Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

SPPG De La Tina Ciamis Olah Limbah Dapur MBG

Generasi Strawberry: Saat Gen Z Dinilai Rentan Tekanan

Dana Pendidikan Dikorupsi, Sitaan Korupsi untuk Pendidikan Gratis. Aneh!

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 26 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Haji Dinilai Bermasalah, Amphuri Tolak Skema Umrah Mandiri

RUU Perubahan UU Haji dan Umrah mendapat kritik tajam, terutama terkait legalisasi umrah tanpa PPIU resmi.
ErickaEricka1 Agustus 2025 Info Haji
Amphuri
Gedung DPP Amphuri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menuai sorotan tajam. Salah satu poin kontroversial dalam rancangan tersebut adalah pembolehan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Ketua Bidang Litbang DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Ulul Albab, menyampaikan penolakannya terhadap legalisasi umrah mandiri. Ia menilai kebijakan tersebut bukanlah terobosan, melainkan langkah mundur yang berisiko merugikan jamaah secara sistemik.

“Legalisasi umrah mandiri membuka celah serius bagi penyimpangan, menimbulkan potensi maraknya praktik percaloan tidak terkendali, dan melemahkan akuntabilitas penyelenggara,” ujar Ulul dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Pasal 86 ayat (1) dalam RUU disebut mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau oleh Kepala Badan dalam keadaan darurat. Bagi Amphuri, hal ini menormalisasi praktik di luar pengawasan negara.

Baca Juga:
  • Nigeria Ambil Langkah Menghadapi Tantangan Layanan Haji 2023
  • Ekspansi Penerbangan saat Haji, Bukan Perjalanan Biasa
  • Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan
  • Konsul Haji Indonesia dan Singapura Berbagi Pengalaman Haji

Ulul juga menyoroti Pasal 87A dan 88A yang memberi kewenangan jamaah mandiri untuk membuat kontrak langsung dengan penyedia layanan seperti tiket, akomodasi, dan bimbingan manasik. Namun ia mengkhawatirkan tidak adanya regulasi ketat yang mengatur status dan kualitas penyedia layanan tersebut.

“Ini bisa menimbulkan keterlibatan pihak nonmuslim sebagai penyedia jasa tanpa batas, bahkan membuka jalan bagi praktik oligarki yang menyerupai monopoli,” tegasnya.

Ulul menilai, negara justru mencabut perlindungan hukum terhadap jamaah umrah mandiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 dan 97 RUU. Kondisi ini menurutnya bertentangan dengan konstitusi.

Ia mengusulkan agar ketentuan tentang umrah mandiri dihapus seluruhnya. Menurutnya, Pasal 86 sebaiknya hanya mencantumkan perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU resmi atau oleh Kepala Badan dalam situasi luar biasa. Selain itu, akses terhadap PPIU perlu diperluas ke pelosok daerah, dan proses perizinan pelaku usaha disederhanakan agar semua terintegrasi dalam sistem resmi.

Artikel Terkait:
  • Transportasi Mahbas Jin, Evaluasi Hotel Haji Indonesia
  • Garuda Berusaha Menyediakan Penerbangan Haji Tambahan DPR
  • Mengharukan Delapan Jamaah Tasikmalaya Berpulang
  • Kemenag Rampungkan Kontrak Transportasi Haji dengan Saudia Airlines

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, menyatakan bahwa percepatan pembahasan RUU penting agar penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan sesuai rencana.

“RUU ini sudah masuk tahap pemerintah dan sedang dibahas intensif. Semoga pertengahan Agustus sudah bisa disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya dalam Seminar Haji Nasional di Universitas Yarsi, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Irfan juga menambahkan bahwa proses pemilihan lokasi akomodasi dan fasilitas ibadah haji tahun depan telah dimulai sejak akhir Juli, dan tinggal menunggu persetujuan DPR untuk ditindaklanjuti.

RUU Haji dan Umrah ini menjadi sorotan karena di satu sisi ingin memperluas akses ibadah, namun di sisi lain dikhawatirkan melemahkan sistem perlindungan jamaah.

Jangan Lewatkan:
  • Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2025, Ini Tanggalnya
  • DPR Setujui RUU Perubahan UU Haji Jadi Usul Inisiatif
  • Kemenkes Susun Strategi Terpadu Tekan Kematian Jemaah Haji
  • 25 Persen Jemaah Haji Masih di Arab Saudi, Pemulangan Berakhir 10 Juli
Amphuri Jamaah Umrah PPIU Resmi RUU Haji Umrah Mandiri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Proses Pembelian Tanah di Makkah untuk Kampung Haji
Next Article Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Negeri yang Tak Kekurangan Lembaga, Tapi Kekurangan Kejelasan

Perspektif Udex Mundzir

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir

Risiko Seks di Luar Nikah bagi Pria Muslim

Islami Udex Mundzir

Ujian Jabatan

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Mengelola WhatsApp Channel, Panduan Lengkap untuk Kesuksesan dalam Komunikasi Bisnis

Techno Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi