Berau – Jejak api belum sepenuhnya hilang, tetapi tanaman baru diduga telah muncul di atas tanah yang menghitam. Sebuah video yang memperlihatkan bibit kelapa sawit di kawasan bekas kebakaran hutan dan lahan di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, viral di media sosial dan kini menjadi perhatian aparat kepolisian.
Lahan tersebut berada di Km 01 Gunung Sari, lokasi kebakaran yang tercatat terjadi pada 12 Agustus 2026. Polisi masih menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut, termasuk mendalami temuan dan informasi yang berkembang setelah video keberadaan tanaman yang diduga bibit sawit beredar luas.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah tanaman muda menyerupai bibit kelapa sawit berada di antara lahan yang sebelumnya terbakar. Narasi dalam rekaman itu kemudian memunculkan dugaan bahwa kawasan tersebut akan digunakan sebagai kebun sawit.
Namun, keberadaan bibit sawit itu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa kebakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka perkebunan. Motif kebakaran, pemilik atau pengelola lahan, serta hubungan antara penanaman sawit dan peristiwa karhutla masih membutuhkan pembuktian melalui penyelidikan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri sebelumnya menjelaskan bahwa kebakaran di Gunung Sari merupakan salah satu dari lima perkara karhutla yang ditangani kepolisian selama Agustus 2026.
“Selanjutnya, pada Rabu (12/8/2026), terjadi kebakaran lahan perkebunan di Km 01 Gunung Sari, Kecamatan Segah. Untuk kasus ini, polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” kata AKP Muhammad Fajri dalam keterangannya mengenai penanganan karhutla di Berau, Selasa (1/9/26), seperti dikutip detikKalimantan.
Dari lima laporan karhutla yang ditangani Polres Berau selama Agustus, empat perkara telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan tersangka. Sementara perkara di Gunung Sari masih berada pada tahap penyelidikan. Kasus-kasus tersebut tersebar di Kecamatan Pulau Derawan, Gunung Tabur, dan Segah.
Temuan di Gunung Sari menjadi penting karena Berau sebelumnya juga menghadapi perkara pembakaran lahan yang memang berkaitan dengan rencana penanaman kelapa sawit. Kasus tersebut terjadi di Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, tetapi merupakan perkara berbeda dengan kebakaran Gunung Sari.
Dalam kasus Tanjung Batu, seorang pria berinisial BS diduga membakar lahan setelah mendapat perintah untuk menyiapkan kawasan yang akan ditanami kelapa sawit. Api dinyalakan di lima titik pada 8 Agustus 2026, lalu merembet akibat cuaca panas, vegetasi kering, dan angin hingga menghanguskan sekitar 12 hektare lahan.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah dari seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar,” ujar Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam keterangannya di Berau, Jumat (21/8/26), seperti dikutip detikKalimantan.
Perkara Tanjung Batu menunjukkan mengapa temuan tanaman sawit di lokasi bekas karhutla Gunung Sari perlu diperiksa secara serius, tanpa lebih dahulu menyimpulkan siapa pelakunya. Polisi perlu memastikan apakah kebakaran dan aktivitas penanaman merupakan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan atau dua kegiatan yang berbeda.
Sorotan terhadap dugaan pemanfaatan lahan bekas karhutla untuk perkebunan juga muncul di tingkat nasional. Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 7 September 2026, meminta aparat menyelidiki laporan mengenai lahan yang selesai terbakar kemudian berubah menjadi kawasan perkebunan.
Perintah itu disampaikan setelah Kepala BNPB Suharyanto melaporkan adanya indikasi pembakaran sengaja dalam sejumlah kasus karhutla. Presiden juga meminta penegakan hukum menjangkau pihak yang memerintahkan pembakaran maupun korporasi apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Perhatian serupa disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani. Ia meminta dugaan perubahan fungsi lahan bekas karhutla menjadi perkebunan tidak dibiarkan dan harus ditelusuri aparat.
“Hal-hal yang terkait karhutla kemudian sudah berubah alih fungsi, kami akan meminta pihak yang terkait untuk menyelidiki hal itu,” kata Puan Maharani seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (8/9/26), seperti dikutip ANTARA.
Persoalan karhutla di Berau tidak hanya menyangkut kerusakan lahan. Asap kebakaran telah berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kabupaten Berau mencatat 3.587 kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA pada pekan ke-29 hingga pekan ke-33 tahun 2026, sekitar Juli hingga Agustus.
Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan kasus ISPA yang sebelumnya berada di peringkat ke-10 penyakit yang banyak ditangani fasilitas kesehatan, naik menjadi peringkat kedua setelah hipertensi ketika kabut asap terjadi. Pemerintah daerah kemudian meningkatkan kesiapsiagaan puskesmas untuk menghadapi dampak kesehatan akibat karhutla.
Secara nasional, penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan juga terus berkembang. Hingga 7 September 2026, Polri mencatat 200 laporan polisi terkait karhutla dan telah menetapkan 138 tersangka. Sebanyak 119 tersangka dikaitkan dengan dugaan pembakaran sengaja, sedangkan sisanya berhubungan dengan kelalaian.
Bagi masyarakat Berau, penyelidikan di Gunung Sari akan menentukan lebih dari sekadar siapa yang menanam bibit di atas lahan terbakar. Pemeriksaan yang transparan dibutuhkan untuk memastikan apakah kebakaran merupakan bencana, kelalaian, atau bagian dari upaya membuka lahan dengan cara yang melanggar hukum.
Untuk sementara, video yang viral tersebut menjadi petunjuk awal, bukan putusan akhir. Polisi masih harus menelusuri asal api, pihak yang menguasai lahan, waktu penanaman bibit, serta siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas di kawasan tersebut.
Penanganan kasus Gunung Sari juga akan menjadi ujian bagi pengawasan karhutla di Berau. Ketika kebakaran telah membawa dampak pada lingkungan dan kesehatan ribuan warga, penyelidikan tidak cukup berhenti setelah api padam. Jejak penggunaan lahan setelah kebakaran sama pentingnya untuk memastikan kawasan yang terbakar tidak berubah fungsi melalui praktik yang melanggar hukum.
