Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 5 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Untuk Apa Kenaikan UMP 6,5% Itu?

Udex MundzirUdex Mundzir2 Desember 2024 Editorial
Kenaikan UMP 6,5%
Kenaikan UMP 6,5% (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diumumkan pemerintah sebagai langkah meningkatkan daya beli pekerja. Namun, kelompok buruh menilai kebijakan ini hanya sebatas formalitas tanpa dampak nyata. Mereka mempertanyakan efektivitasnya di tengah tingginya biaya hidup dan beban tambahan dari berbagai kebijakan baru.

Dengan inflasi diproyeksikan mencapai 4%, kenaikan riil upah pekerja hanya sekitar 2,5%. Di daerah seperti Yogyakarta, misalnya, kenaikan tersebut hanya menambah sekitar Rp138.000 pada Upah Minimum Provinsi (UMP). Tambahan ini hampir tidak mencukupi untuk menutupi lonjakan harga barang dan kebutuhan dasar yang terus meningkat.

Serikat buruh seperti FSBPI dan KSBSI menyebut kenaikan ini tidak seimbang dengan beban tambahan akibat kebijakan lain, seperti peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, dan pembatasan subsidi BBM. Dampaknya, daya beli pekerja yang dijanjikan meningkat justru terancam stagnasi, bahkan menurun.

Di sisi lain, kelompok pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan terhadap kenaikan upah yang lebih besar. Mereka khawatir kenaikan UMP akan membebani sektor usaha padat karya, mengancam keberlanjutan bisnis, dan memicu pengurangan tenaga kerja. Namun, argumen ini bertentangan dengan data yang menunjukkan bahwa upah murah tidak selalu mendorong investasi atau penciptaan lapangan kerja yang signifikan.

Baca Juga:
  • Sentralisasi Berkedok Nasionalisme
  • KTP dan Pajak yang Tak Sederhana
  • UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN
  • Dari Memalukan ke Menakutkan

Dalam satu dekade terakhir, investasi yang masuk ke Indonesia cenderung menghasilkan tingkat serapan tenaga kerja yang lebih rendah. Pada 2014, misalnya, setiap Rp1 triliun investasi mampu menyerap 3.313 tenaga kerja, sementara pada 2023 hanya menyerap 1.283 tenaga kerja. Ini menunjukkan bahwa kebijakan upah murah tidak memberikan manfaat ekonomi yang substansial.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, sebagaimana dirilis BBC Indonesia, mengkritik pendekatan pemerintah dalam menentukan kenaikan UMP 6,5%. Ia menyebut bahwa formula tersebut tidak mencerminkan kebutuhan riil pekerja. Menurutnya, untuk benar-benar meningkatkan daya beli dan konsumsi rumah tangga, kenaikan upah minimum idealnya berada di kisaran 8%-10%. Simulasi Celios menunjukkan bahwa kenaikan sebesar itu dapat meningkatkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) hingga Rp122 triliun.

Sementara itu, banyak pekerja mengeluhkan bahwa tambahan upah ini tidak mampu menutupi kebutuhan dasar seperti biaya makanan, transportasi, dan pengeluaran rumah tangga lainnya. Kenaikan harga barang dan jasa akibat kebijakan baru membuat tambahan upah tersebut terasa percuma. Mereka berharap pemerintah tidak hanya menaikkan upah, tetapi juga menunda kebijakan yang membebani pekerja, seperti kenaikan PPN dan iuran BPJS.

Artikel Terkait:
  • Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?
  • Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung
  • Pemblokiran Rekening Tanpa Akal
  • Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?

Pemerintah perlu mengubah pendekatan dalam kebijakan pengupahan. Selain menaikkan UMP secara signifikan, perlu ada pengendalian harga kebutuhan pokok, subsidi yang lebih adil, dan penundaan kebijakan fiskal baru hingga daya beli masyarakat stabil. Upah minimum seharusnya tidak hanya menjadi alat perlindungan bagi pekerja, tetapi juga sebagai pendorong ekonomi domestik melalui konsumsi rumah tangga.

Pada akhirnya, kebijakan ini menyisakan pertanyaan besar: untuk apa kenaikan UMP 6,5% itu jika dampaknya tidak dirasakan oleh buruh? Jika kebijakan upah hanya menjadi langkah simbolis, maka tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja tidak akan tercapai. Pemerintah harus segera mengambil langkah strategis agar kenaikan upah benar-benar memberikan manfaat nyata, baik bagi pekerja maupun perekonomian nasional.

Jangan Lewatkan:
  • Sahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital
  • Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan
  • Kaya SDA, Tapi Hidup dari Pajak
  • Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat
Daya beli buruh Ekonomi Indonesia Kebijakan pengupahan Kenaikan UMP 2025 PPN 12 persen
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHabib Rizieq: Tegakkan Islam, Dukung Pemerintah dengan Bijak
Next Article Desa Miau Baru Jadi Pusat Percontohan Program Cetak Sawah Nasional di Kutim

Informasi lainnya

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Zainal Abidin Syah, Sultan Pejuang Papua

Profil Alfi Salamah

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka

Tidur Nanti Saja

Profil Adit Musthofa

Negara Hukum yang Pengadilannya Banyak, tapi Sulit Mencari Keadilan

Perspektif Udex Mundzir

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi