Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 26 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Jamaah haji gelombang 2 disarankan menunggu agar kepadatan di Masjidil Haram berkurang serta memberi kesempatan kepada jamaah lain
Alfi SalamahAlfi Salamah1 Juli 2023 Info Haji
Jamaah Haji Laksanakan Tawaf
Ilustrasi Jamaah Haji Laksanakan Tawaf (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Makkah – Jamaah haji laksanakan puncak haji di padang Arafah, Muzdalifah dan Mina. Setelah itu Jamaah haji akan melaksanakan tawaf ifadah dan sa’i di Masjidil Haram. 

Muncul pertanyaan, kapan jamaah haji sebaiknya melakukan tawaf ifadah setelah mabit di Mina dan melempar jumrah.

Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah

Berikut ini ada beberapa pendapat ulama terkait waktu melaksanakan tawaf ifadah.

Tawaf ifadah bermula sejak tengah malam pada hari Nahr yakni tanggal 10 Dzulhijah. Hal ini berdasarkan pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.

Baca Juga:
  • Pelayanan Terbaik Arab Saudi untuk Jamaah Haji Indonesia
  • Arab Saudi Sinyalir Penghapusan Visa Haji Furoda
  • Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026
  • Larangan 40 Hari Ke Luar Rumah Selepas Pulang Haji

Tawaf ifadah juga dapat dilakukan selama jamaah haji masih berada di Makkah dan tidak ada batas akhir waktunya. 

Hal ini berdasarkan pendapat Abi Umar Yusuf bin Abdullah al-Syarkha, al-Kaafi (Lebanon: Dar al-Ma’rifah, t. th), hlm. 134). Menurut pendapat mereka, mengakhirkan tawaf ifadah hukumnya boleh, dan tidak dikenakan dam. 

Jamaah disarankan untuk melaksanakan tawaf ifadah setelah selesai mabit di Mina. Yakni setelah Nafar Awal atau Nafar Tsani. Mengingat jarak dari Mina ke Masjidil Haram cukup jauh dan tidak ada kendaraan.

Artikel Terkait:
  • Prabowo Bentuk Badan Haji dan Umrah, Gus Irfan Jadi Kepala
  • Ditunda Pulang Jamaah Haji Terkendala Paspor Hilang
  • Komitmen Terus Kuat Kualitas Layanan Umroh Meningkat
  • Kemuliaan Jamaah Haji yang Berpulang di Tanah Suci

Penyelenggaraan Tawaf Gelombang Jamaah Haji

Menurut Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Media Center Haji (MCH) 2023, setelah pulang dari Mina, jamaah haji gelombang 1 kloter 1 sampai 10 agar menyegerakan tawaf ifadah, dan mempersiapkan kepulangan. 

Jamaah haji gelombang 2 disarankan mengakhirkan tawaf ifadah dan menunggu agar kepadatan di Masjidil Haram berkurang serta memberi kesempatan kepada jamaah gelombang 1 untuk melaksanakan tawaf ifadah terlebih dahulu. 

Secara bahasa, ifadah berarti meninggalkan, sedangkan secara istilah berarti tawaf yang dilaksanakan setelah meninggalkan Arafah. Thawaf ini merupakan salah satu rukun haji sehingga tidak boleh ditinggalkan karena dapat membatalkan haji.

Jangan Lewatkan:
  • DPR Akan Evaluasi Total Haji 2025 Imbas 3 Jemaah Hilang
  • Menu Makanan Jamaah Haji Dikaji Ahli Gizi untuk Kesehatan
  • 75.887 Jemaah Diberangkatkan, Proses Haji Dihantui Kendala Teknis
  • Konsul Haji Indonesia dan Singapura Berbagi Pengalaman Haji

Info Haji 2023 MCH PPIH Tawaf Ifadah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleInvestigasi MUI Terhadap Al Zaytun Mencapai Tahap Penting, Fatwa Menanti!
Next Article Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Gempa Bantul

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Editorial Udex Mundzir

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka

1 Agustus, Hari Scarf Pramuka Se-Dunia: Ayo Tunjukkan Scarf-mu

Daily Tips Lina Marlina

Bukan Vasektomi Solusinya

Editorial Udex Mundzir

Childfree dalam Pandangan Islam

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Info Haji
Udex Mundzir5 November 2025

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Buku Anak Islami Murah Mic Wireless Untuk Masjid Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi