rapi, tetapi mungkin kehilangan banyak jam kerja intelektual.
Antara Kepercayaan dan Pengawasan
Persoalan ini perlu dibaca dari perspektif politik kebijakan. Tata kelola pendanaan pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh negara mempercayai komunitas ilmiahnya sekaligus bagaimana negara mengendalikan risiko penyalahgunaan anggaran.
Kepercayaan tentu bukan cek kosong. Peneliti tetap harus diperiksa ketika terdapat penyimpangan, konflik kepentingan, transaksi tidak wajar, atau penggunaan dana yang tidak berhubungan dengan kegiatan penelitian.
Namun, pengawasan idealnya berbasis risiko. Tidak semua transaksi membutuhkan tingkat pemeriksaan yang sama. Tidak semua penerima dana juga harus diperlakukan seolah memiliki tingkat risiko penyimpangan yang identik.
Dari sisi hukum, tantangannya juga kompleks. Pengelolaan uang negara memang terikat berbagai aturan. Namun karakter penelitian berbeda dengan belanja rutin pemerintahan karena penelitian mengandung ketidakpastian yang tinggi.
Eksperimen dapat gagal. Metode dapat berubah setelah temuan awal muncul. Kebutuhan bahan penelitian dapat berkembang, sedangkan lokasi pengambilan data terkadang harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Ketidakpastian tersebut merupakan bagian normal dari proses ilmiah. Sistem anggaran yang terlalu kaku berpotensi membuat peneliti lebih takut mengubah rencana daripada berani mengikuti perkembangan temuannya.
Padahal ilmu pengetahuan berkembang melalui proses tersebut. Penelitian bukan jalur produksi yang seluruh hasilnya dapat dipastikan sejak proposal ditandatangani.
Budaya Kuitansi dan Biaya Tersembunyi
Masalah berikutnya berada pada budaya administrasi. Kita masih cenderung memandang dokumen sebagai bukti utama kepatuhan. Semakin lengkap berkas, semakin dianggap aman sebuah kegiatan.
Padahal kuitansi hanya menjelaskan bahwa sebuah transaksi pernah dilakukan. Kuitansi tidak otomatis membuktikan bahwa penelitian tersebut berkualitas, relevan, atau memberikan manfaat bagi publik.
Sebaliknya, penelitian yang menghasilkan basis data penting, metode baru, teknologi tepat guna, rekomendasi kebijakan, atau perubahan praktik masyarakat memiliki nilai yang tidak selalu dapat diterjemahkan melalui laporan transaksi.
Persoalan ini menjadi semakin penting ketika Indonesia ingin memperkuat ekonomi berbasis pengetahuan. Riset dibutuhkan untuk meningkatkan produktivitas industri, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, energi, transformasi digital, dan mitigasi perubahan iklim.
Dalam ekonomi pengetahuan, waktu peneliti memiliki nilai ekonomi. Setiap jam yang dialihkan dari kegiatan ilmiah menuju pekerjaan administratif membawa biaya kesempatan yang seharusnya ikut diperhitungkan dalam kebijakan.
Mengubah Cara Negara Mengawasi
Karena itu, reformasi tata kelola penelitian tidak harus memilih antara kebebasan dan pertanggungjawaban. Keduanya dapat berjalan bersama melalui sistem yang lebih proporsional.
Pengeluaran bernilai kecil dan berisiko rendah dapat menggunakan mekanisme pertanggungjawaban yang lebih sederhana sesuai regulasi. Pemeriksaan terperinci kemudian difokuskan kepada transaksi bernilai besar atau memiliki risiko penyimpangan tinggi.
Prinsipnya sederhana. Semakin tinggi risiko penggunaan dana, semakin kuat pengawasannya. Sebaliknya, semakin rendah risiko dan semakin baik rekam jejak penerima dana, semakin sederhana mekanismenya.
Pendekatan tersebut akan membuat pengawasan lebih efektif. Auditor tidak perlu menghabiskan energi yang sama untuk memeriksa transaksi konsumsi kecil dan pembelian peralatan penelitian bernilai besar.
Perguruan tinggi juga perlu membangun sistem pendukung penelitian yang profesional. Peneliti tidak semestinya menjalankan terlalu banyak fungsi sekaligus sebagai ilmuwan, administrator, pengelola perjalanan, petugas pengadaan, dan pemeriksa bukti transaksi.
Tenaga administrasi riset harus diperkuat. Mereka dapat menangani kepatuhan keuangan, sedangkan peneliti bertanggung jawab terhadap keputusan ilmiah, penggunaan sumber daya, kualitas luaran, dan pencapaian tujuan penelitian.
Digitalisasi Bukan Memindahkan Birokrasi
Digitalisasi sebenarnya menawarkan peluang besar. Namun digitalisasi tidak boleh sekadar memindahkan tumpukan kertas menjadi tumpukan formulir elektronik.
Jika peneliti masih harus memasukkan informasi yang sama berulang kali ke berbagai sistem, masalahnya belum selesai. Birokrasi hanya berubah dari map fisik menjadi halaman unggahan.
Sistem ideal seharusnya saling terhubung. Data pembayaran, perjalanan, pengadaan, perpajakan, kontrak, dan laporan penelitian dapat diintegrasikan sehingga proses verifikasi berlangsung otomatis untuk transaksi yang memenuhi standar.
Dengan demikian, tenaga manusia dapat diarahkan pada pemeriksaan yang membutuhkan penilaian. Teknologi menangani transaksi rutin, sementara auditor berkonsentrasi pada anomali dan risiko.
Dari Kuitansi Menuju Dampak
Perubahan paling penting justru terletak pada ukuran keberhasilan. Pertanggungjawaban penelitian harus memberikan bobot jauh lebih besar kepada luaran dan dampak.
Apa yang ditemukan? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah penelitian menghasilkan publikasi, teknologi, data, rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas, atau penyelesaian persoalan masyarakat?
Pertanyaan tersebut seharusnya menjadi pusat evaluasi. Namun, pendekatan berbasis dampak juga harus diterapkan secara hati-hati karena tidak semua penelitian menghasilkan manfaat yang langsung terlihat.
Riset dasar, misalnya, dapat membutuhkan waktu bertahun-tahun sebelum menemukan penerapan praktis. Penelitian sosial juga memiliki karakter luaran berbeda dibandingkan penelitian rekayasa, kesehatan, atau teknologi.
Karena itu, indikator keberhasilan tidak boleh diseragamkan. Sistem evaluasi harus memahami disiplin ilmu, tahapan penelitian, tujuan pendanaan, dan horizon waktu dampaknya.
Membangun Kontrak Kepercayaan Baru
Kita membutuhkan kontrak kepercayaan baru antara pemerintah, perguruan tinggi, auditor, dan komunitas ilmiah. Peneliti diberikan fleksibilitas lebih besar, tetapi keterbukaan terhadap penggunaan dana dan hasil penelitian harus diperkuat.
Pada saat bersamaan, penyimpangan harus mendapatkan konsekuensi tegas. Transaksi fiktif, manipulasi anggaran, konflik kepentingan tersembunyi, atau penyalahgunaan dana tidak dapat dibenarkan atas nama kebebasan akademik.
Namun, sistem jangan dibangun berdasarkan asumsi bahwa semua peneliti berpotensi melakukan kecurangan. Ketidakpercayaan yang dilembagakan melalui birokrasi berlebihan justru dapat melemahkan produktivitas penelitian.
Indonesia membutuhkan lebih banyak penelitian berkualitas. Tetapi menambah dana saja tidak cukup. Kita juga harus memastikan ilmuwan memiliki waktu dan ruang untuk benar-benar meneliti.
Karena itu, sudah waktunya pertanyaan mengenai dana penelitian diperluas. Bukan hanya, “Untuk apa setiap rupiah dibelanjakan?” tetapi juga, “Apa yang berhasil diciptakan dari setiap rupiah tersebut?”
Keduanya penting dan tidak perlu dipertentangkan. Penggunaan uang publik harus tetap transparan, sementara luaran dan dampak penelitian harus menjadi ukuran keberhasilan yang jauh lebih bermakna.
Kuitansi tetap diperlukan pada tempatnya. Audit tetap dibutuhkan. Tetapi jangan sampai kita memiliki laporan keuangan penelitian yang sempurna sementara penelitinya kehabisan energi sebelum menghasilkan terobosan.
Pada akhirnya, negara yang ingin maju melalui ilmu pengetahuan harus berani mempercayai ilmuwannya secara terukur. Kepercayaan itu disertai transparansi, pengawasan berbasis risiko, dan pertanggungjawaban terhadap hasil.
Indonesia membutuhkan peneliti yang sibuk menemukan jawaban atas persoalan bangsa. Jangan sampai mereka justru lebih sibuk mencari kuitansi makan siang yang tercecer.
