Ada persoalan mendasar dalam pembiayaan pendidikan gratis. Negara telah mengalokasikan anggaran pendidikan melalui APBN, tetapi pemerintah kembali membicarakan uang hasil korupsi sebagai sumber pembiayaan tambahan.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa pendidikan negeri dari SD hingga perguruan tinggi harus gratis. Pernyataan itu disampaikan dalam peringatan HUT ke-28 PAN, 18 September 2026.
Ketika menjawab pertanyaan mengenai sumber pendanaan, Prabowo menyebut uang yang dikorupsi dan dicuri. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan tentang mekanisme pembiayaan pendidikan nasional.
Indonesia sebenarnya memiliki kewajiban konstitusional mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk pendidikan. Ketentuan itu secara tegas tercantum dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai Rp769,1 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membiayai guru, operasional sekolah, beasiswa, perguruan tinggi, dan berbagai program pendidikan lainnya.
Besarnya anggaran tidak berarti seluruh kebutuhan pendidikan otomatis terpenuhi. Namun, angka tersebut menjadi dasar penting untuk menghitung kemampuan negara membebaskan biaya sekolah secara berkelanjutan.
Pertanyaannya, berapa kebutuhan tambahan untuk menggratiskan pendidikan? Pemerintah perlu menjelaskan perhitungan tersebut sebelum menetapkan sumber pembiayaan baru yang bergantung pada hasil pemberantasan korupsi.
Persoalan semakin kompleks karena sebagian anggaran pendidikan 2026 juga digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis. Program ini memiliki tujuan pemenuhan gizi yang berkaitan dengan kesehatan dan pembelajaran.
Dalam penjelasan pemerintah di Mahkamah Konstitusi, sekitar Rp223,6 triliun anggaran pendidikan 2026 dialokasikan untuk komponen MBG. Penempatan anggaran tersebut kemudian menjadi objek pengujian konstitusional.
Pada 30 Juli 2026, MK memutuskan anggaran MBG harus dipisahkan dari alokasi pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat pada APBN 2028.
Putusan itu menegaskan bahwa pembiayaan komponen utama pendidikan tidak mencakup MBG. Pemerintah menyatakan menghormati putusan tersebut dan akan melakukan penyesuaian penganggaran.
Pemisahan anggaran bukan berarti seluruh dana MBG otomatis tersedia untuk sekolah gratis. Namun, keputusan itu memberikan kejelasan mengenai batas anggaran pendidikan yang diwajibkan konstitusi.
Ada pula kewajiban hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada 27 Mei 2025, MK mengeluarkan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 mengenai pembiayaan pendidikan dasar.
MK menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa biaya. Kewajiban tersebut mencakup SD dan SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta.
Meski demikian, sekolah swasta tetap dapat memperoleh pembiayaan mandiri sesuai peraturan. Dukungan pemerintah juga harus mempertimbangkan persyaratan tertentu, termasuk standar pengelolaan dan akuntabilitas.
Putusan tersebut tidak secara langsung mewajibkan pendidikan SMA dan perguruan tinggi gratis. Perluasan hingga kedua jenjang tersebut membutuhkan keputusan kebijakan dan perhitungan anggaran tersendiri.
Kemendikdasmen sejak Juli 2025 menyatakan sedang merumuskan mekanisme pelaksanaan putusan pendidikan dasar gratis. Penyusunannya mencakup simulasi anggaran dan konsultasi dengan berbagai pihak.
Dengan demikian, persoalan pendidikan dasar gratis telah memiliki landasan hukum. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan kewajiban tersebut menjadi pembiayaan nyata bagi sekolah dan peserta didik.
Persoalan korupsi pendidikan juga membutuhkan perhatian tersendiri. Kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah menunjukkan adanya risiko penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembelajaran.
Pada Juli 2026, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMP Negeri 2 Rejang Lebong. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp800 juta hingga Rp2 miliar.
Kasus tersebut tidak membuktikan seluruh anggaran pendidikan dikorupsi. Namun, peristiwa itu menunjukkan pentingnya pengawasan agar dana yang tersedia benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Di sinilah muncul pertanyaan mengenai penggunaan uang hasil korupsi. Apakah uang yang baru disita aparat penegak hukum dapat langsung diserahkan kepada sekolah?
Jawabannya bergantung pada status hukum aset tersebut. Penyitaan merupakan bagian dari proses penanganan perkara, sedangkan perampasan untuk negara memerlukan dasar hukum dan prosedur yang berlaku.
Aset yang telah dirampas dapat dikelola atau dilelang sesuai ketentuan. Penerimaan hasil pengelolaannya kemudian mengikuti mekanisme keuangan negara, termasuk pencatatan sebagai penerimaan negara apabila memenuhi persyaratan.
Uang tersebut tidak otomatis dapat dibelanjakan langsung oleh sekolah. Pemanfaatannya untuk pendidikan tetap membutuhkan dasar penganggaran melalui APBN atau mekanisme perubahan anggaran yang sah.
Persoalan berikutnya adalah kepastian penerimaan. Hasil pemulihan aset korupsi bergantung pada penanganan perkara, putusan pengadilan, keberhasilan eksekusi, dan nilai aset yang dapat dikembalikan.
Sebaliknya, kebutuhan pendidikan berlangsung secara rutin. Gaji guru, operasional sekolah, laboratorium, dan kegiatan perkuliahan harus dibiayai setiap tahun, terlepas dari jumlah aset korupsi yang berhasil dipulihkan.
Kebutuhan perguruan tinggi memperlihatkan skala tantangan tersebut. Pemerintah memperkirakan sekitar Rp93,7 triliun diperlukan untuk menggratiskan pendidikan sekitar 2,83 juta mahasiswa perguruan tinggi negeri.
Pembebasan biaya kuliah juga perlu dibedakan dari biaya hidup mahasiswa. Transportasi, tempat tinggal, dan perlengkapan belajar tetap menjadi hambatan bagi sebagian keluarga.
Secara sosial, kebijakan gratis harus mempertimbangkan pemerataan akses. Mahasiswa kurang mampu, peserta didik daerah terpencil, dan sekolah dengan keterbatasan fasilitas mempunyai kebutuhan yang berbeda.
Karena itu, pembiayaan perlu disertai pemetaan kebutuhan nyata. Pemerintah dapat menghitung biaya setiap jenjang, memprioritaskan kelompok rentan, dan memastikan sekolah swasta yang memenuhi persyaratan memperoleh dukungan.
Pengawasan juga perlu diperkuat melalui audit berkala dan transparansi penggunaan anggaran. Publik harus dapat mengetahui jumlah dana pendidikan, penerima manfaat, dan hasil pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan.
Pemulihan aset korupsi tetap dapat memperkuat pembiayaan pendidikan melalui mekanisme anggaran yang sah. Namun, besaran dan waktu penerimaannya harus diperhitungkan secara terpisah dari kebutuhan rutin sekolah.
Pada akhirnya, pendidikan gratis membutuhkan kejelasan antara kewajiban konstitusional, keputusan anggaran, dan keberhasilan pemberantasan korupsi. Ketiganya berkaitan, tetapi memiliki mekanisme hukum dan pembiayaan berbeda.
Pertanyaan mendasarnya tetap sama: bagaimana negara memastikan anggaran pendidikan yang tersedia terlindungi dari korupsi dan digunakan secara optimal? Jawaban tersebut memerlukan transparansi, perhitungan fiskal, serta pelaksanaan putusan MK.
Pendidikan gratis membutuhkan lebih dari sumber dana tambahan. Keberlanjutannya bergantung pada kepastian APBN, pengawasan yang efektif, dan kebijakan yang mampu menjangkau seluruh anak bangsa.
