Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Main Character Energy, Saat Hidup Terasa Seperti Film

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

Kwarnas Dorong Jutaan Jam Bakti Pramuka Tercatat Global

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Apa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?

Ketika pengawasan dianggap sebagai ancaman, transparansi berubah menjadi sesuatu yang harus dilawan. Tapi pertanyaannya, ada apa di balik dana desa?
Udex MundzirUdex Mundzir2 Februari 2025 Editorial
Pernyataan Menteri Desa Yandri yang menyudutkan wartawan dan LSM
Pernyataan Menteri Desa Yandri yang menyudutkan wartawan dan LSM (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Yandri yang menyebut wartawan dan LSM sebagai “pengganggu kepala desa” menimbulkan tanda tanya besar. Mengapa pihak yang seharusnya berperan dalam mengawasi penggunaan dana desa justru disudutkan? Lebih jauh, pernyataan ini memberi kesan seolah ada sesuatu yang perlu disembunyikan dari publik.

Sejak program dana desa bergulir pada 2015, pemerintah telah menggelontorkan lebih dari Rp600 triliun ke 74.961 desa di seluruh Indonesia. Dana ini seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi desa, serta meningkatkan kesejahteraan warga. Namun, laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sejak program ini dimulai, lebih dari 1.000 kepala desa terjerat kasus korupsi. Modusnya beragam, mulai dari proyek fiktif, penggelembungan harga, hingga penyelewengan dana bantuan sosial.

Dalam situasi seperti ini, keberadaan media dan LSM seharusnya menjadi elemen penting dalam pengawasan. Wartawan memiliki peran untuk mengungkap penyimpangan dan memastikan masyarakat tahu ke mana uang mereka digunakan. LSM berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah untuk memastikan kebijakan benar-benar berjalan sesuai kepentingan rakyat. Maka, ketika menteri desa justru menyebut mereka sebagai pengganggu, publik berhak curiga: apakah pengawasan ini benar-benar mengganggu atau justru mengungkap sesuatu yang tidak ingin diketahui?

Baca Juga:
  • Kekalahan RIDO: Pelajaran dari Jakarta
  • Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?
  • Pajak dan Beban Kehidupan
  • Bahlil dan Wajah Baru Penjajahan

Menyudutkan media dan LSM juga menimbulkan risiko serius dalam tata kelola pemerintahan. Transparansi bukan hanya sekadar jargon, tetapi prinsip fundamental dalam demokrasi. Jika pejabat publik mulai menganggap pengawasan sebagai masalah, itu berarti ada niat untuk membatasi akses informasi. Padahal, dalam UU Desa No. 6 Tahun 2014, kepala desa justru diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pengelolaan dana desa.

Ironisnya, seruan Yandri untuk menindak wartawan dan LSM muncul di tengah upaya pemerintah memperketat pengawasan dana desa melalui kerja sama dengan kepolisian. Ini menciptakan kontradiksi yang sulit dijelaskan: di satu sisi pemerintah ingin dana desa diawasi, di sisi lain ingin membungkam pengawas independen. Jika pengawasan hanya boleh dilakukan oleh aparat negara, maka risiko konflik kepentingan semakin besar.

Artikel Terkait:
  • Menghapus Jerat Judi Online Pasca Pilkada
  • PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru
  • Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?
  • Keadilan Dibelokkan oleh Kekuasaan

Publik harus memahami bahwa keterbukaan informasi bukan ancaman, melainkan mekanisme perlindungan bagi warga agar kebijakan berjalan sebagaimana mestinya. Dana desa bukan uang pribadi kepala desa atau pejabat kementerian, tetapi berasal dari pajak rakyat yang harus dikelola dengan jujur dan bertanggung jawab.

Maka, pertanyaan yang lebih besar bukanlah tentang wartawan atau LSM yang dianggap mengganggu. Pertanyaan sebenarnya adalah: apa yang sedang disembunyikan dari dana desa hingga pengawasannya harus dibatasi.

Jangan Lewatkan:
  • Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda
  • Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan
  • Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024
  • Dari Memalukan ke Menakutkan
Dana Desa Jurnalisme Korupsi LSM Transparansi
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRp8.100 per Dolar: Berkah atau Bencana?
Next Article Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

Ketika Kebenaran Harus Antre di Meja Korupsi

15 Juni 2026

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Asal Usul Istilah “Pedagang Kaki Lima”

Travel Assyifa

Pentingnya Persetujuan Warga dalam Infrastruktur Lingkungan

Refleksi Udex Mundzir

Tips Belajar Efektif untuk Anak-anak

Daily Tips Alfi Salamah

Menjaga Batasan: Hakmu untuk Hidup Lebih Bahagia

Happy Silva

Regulasi Pers Tanpa Arah

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah Perlengkapan Pramuka Lengkap
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi