Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

100 Mahasiswa UBB Dapat Beasiswa Kelapa 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU Haji Dinilai Bermasalah, Amphuri Tolak Skema Umrah Mandiri

RUU Perubahan UU Haji dan Umrah mendapat kritik tajam, terutama terkait legalisasi umrah tanpa PPIU resmi.
ErickaEricka1 Agustus 2025 Info Haji
Amphuri
Gedung DPP Amphuri (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menuai sorotan tajam. Salah satu poin kontroversial dalam rancangan tersebut adalah pembolehan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri, tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.

Ketua Bidang Litbang DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Ulul Albab, menyampaikan penolakannya terhadap legalisasi umrah mandiri. Ia menilai kebijakan tersebut bukanlah terobosan, melainkan langkah mundur yang berisiko merugikan jamaah secara sistemik.

“Legalisasi umrah mandiri membuka celah serius bagi penyimpangan, menimbulkan potensi maraknya praktik percaloan tidak terkendali, dan melemahkan akuntabilitas penyelenggara,” ujar Ulul dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

Pasal 86 ayat (1) dalam RUU disebut mengatur bahwa perjalanan umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau oleh Kepala Badan dalam keadaan darurat. Bagi Amphuri, hal ini menormalisasi praktik di luar pengawasan negara.

Baca Juga:
  • Kemenag Atur Tata Kelola Dam 2025, BAZNAS Jadi Penyalur Resmi
  • Persiapan Bandara Arab Saudi Menyambut 1,7 Juta Jamaah Haji
  • Arab Saudi Berlakukan Denda dan Deportasi untuk WNA Tanpa Visa Haji
  • Jamaah Haji Harus paham Alat Pelindung Diri Dari Cuaca Panas

Ulul juga menyoroti Pasal 87A dan 88A yang memberi kewenangan jamaah mandiri untuk membuat kontrak langsung dengan penyedia layanan seperti tiket, akomodasi, dan bimbingan manasik. Namun ia mengkhawatirkan tidak adanya regulasi ketat yang mengatur status dan kualitas penyedia layanan tersebut.

“Ini bisa menimbulkan keterlibatan pihak nonmuslim sebagai penyedia jasa tanpa batas, bahkan membuka jalan bagi praktik oligarki yang menyerupai monopoli,” tegasnya.

Ulul menilai, negara justru mencabut perlindungan hukum terhadap jamaah umrah mandiri sebagaimana tercantum dalam Pasal 96 dan 97 RUU. Kondisi ini menurutnya bertentangan dengan konstitusi.

Ia mengusulkan agar ketentuan tentang umrah mandiri dihapus seluruhnya. Menurutnya, Pasal 86 sebaiknya hanya mencantumkan perjalanan umrah dilakukan melalui PPIU resmi atau oleh Kepala Badan dalam situasi luar biasa. Selain itu, akses terhadap PPIU perlu diperluas ke pelosok daerah, dan proses perizinan pelaku usaha disederhanakan agar semua terintegrasi dalam sistem resmi.

Artikel Terkait:
  • 15 Jamaah Nigeria Meninggal Dunia dalam Duka Mendalam
  • Menuju Level Prapandemi Terdekat, Penerbangan Haji ke Saudi
  • Empat Calhaj Ponorogo Gagal Lolos Pemeriksaan Kesehatan
  • Misteri Perjalanan Lima Hari Menuju Raudhah dan Madinah

Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, menyatakan bahwa percepatan pembahasan RUU penting agar penyelenggaraan ibadah haji 2026 dapat berjalan sesuai rencana.

“RUU ini sudah masuk tahap pemerintah dan sedang dibahas intensif. Semoga pertengahan Agustus sudah bisa disahkan menjadi undang-undang,” ujarnya dalam Seminar Haji Nasional di Universitas Yarsi, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Irfan juga menambahkan bahwa proses pemilihan lokasi akomodasi dan fasilitas ibadah haji tahun depan telah dimulai sejak akhir Juli, dan tinggal menunggu persetujuan DPR untuk ditindaklanjuti.

RUU Haji dan Umrah ini menjadi sorotan karena di satu sisi ingin memperluas akses ibadah, namun di sisi lain dikhawatirkan melemahkan sistem perlindungan jamaah.

Jangan Lewatkan:
  • Dua Bulan Sabit Baru Muncul di Menara Masjidil Haram
  • Melontar Jumroh Mendalami Hikmah di Baliknya
  • Pelaksanaan Haji Tamattu’ Dominasi Jamaah Haji Indonesia
  • Alumni PKHI Gelar Pelatihan Istitthaah Kesehatan Haji
Amphuri Jamaah Umrah PPIU Resmi RUU Haji Umrah Mandiri
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIndonesia Proses Pembelian Tanah di Makkah untuk Kampung Haji
Next Article Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Informasi lainnya

Biaya Haji 2026 Naik Rp8,46 Triliun, Negara akan Tanggung Selisihnya

15 April 2026

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

12 April 2026

Ancaman Perang Bayangi Haji 2026, Tiga Skenario Disiapkan

13 Maret 2026

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

8 Januari 2026

Antrean Haji Reguler 26 Tahun, Haji Khusus Jadi Opsi

22 Desember 2025

Biaya Haji 2026 Turun Tipis, Jamaah Sampang Tetap Sambut Positif

26 November 2025
Paling Sering Dibaca

Savoy Homann Hotel, Saksi Bisu Kejayaan Bandung

Travel Assyifa

Senyum di Tengah Derita

Islami Alfi Salamah

Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Rahasia Batu Kerikil Jamaah Haji Setelah Lempar Jumrah

Islami Alfi Salamah

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi