Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Haji Dinilai Bermasalah, Amphuri Tolak Skema Umrah Mandiri

RUU Perubahan UU Haji dan Umrah mendapat kritik tajam, terutama terkait legalisasi umrah tanpa PPIU resmi.
ErickaEricka1 Agustus 2025 Info Haji
Amphuri
Gedung DPP Amphuri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menuai sorotan tajam. Salah satu poin kontroversial dalam rancangan tersebut adalah pembolehan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Ketua Bidang Litbang DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Ulul Albab, menyampaikan penolakannya terhadap legalisasi umrah mandiri. Ia menilai kebijakan tersebut bukanlah terobosan, melainkan langkah mundur yang berisiko merugikan jamaah secara sistemik.

“Legalisasi umrah mandiri membuka celah serius bagi penyimpangan, menimbulkan potensi maraknya praktik percaloan tidak terkendali, dan melemahkan akuntabilitas penyelenggara,” ujar Ulul dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Pasal 86 ayat (1) dalam RUU disebut mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau oleh Kepala Badan dalam keadaan darurat. Bagi Amphuri, hal ini menormalisasi praktik di luar pengawasan negara.

Baca Juga:
  • Transformasi Tata Kelola Dam Petugas Haji Menuju Kesempurnaan
  • Katering Haji Terhenti: Lalu Lintas Padat Menghambat Pasokan!
  • Mengungkap Risiko Penyakit Jantung pada Jamaah Haji
  • Raja Salman Sampaikan Terima Kasih atas Kesuksesan Haji

Ulul juga menyoroti Pasal 87A dan 88A yang memberi kewenangan jamaah mandiri untuk membuat kontrak langsung dengan penyedia layanan seperti tiket, akomodasi, dan bimbingan manasik. Namun ia mengkhawatirkan tidak adanya regulasi ketat yang mengatur status dan kualitas penyedia layanan tersebut.

“Ini bisa menimbulkan keterlibatan pihak nonmuslim sebagai penyedia jasa tanpa batas, bahkan membuka jalan bagi praktik oligarki yang menyerupai monopoli,” tegasnya.

Ulul menilai, negara justru mencabut perlindungan hukum terhadap jamaah umrah mandiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 dan 97 RUU. Kondisi ini menurutnya bertentangan dengan konstitusi.

Ia mengusulkan agar ketentuan tentang umrah mandiri dihapus seluruhnya. Menurutnya, Pasal 86 sebaiknya hanya mencantumkan perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU resmi atau oleh Kepala Badan dalam situasi luar biasa. Selain itu, akses terhadap PPIU perlu diperluas ke pelosok daerah, dan proses perizinan pelaku usaha disederhanakan agar semua terintegrasi dalam sistem resmi.

Artikel Terkait:
  • Timwas Minta Kemenag Siapkan Skenario Darurat Armuzna
  • DPR Optimistis Biaya Haji 2025 Bisa Turun di Bawah Rp90 Juta
  • BP Haji Batasi Mitra Syarikah Jadi Maksimal Tiga Mulai 2026
  • E-Visa Umrah, Arab Saudi Menghadirkan Kemudahan Perjalanan

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, menyatakan bahwa percepatan pembahasan RUU penting agar penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan sesuai rencana.

“RUU ini sudah masuk tahap pemerintah dan sedang dibahas intensif. Semoga pertengahan Agustus sudah bisa disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya dalam Seminar Haji Nasional di Universitas Yarsi, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Irfan juga menambahkan bahwa proses pemilihan lokasi akomodasi dan fasilitas ibadah haji tahun depan telah dimulai sejak akhir Juli, dan tinggal menunggu persetujuan DPR untuk ditindaklanjuti.

RUU Haji dan Umrah ini menjadi sorotan karena di satu sisi ingin memperluas akses ibadah, namun di sisi lain dikhawatirkan melemahkan sistem perlindungan jamaah.

Jangan Lewatkan:
  • Kuatkan Kordinasi untuk Gelombang Pertama Jamaah Haji
  • Armuzna: Satgas PPIH Bentuk Posko Khusus untuk Puncak Haji
  • Program OHN Plus, Calon Jamaah Haji Reguler Tarik Dana
  • Kemenag Optimalkan Jadwal Haji 2025, Fokus Pergerakan ke Armuzna
Amphuri Jamaah Umrah PPIU Resmi RUU Haji Umrah Mandiri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Proses Pembelian Tanah di Makkah untuk Kampung Haji
Next Article Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Danantara: Mesin Kapital yang Mengabaikan Darah Palestina

Editorial Udex Mundzir

Populer, Bukan Baik: Demokrasi yang Terjebak

Editorial Udex Mundzir

Refleksi Kemenangan dan Kekalahan dalam Pilkada 2024

Editorial Udex Mundzir

Tips Move On Ala Ustaz Hanan Attaki

Islami Assyifa

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi