Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 17 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Di Atas Hukum, Di Luar Akal Sehat

Ketika peluru menyalak dari seragam negara, hukum pun menunduk dan rakyat menjadi pelengkap penderita.
Udex MundzirUdex Mundzir28 Maret 2025 Editorial
Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
Ilustrasi Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Maraknya pelanggaran pidana oleh oknum TNI kembali menohok akal sehat publik. Penembakan bos rental mobil, pembunuhan jurnalis, hingga bentrokan bersenjata dalam urusan sabung ayam menambah daftar panjang tindakan kriminal oleh prajurit aktif. Namun, lagi-lagi, negara seolah tak memiliki kehendak politik untuk menegakkan keadilan secara setara.

Meski Undang-Undang TNI Pasal 65 ayat (2) dengan jelas menyebut bahwa prajurit aktif yang melakukan pelanggaran di luar tugas militer harus diadili di peradilan umum, kenyataannya proses hukum masih banyak diseret ke ruang-ruang militer yang tertutup. Batas antara pelanggaran tugas dan pelanggaran umum pun sengaja dikaburkan untuk menyelamatkan institusi.

Halili Hasan dari Setara Institute menegaskan, dua masalah utama dari kondisi ini adalah impunitas dan superioritas. Pertama, pelaku tidak dihukum setimpal. Korban kehilangan hak atas keadilan. Rasa takut tumbuh subur, bukan karena hukum ditegakkan, tapi karena keadilan dijauhkan. Kedua, ada anggapan bahwa militer berdiri di atas hukum sipil, menciptakan kasta hukum yang tidak sejalan dengan konstitusi demokratis.

Impunitas bukan sekadar soal tidak dihukumnya pelaku. Ia adalah simbol bahwa kekuasaan bisa berjalan tanpa batas, tanpa koreksi, dan tanpa tanggung jawab. Superioritas militer atas hukum sipil lebih mengerikan lagi—ia adalah hantu Orde Baru yang dibungkus dengan jubah legalitas baru, tapi dengan motif lama: mempertahankan kekuasaan, bukan melindungi rakyat.

Baca Juga:
  • Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri
  • Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang
  • Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”
  • Koperasi Desa atau Alat Kuasa?

Fakta bahwa pengadilan militer masih digunakan untuk kasus pembunuhan terhadap warga sipil adalah bentuk penghinaan terhadap prinsip dasar keadilan. Hukum tidak boleh mengenal seragam. Apakah karena pelakunya berpangkat, maka ia berhak diadili di tempat yang nyaman, bukan di hadapan publik yang berhak tahu?

Kasus penembakan bos rental mobil, vonis seumur hidup terhadap pelaku, serta pengungkapan keterlibatan prajurit dalam insiden kekerasan di Lampung dan Kalimantan Selatan menunjukkan pola yang berulang: kekerasan aparat tidak pernah sepenuhnya diselesaikan secara transparan. Bahkan, konfirmasi dari Polisi Militer seperti dalam kasus Banjar hanya mengisyaratkan penyelidikan internal, tanpa jaminan keterbukaan.

Di sinilah urgensi revisi UU Peradilan Militer menjadi sangat mendesak. Revisi bukan semata perkara legal formal, tetapi menyangkut arah moral bangsa. Jika kita membiarkan prajurit aktif tetap diadili oleh lembaganya sendiri dalam kasus pidana umum, maka kita mengamini bahwa negara ini berjalan dengan dua sistem hukum yang timpang.

Artikel Terkait:
  • Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada
  • Gizi di Meja, Konglomerat di Pintu
  • Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan
  • Taman di Jakarta akan Dibuka 24 Jam, Siapa yang Jaga?

Reformasi 1998 seharusnya telah mengubur praktik dwifungsi dan kekebalan hukum ala militerisme. Tapi kini, praktik lama itu muncul kembali dalam bentuk yang lebih rapi dan lebih diterima, hanya karena kita terlalu lelah untuk melawan. Negara kembali lupa bahwa supremasi sipil bukan sekadar slogan, melainkan fondasi dari republik.

Kita harus bertanya: berapa lagi nyawa rakyat sipil yang harus hilang sebelum hukum ditegakkan tanpa pandang bulu? Revisi UU Peradilan Militer adalah harga minimal untuk mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap hukum. Tanpa itu, kita hanya menciptakan tentara yang tidak tunduk pada negara, melainkan negara yang tunduk pada tentaranya.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo-Gibran dan Propaganda 78% Publik Puas
  • Politik Kongkow, Rakyat Menunggu
  • Pendidikan Tersedot Program MBG
  • Provokator di Balik Api Jalanan
Impunitas Militer Oknum TNI Reformasi Hukum Supremasi Sipil UU Peradilan Militer
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMaraknya Kriminal Oknum TNI, Revisi UU Peradilan Militer Mendesak
Next Article Menag Dorong Eko-Teologi Lewat Tawur Agung di Prambanan

Informasi lainnya

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

5 Mei 2026

MBG dan Risiko Cobra Effect

4 Mei 2026

Pendidikan Tersedot Program MBG

2 Mei 2026

LPDP: Hibah atau Pinjaman?

30 April 2026
Paling Sering Dibaca

Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?

Editorial Udex Mundzir

Keindahan Gunung Fuji di Jepang, Pesona Alam yang Tak Tertandingi

Travel Alfi Salamah

Lupa Takbir Shalat Id, Sahkah Ibadahnya?

Islami Lisda Lisdiawati

Tren Global dan Peran Strategis Laporan Keberlanjutan

Bisnis Alfi Salamah

Inilah Seputar Mental Illness yang Perlu Anda Ketahui!

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi