Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

36 Juta Warga Jabar Gunakan Handphone, Pers Ditantang Jaga Kredibilitas

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 27 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Ketika peluru menyalak dari seragam negara, hukum pun menunduk dan rakyat menjadi pelengkap penderita.
Udex MundzirUdex Mundzir28 Maret 2025 Editorial
Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
Ilustrasi Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Maraknya pelanggaran pidana oleh oknum TNI kembali menohok akal sehat publik. Penembakan bos rental mobil, pembunuhan jurnalis, hingga bentrokan bersenjata dalam urusan sabung ayam menambah daftar panjang tindakan kriminal oleh prajurit aktif. Namun, lagi-lagi, negara seolah tak memiliki kehendak politik untuk menegakkan keadilan secara setara.

Meski Undang-Undang TNI Pasal 65 ayat (2) dengan jelas menyebut bahwa prajurit aktif yang melakukan pelanggaran di luar tugas militer harus diadili di peradilan umum, kenyataannya proses hukum masih banyak diseret ke ruang-ruang militer yang tertutup. Batas antara pelanggaran tugas dan pelanggaran umum pun sengaja dikaburkan untuk menyelamatkan institusi.

Halili Hasan dari Setara Institute menegaskan, dua masalah utama dari kondisi ini adalah impunitas dan superioritas. Pertama, pelaku tidak dihukum setimpal. Korban kehilangan hak atas keadilan. Rasa takut tumbuh subur, bukan karena hukum ditegakkan, tapi karena keadilan dijauhkan. Kedua, ada anggapan bahwa militer berdiri di atas hukum sipil, menciptakan kasta hukum yang tidak sejalan dengan konstitusi demokratis.

Impunitas bukan sekadar soal tidak dihukumnya pelaku. Ia adalah simbol bahwa kekuasaan bisa berjalan tanpa batas, tanpa koreksi, dan tanpa tanggung jawab. Superioritas militer atas hukum sipil lebih mengerikan lagi—ia adalah hantu Orde Baru yang dibungkus dengan jubah legalitas baru, tapi dengan motif lama: mempertahankan kekuasaan, bukan melindungi rakyat.

Baca Juga:
  • Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara
  • Pahlawan yang Dipenjara
  • Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan
  • Selat Hormuz dan Ancaman Ekonomi Dunia

Fakta bahwa pengadilan militer masih digunakan untuk kasus pembunuhan terhadap warga sipil adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip dasar keadilan. Hukum tidak boleh mengenal seragam. Apakah karena pelakunya berpangkat, maka ia berhak diadili di tempat yang nyaman, bukan di hadapan publik yang berhak tahu?

Kasus penembakan bos rental mobil, vonis seumur hidup terhadap pelaku, serta pengungkapan keterlibatan prajurit dalam insiden kekerasan di Lampung dan Kalimantan Selatan menunjukkan pola yang berulang: kekerasan aparat tidak pernah sepenuhnya diselesaikan secara transparan. Bahkan, konfirmasi dari Polisi Militer seperti dalam kasus Banjar hanya mengisyaratkan penyelidikan internal, tanpa jaminan keterbukaan.

Di sinilah urgensi revisi UU Peradilan Militer menjadi sangat mendesak. Revisi bukan semata perkara legal formal, tetapi menyangkut arah moral bangsa. Jika kita membiarkan prajurit aktif tetap diadili oleh lembaganya sendiri dalam kasus pidana umum, maka kita mengamini bahwa negara ini berjalan dengan dua sistem hukum yang timpang.

Artikel Terkait:
  • Gema Impian di Tengah Asa: Piala AFF 2024
  • Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada
  • Pilkada Jakarta: Gugat Aja Dulu
  • Kenaikan Harga BBM dan Tantangan Ketahanan Energi

Reformasi 1998 seharusnya telah mengubur praktik dwifungsi dan kekebalan hukum ala militerisme. Tapi kini, praktik lama itu muncul kembali dalam bentuk yang lebih rapi dan lebih diterima, hanya karena kita terlalu lelah untuk melawan. Negara kembali lupa bahwa supremasi sipil bukan sekadar slogan, melainkan fondasi dari republik.

Kita harus bertanya: berapa lagi nyawa rakyat sipil yang harus hilang sebelum hukum ditegakkan tanpa pandang bulu? Revisi UU Peradilan Militer adalah harga minimal untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum. Tanpa itu, kita hanya menciptakan tentara yang tidak tunduk pada negara, melainkan negara yang tunduk pada tentaranya.

Jangan Lewatkan:
  • Ijazah Asli (KataPolisi), Proses Masih Abu-Abu
  • Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?
  • Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana
  • Siapa Kenyang dari Proyek Makan Bergizi?
Impunitas Militer Oknum TNI Reformasi Hukum Supremasi Sipil UU Peradilan Militer
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMaraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
Next Article Menag Dorong Eko-Teologi Lewat Tawur Agung di Prambanan

Informasi lainnya

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

5 Mei 2026

MBG dan Risiko Cobra Effect

4 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Rina Sa’adah: Dapur MBG Harus Libatkan UMKM Lokal

Bisnis Silva

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Belajar dari Kegagalan, Tips Bangkit dari Kekalahan dengan Penuh Semangat

Opini Alfi Salamah

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah

Bang Sakty: Sulit Jadi Single Bar dengan Banyaknya Organisasi Advokat 

Argumen Alwi Ahmad
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi