Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Cak Sholeh Wafat, Tinggalkan Jejak Advokasi Warga

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 11 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Udex MundzirUdex Mundzir2 Desember 2024 Editorial
Kenaikan UMP 6,5%
Kenaikan UMP 6,5% (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diumumkan pemerintah sebagai langkah meningkatkan daya beli pekerja. Namun, kelompok buruh menilai kebijakan ini hanya sebatas formalitas tanpa dampak nyata. Mereka mempertanyakan efektivitasnya di tengah tingginya biaya hidup dan beban tambahan dari berbagai kebijakan baru.

Dengan inflasi diproyeksikan mencapai 4%, kenaikan riil upah pekerja hanya sekitar 2,5%. Di daerah seperti Yogyakarta, misalnya, kenaikan tersebut hanya menambah sekitar Rp138.000 pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Tambahan ini hampir tidak mencukupi untuk menutupi lonjakan harga barang dan kebutuhan dasar yang terus meningkat.

Serikat buruh seperti FSBPI dan KSBSI menyebut kenaikan ini tidak seimbang dengan beban tambahan akibat kebijakan lain, seperti peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, dan pembatasan subsidi BBM. Dampaknya, daya beli pekerja yang dijanjikan meningkat justru terancam stagnasi, bahkan menurun.

Di sisi lain, kelompok pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan terhadap kenaikan upah yang lebih besar. Mereka khawatir kenaikan UMP akan membebani sektor usaha padat karya, mengancam keberlanjutan bisnis, dan memicu pengurangan tenaga kerja. Namun, argumen ini bertentangan dengan data yang menunjukkan bahwa upah murah tidak selalu mendorong investasi atau penciptaan lapangan kerja yang signifikan.

Baca Juga:
  • Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri
  • Prabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi
  • Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan
  • Kalau Mau Selamat, Jadilah Koruptor di Indonesia

Dalam satu dekade terakhir, investasi yang masuk ke Indonesia cenderung menghasilkan tingkat serapan tenaga kerja yang lebih rendah. Pada 2014, misalnya, setiap Rp1 triliun investasi mampu menyerap 3.313 tenaga kerja, sementara pada 2023 hanya menyerap 1.283 tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa kebijakan upah murah tidak memberikan manfaat ekonomi yang substansial.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, sebagaimana dirilis BBC Indonesia, mengkritik pendekatan pemerintah dalam menentukan kenaikan UMP 6,5%. Ia menyebut bahwa formula tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja. Menurutnya, untuk benar-benar meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga, kenaikan upah minimum idealnya berada di kisaran 8%-10%. Simulasi Celios menunjukkan bahwa kenaikan sebesar itu dapat meningkatkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) hingga Rp122 triliun.

Sementara itu, banyak pekerja mengeluhkan bahwa tambahan upah ini tidak mampu menutupi kebutuhan dasar seperti biaya makanan, transportasi, dan pengeluaran rumah tangga lainnya. Kenaikan harga barang dan jasa akibat kebijakan baru membuat tambahan upah tersebut terasa percuma. Mereka berharap pemerintah tidak hanya menaikkan upah, tetapi juga menunda kebijakan yang membebani pekerja, seperti kenaikan PPN dan iuran BPJS.

Artikel Terkait:
  • Taksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi
  • Obsesi IQ yang Keliru Arah
  • Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan
  • Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung

Pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam kebijakan pengupahan. Selain menaikkan UMP secara signifikan, perlu ada pengendalian harga kebutuhan pokok, subsidi yang lebih adil, dan penundaan kebijakan fiskal baru hingga daya beli masyarakat stabil. Upah minimum seharusnya tidak hanya menjadi alat perlindungan bagi pekerja, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi domestik melalui konsumsi rumah tangga.

Pada akhirnya, kebijakan ini menyisakan pertanyaan besar: untuk apa kenaikan UMP 6,5% itu jika dampaknya tidak dirasakan oleh buruh? Jika kebijakan upah hanya menjadi langkah simbolis, maka tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja tidak akan tercapai. Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis agar kenaikan upah benar-benar memberikan manfaat nyata, baik bagi pekerja maupun perekonomian nasional.

Jangan Lewatkan:
  • Integritas di Balik Gelar Akademik
  • Ijazah Jokowi: Bukan Privasi, Tapi Legitimasi
  • Bukan Vasektomi Solusinya
  • UMP 2025: Melampaui Angka, Memahami Kebutuhan
Daya beli buruh Ekonomi Indonesia Kebijakan pengupahan Kenaikan UMP 2025 PPN 12 persen
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHabib Rizieq: Tegakkan Islam, Dukung Pemerintah dengan Bijak
Next Article Desa Miau Baru Jadi Pusat Percontohan Program Cetak Sawah Nasional di Kutim

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Liburan Hemat ke Jepang untuk Pemula

Travel Alfi Salamah

XL dan Smartfren Merger, Bagaimana ‘Nasib’ Pelanggan?

Techno Silva

Ilmu dan Inovasi dalam Peradaban

Islami Lina Marlina

Surat Fatir, Munculnya Uban sebagai Pemberi Peringatan

Islami Alfi Salamah

Sahabat Kecil Rasulullah

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Alfi Salamah15 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

PP Khalifa Matangkan Adaptasi SK Kwarnas Terbaru Menjelang Mugus

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi