Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 18 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Pilkada adalah ujian bagi demokrasi, tetapi perselisihan tanpa solusi akan meruntuhkan kepercayaan rakyat.
Udex MundzirUdex Mundzir11 Januari 2025 Editorial
Perselisihan Hasil Pilkada Bupati Tasikmalaya
Perselisihan Hasil Pilkada Bupati Tasikmalaya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Sidang Mahkamah Konstitusi terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menyoroti masalah mendasar dalam integritas pilkada di Indonesia. Pasangan calon Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi (Cecep-Asep) mengajukan permohonan diskualifikasi terhadap pasangan petahana Ade Sugianto dan Iip Miptahul Paoz, dengan dalih telah melampaui batas masa jabatan. Menurut kuasa hukum Cecep-Asep, Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya untuk dua periode, yang jika diakumulasikan, melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Pilkada.

Dalil ini membawa perhatian pada isu besar: bagaimana aturan masa jabatan diterapkan secara konsisten. Dalam permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum Usman dan Wiwin Wintarsih, pihak pemohon meminta Mahkamah untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan mereka. Permintaan ini menggarisbawahi kebutuhan akan kepastian hukum dalam menentukan kelayakan kandidat dalam kontestasi politik.

Namun, isu ini tidak hanya berhenti di ruang sidang. Di media sosial, video viral memperlihatkan aksi demonstrasi warga yang menolak hasil Pilkada Tasikmalaya. Dalam salah satu video, massa melakukan aksi di depan kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, meneriakkan protes atas dugaan kecurangan dan menuntut keadilan. Sebagian besar dari mereka mengaku kecewa dengan proses pemilihan yang dianggap cacat hukum, terutama terkait dugaan pelanggaran masa jabatan oleh pasangan petahana.

Baca Juga:
  • Rombak Kabinet, Reformasi Aparat
  • Alibi Efisiensi, Pilkada Tetap Harus Langsung
  • Pancasila Bukan Milik Satu Nama
  • Bahlil Membuat Gaduh, Lalu Berlagak Penyelamat

Situasi ini mencerminkan ketidakpuasan publik yang semakin meluas terhadap integritas pilkada. Ketidakpercayaan ini tidak hanya mencoreng kredibilitas pasangan terpilih, tetapi juga lembaga-lembaga penyelenggara pilkada seperti KPU dan Bawaslu. Ketika warga merasa suaranya tidak dihargai, demokrasi berada di ambang krisis.

Persoalan ini juga membuka diskusi lebih luas tentang pengawasan terhadap kandidat petahana. Pilkada seharusnya menjadi arena yang adil, tetapi sering kali petahana memiliki keuntungan dari akses terhadap sumber daya publik. Dalam kasus ini, tuduhan melampaui masa jabatan semakin memperkuat persepsi bahwa sistem pilkada di Indonesia rentan terhadap manipulasi dan pelanggaran etika.

Integritas pilkada adalah pondasi demokrasi. Kasus seperti ini menjadi ujian bagi lembaga-lembaga terkait, termasuk Mahkamah Konstitusi, KPU, dan Bawaslu, untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan aturan. Jika pelanggaran masa jabatan terbukti, Mahkamah harus bertindak tegas dengan memberikan keputusan yang adil dan transparan. Sebaliknya, jika tuduhan ini tidak terbukti, klarifikasi yang tegas diperlukan untuk memulihkan nama baik pasangan terkait.

Artikel Terkait:
  • Isu yang Dibelokkan, Aparat yang Gagal
  • Jokowi Ingin Pegang Partai Anak?
  • Tom Lembong dan Kriminalisasi Kebijakan Publik
  • Generasi Emas, Fondasi Kelas Kacau

Untuk masa depan, pemerintah dan penyelenggara pilkada harus memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap kandidat petahana. Salah satu langkah konkret adalah memperbaiki sistem verifikasi dan transparansi data pencalonan. Selain itu, pendidikan pemilih harus ditingkatkan agar masyarakat lebih kritis terhadap kandidat yang mencalonkan diri.

Demokrasi membutuhkan kepercayaan rakyat. Kasus perselisihan ini bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi bagaimana proses pilkada dapat dijalankan secara jujur dan sesuai hukum. Dengan penyelesaian yang adil, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi pilkada-pilkada berikutnya.

Jangan Lewatkan:
  • Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat
  • Negara Diam, Judi Online Merajalela
  • Kabut Dalang, Gagalnya Aparat
  • Obsesi IQ yang Keliru Arah
Integritas Demokrasi Mahkamah Konstitusi Perselisihan Hasil Pilkada Pilkada Tasikmalaya
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta
Next Article Dinas Kesehatan Jakarta Catat 79 Kasus Virus HMPV Selama 2025

Informasi lainnya

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

15 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

5 Mei 2026

MBG dan Risiko Cobra Effect

4 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

5 Cara Atasi Overthinking

Daily Tips Alfi Salamah

Ketika Umar Menangis di Tengah Malam

Islami Alfi Salamah

Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?

Editorial Udex Mundzir

Nama-Nama Sumur Zamzam yang Tersembunyi dalam Misteri

Islami Alfi Salamah

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi