Wacana penutupan program studi oleh pemerintah kembali membuka perdebatan klasik tentang arah pendidikan tinggi di Indonesia. Kebijakan yang bertujuan menyelaraskan lulusan dengan kebutuhan industri memang tampak rasional di permukaan. Namun, di balik itu, tersimpan risiko penyempitan makna pendidikan yang jauh lebih serius.
Pernyataan Didik J Rachbini menjadi pengingat penting bahwa pendidikan tidak boleh direduksi menjadi sekadar pabrik tenaga kerja. Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah proses pembentukan manusia utuh, bukan hanya penguasaan keterampilan teknis. Perspektif ini relevan di tengah kecenderungan global yang semakin menilai pendidikan dari sisi utilitas ekonomi semata.
Kementerian melalui kebijakan ini mencoba menjawab masalah nyata, yaitu kesenjangan antara lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan pasar kerja. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan tingkat pengangguran terbuka dari lulusan perguruan tinggi masih signifikan. Banyak lulusan yang tidak terserap karena kompetensinya tidak sesuai dengan kebutuhan industri.
Namun, solusi yang terlalu pragmatis berisiko menciptakan masalah baru. Jika program studi yang dianggap “tidak relevan” ditutup, maka disiplin ilmu dasar seperti filsafat, sejarah, atau ilmu murni berpotensi terpinggirkan. Padahal, ilmu-ilmu ini adalah fondasi bagi inovasi jangka panjang dan kematangan berpikir bangsa.
Sejarah membuktikan bahwa banyak terobosan besar lahir dari riset yang awalnya tidak memiliki nilai ekonomi langsung. Teknologi internet, misalnya, berkembang dari penelitian dasar. Jika pendekatan utilitarian sempit diterapkan sejak awal, inovasi semacam itu mungkin tidak pernah terjadi.
Kritik juga muncul terhadap orientasi sejumlah perguruan tinggi negeri besar seperti Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, dan Universitas Brawijaya yang dinilai semakin condong ke arah komersialisasi pendidikan. Fenomena ini mencerminkan perubahan paradigma kampus dari pusat ilmu menjadi entitas semi-bisnis.
Dalam konteks global, negara-negara maju justru memperkuat investasi pada ilmu dasar. Jepang, Korea Selatan, dan China tidak hanya fokus pada keterampilan teknis, tetapi juga mengembangkan riset fundamental yang menjadi basis inovasi teknologi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa keseimbangan antara ilmu terapan dan ilmu dasar adalah kunci kemajuan.
Jika Indonesia terlalu cepat meninggalkan ilmu dasar, konsekuensinya adalah ketergantungan pada pengetahuan asing. Kita hanya menjadi pengguna teknologi, bukan pencipta. Ini bukan sekadar isu akademik, melainkan menyangkut kedaulatan intelektual dan daya saing bangsa dalam jangka panjang.
Dari perspektif sosial dan budaya, penyempitan pendidikan juga berbahaya. Pendidikan tidak hanya membentuk tenaga kerja, tetapi juga warga negara yang kritis dan beretika. Ilmu sosial dan humaniora berperan penting dalam membangun kesadaran demokrasi, toleransi, dan identitas nasional.
Jika disiplin ini diabaikan, masyarakat berisiko kehilangan kemampuan reflektif. Kita mungkin menghasilkan tenaga kerja yang terampil, tetapi miskin perspektif dan nilai. Dalam jangka panjang, ini dapat memicu krisis sosial yang lebih kompleks.
Secara politik, kebijakan ini juga mencerminkan kecenderungan technocratic governance yang mengutamakan efisiensi dan hasil jangka pendek. Pendekatan ini sering kali mengabaikan dimensi filosofis dan kultural dari kebijakan publik. Padahal, pendidikan adalah sektor strategis yang tidak bisa diukur hanya dengan indikator ekonomi.
Di sisi ekonomi, memang benar bahwa industri membutuhkan tenaga kerja siap pakai. Namun, industri juga membutuhkan inovasi yang lahir dari pemikiran mendalam. Tanpa riset dasar, industri hanya akan berkembang secara imitasi, bukan transformasi.
Keseimbangan menjadi kata kunci yang sering disebut, tetapi sulit diwujudkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan penataan program studi tidak dilakukan secara seragam dan tergesa-gesa. Evaluasi harus berbasis data yang komprehensif, bukan sekadar tren pasar jangka pendek.
Solusi yang lebih konstruktif adalah melakukan revitalisasi kurikulum tanpa harus menutup program studi. Integrasi antara ilmu dasar dan keterampilan praktis bisa menjadi jalan tengah. Misalnya, program studi filsafat dapat dikombinasikan dengan etika teknologi atau kecerdasan buatan.
Selain itu, kolaborasi antara perguruan tinggi dan industri perlu diperkuat tanpa mengorbankan independensi akademik. Industri dapat menjadi mitra dalam pengembangan kurikulum, tetapi bukan penentu tunggal arah pendidikan. Kampus harus tetap menjadi ruang bebas untuk eksplorasi ilmu.
Pemerintah juga perlu meningkatkan investasi pada riset dan pengembangan. Anggaran riset Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara ASEAN seperti Singapura dan Malaysia. Tanpa dukungan finansial yang memadai, sulit bagi perguruan tinggi untuk mempertahankan kualitas ilmu dasar.
Transparansi dalam pengambilan kebijakan juga menjadi penting. Publik akademik harus dilibatkan dalam proses evaluasi program studi. Keputusan yang diambil secara top-down berpotensi menimbulkan resistensi dan mengabaikan realitas di lapangan.
Lebih jauh, perlu ada redefinisi indikator keberhasilan pendidikan tinggi. Tidak hanya berdasarkan tingkat serapan kerja, tetapi juga kontribusi terhadap ilmu pengetahuan, budaya, dan pembangunan sosial. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang hasilnya tidak selalu bisa diukur secara instan.
Dalam konteks globalisasi, tekanan untuk menyesuaikan diri dengan pasar memang tidak terelakkan. Namun, adaptasi tidak berarti kehilangan jati diri. Indonesia harus mampu merumuskan model pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan nasional sekaligus kompetitif secara global.
Sebagai bangsa yang sedang berkembang, kita tidak boleh terjebak dalam logika “pengejaran cepat” yang mengorbankan fondasi. Pembangunan yang berkelanjutan memerlukan keseimbangan antara pragmatisme dan idealisme. Pendidikan adalah arena utama di mana keseimbangan itu diuji.
Peringatan dari kalangan akademisi seperti Didik seharusnya menjadi refleksi bersama, bukan sekadar kritik. Ini adalah momentum untuk meninjau ulang arah kebijakan pendidikan tinggi secara lebih mendalam dan visioner.
Pada akhirnya, pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: apakah kita ingin menjadi bangsa pencipta atau sekadar pengguna? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah pendidikan kita ke depan.
Kesimpulannya, kebijakan penutupan program studi tidak boleh dilakukan dengan pendekatan sempit berbasis kebutuhan industri semata. Pendidikan harus tetap menjadi ruang pembentukan manusia dan peradaban. Tanpa itu, kita berisiko kehilangan bukan hanya ilmu, tetapi juga masa depan bangsa.
