Mahasiswa Indonesia memang penyabar. Mereka belajar menerima kenyataan bahwa masuk perguruan tinggi negeri belum tentu berarti mendapatkan pendidikan murah. Setelah lolos seleksi, ada ujian berikutnya: sanggupkah keluarga membayar UKT?
Di rumah, orang tua juga sedang mengikuti pelajaran tentang kewarganegaraan. Mereka bekerja, menerima penghasilan, membayar pajak, lalu membayar pajak lagi ketika mengonsumsi barang dan jasa. Ketika anak masuk kampus negeri, tagihan pendidikan datang.
Di sinilah sebuah pertanyaan sederhana menjadi tidak sederhana. Jika warga telah berkontribusi membiayai negara melalui pajak, seberapa besar negara seharusnya hadir ketika keluarga mereka membutuhkan pendidikan tinggi?
Pertanyaan itu bukan seruan agar pajak dihapus. Bukan pula tuntutan agar seluruh mahasiswa kuliah gratis. Ini pertanyaan tentang hubungan antara kewajiban warga dan pelayanan yang diberikan negara.
Data fiskal menunjukkan kemampuan negara mengumpulkan penerimaan sedang menguat. Hingga semester pertama 2026, pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun. Penerimaan perpajakan mencapai Rp1.187,8 triliun.
Kementerian Keuangan juga mencatat penerimaan pajak tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perkembangan tersebut menggembirakan dan mengaitkannya dengan reformasi perpajakan.
Kabar itu tentu baik. Negara membutuhkan pajak untuk membiayai sekolah, rumah sakit, jalan, subsidi, perlindungan sosial, pertahanan, dan berbagai pelayanan publik. Tanpa penerimaan negara yang sehat, pembangunan hanya menjadi kumpulan janji.
Namun warga berhak mengajukan pertanyaan berikutnya. Setelah penerimaan meningkat, apakah manfaat yang mereka rasakan juga meningkat? Pendidikan tinggi menjadi salah satu tempat paling masuk akal untuk menguji jawabannya.
Pada 2026, pemerintah menyediakan anggaran pendidikan Rp757,8 triliun. Nilainya setara dengan amanat alokasi 20 persen APBN dan disebut pemerintah sebagai anggaran pendidikan terbesar sepanjang sejarah.
Angka itu terdengar luar biasa besar. Namun angka agregat sering menciptakan ilusi bahwa persoalan pendidikan otomatis selesai. Padahal, uang tersebut tersebar ke banyak program, jenjang pendidikan, transfer daerah, tenaga pendidik, fasilitas, bantuan, dan kegiatan lainnya.
Untuk Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri, misalnya, alokasi 2026 tercatat Rp9,4 triliun bagi 201 PTN dan lembaga pendidikan tinggi. KIP Kuliah dan Bidikmisi memperoleh Rp17,2 triliun bagi sekitar 1,2 juta mahasiswa.
Di sinilah angka anggaran bertemu kenyataan di meja makan keluarga. Bagi pemerintah, pembicaraan berlangsung dalam triliunan rupiah. Bagi orang tua mahasiswa, persoalannya jauh lebih konkret: berapa juta rupiah harus tersedia sebelum batas pembayaran UKT?
Kegelisahan itu bukan cerita yang dibuat-buat. Kajian Forum Advokasi UGM terhadap 1.472 mahasiswa baru tahun akademik 2025/2026 menemukan 54,9 persen responden merasa UKT yang ditetapkan tidak sesuai kemampuan finansial keluarganya.
Persoalan bahkan berlanjut ketika mahasiswa meminta keringanan. Dari 632 mahasiswa yang mengajukan banding UKT dalam data yang dihimpun forum tersebut, hanya 138 orang atau 21,8 persen yang pengajuannya diterima.
Tentu satu kampus tidak dapat mewakili seluruh perguruan tinggi Indonesia. Namun fenomena itu cukup menjadi alarm. Sistem yang secara administratif menganggap seseorang mampu belum tentu memahami keadaan ekonomi sebuah keluarga secara utuh.
Pendapatan orang tua hanyalah satu angka. Di belakangnya mungkin ada cicilan rumah, orang tua lanjut usia, biaya kesehatan, saudara yang masih sekolah, utang usaha, atau dua anak yang kebetulan kuliah bersamaan.
Di sinilah kelas menengah menghadapi situasi pelik. Mereka sering dianggap terlalu mampu untuk memperoleh bantuan penuh, tetapi pendapatannya belum tentu cukup kuat untuk menghadapi pengeluaran pendidikan besar tanpa mengorbankan kebutuhan lainnya.
Mereka akhirnya melakukan apa yang selama ini paling sering dilakukan keluarga Indonesia: bertahan. Tabungan dibongkar. Pengeluaran ditunda. Pinjaman dicari. Orang tua menambah pekerjaan agar anak tidak kehilangan kesempatan kuliah.
Secara sosial, keadaan semacam itu berbahaya jika dianggap normal. Pendidikan yang seharusnya menjadi tangga mobilitas sosial justru dapat berubah menjadi beban yang menggerus keamanan ekonomi keluarga.
Secara ekonomi, biaya kuliah yang terlalu berat juga mempunyai konsekuensi lebih luas. Uang yang semestinya menjadi tabungan, modal usaha, konsumsi produktif, atau dana darurat keluarga akhirnya tersedot untuk mempertahankan akses pendidikan.
Secara politik, persoalannya menyentuh kepercayaan kepada negara. Kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pengawasan dan sanksi. Kepatuhan juga tumbuh ketika warga melihat hubungan masuk akal antara uang yang mereka bayarkan dan pelayanan publik yang mereka terima.
Secara hukum, pendidikan mempunyai kedudukan istimewa dalam konstitusi. Negara diwajibkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Tetapi pemenuhan persentase seharusnya tidak menghentikan perdebatan tentang efektivitasnya.
Sebab keadilan anggaran tidak selesai ketika angka 20 persen terpenuhi. Pertanyaan lebih penting adalah ke mana uang itu bergerak, siapa yang menikmati manfaat terbesar, dan apakah alokasi tersebut benar-benar memperluas kesempatan belajar.
Ada pula persoalan budaya yang jarang dibicarakan. Masyarakat Indonesia sangat menghargai pendidikan. Banyak orang tua bersedia mengorbankan hampir apa saja demi gelar sarjana anaknya.
Pengorbanan itu mulia, tetapi jangan sampai kemuliaan keluarga menjadi pembenaran bagi negara untuk mengalihkan semakin banyak biaya pendidikan kepada rumah tangga. Kesediaan orang tua berkorban bukanlah sumber pembiayaan publik yang boleh dianggap tanpa batas.
Karena itu, perdebatan UKT seharusnya bergerak dari pertanyaan “naik atau tidak naik”. UKT yang tidak naik belum tentu murah. UKT yang berjenjang belum tentu adil. UKT yang sah secara administratif belum tentu sesuai kemampuan riil.
Pemerintah perlu memperkuat subsidi langsung terhadap operasional perguruan tinggi negeri. Kampus juga harus membuka komponen biaya pendidikan secara lebih transparan, sehingga mahasiswa mengetahui mengapa suatu program studi membutuhkan biaya tertentu.
Formula penentuan UKT perlu diperbaiki. Penilaian jangan terlalu bergantung pada pendapatan formal, kepemilikan aset, atau indikator administratif. Jumlah tanggungan dan beban ekonomi keluarga harus memperoleh bobot yang lebih realistis.
Mekanisme banding pun harus menjadi hak koreksi yang nyata, bukan sekadar pintu administratif. Mahasiswa harus mengetahui dasar penetapan kelompok UKT dan memperoleh kesempatan membuktikan bahwa data tidak selalu menggambarkan kemampuan keluarganya.
Lebih jauh, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik hubungan antara anggaran pendidikan ratusan triliun rupiah dengan biaya yang akhirnya dibayar mahasiswa. Transparansi seperti ini penting agar slogan anggaran besar dapat diuji melalui pengalaman nyata warga.
Kampus, pada saat yang sama, tidak boleh dipaksa bertahan dengan kualitas tinggi tetapi dukungan publik yang tidak memadai. Jika negara menginginkan PTN bermutu, pembiayaannya harus dibicarakan jujur: bagian negara, bagian kampus, dan bagian keluarga.
Indonesia tentu tidak dapat membiayai seluruh keinginan sekaligus. APBN memiliki keterbatasan dan pendidikan bersaing dengan kesehatan, pangan, infrastruktur, pertahanan, subsidi, serta berbagai kebutuhan lainnya.
Namun justru karena uang negara terbatas, prioritas menjadi ukuran keberpihakan. Pendidikan tinggi bukan konsumsi mewah. Ia merupakan investasi sosial yang menentukan produktivitas, inovasi, mobilitas kelas, dan kemampuan Indonesia bersaing puluhan tahun mendatang.
Pada akhirnya, mahasiswa Indonesia memang penyabar. Orang tua mereka bahkan mungkin lebih penyabar. Mereka membayar kewajiban kepada negara sambil terus mencari cara membayar pendidikan anak-anaknya.
Tetapi negara jangan menguji kesabaran itu terlalu jauh. Pajak memperoleh legitimasi ketika kembali menjadi pelayanan publik, sedangkan pendidikan memperoleh makna ketika kecerdasan seseorang lebih menentukan masa depannya daripada kekayaan keluarganya.
Jika warga diminta semakin patuh membayar pajak, negara pun pantas diminta semakin serius menghadirkan pendidikan yang terjangkau. Hubungan antara negara dan warga harus berdiri di atas timbal balik, bukan sekadar kewajiban satu arah.
Sebab ukuran keberhasilan anggaran pendidikan bukan hanya berapa triliun rupiah yang tercatat dalam APBN. Ukuran yang lebih manusiawi adalah berapa banyak orang tua yang tidak lagi harus cemas ketika anaknya berkata: “Saya diterima di perguruan tinggi negeri.”
