Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Peneliti Mengurus Kuitansi

MUI Bantah Keterlibatan Resmi di Islam Ala Prabowo

Bekas Karhutla Berau Ditanami Sawit, Polisi Selidiki

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 11 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang dinilai menyebabkan kerugian besar bagi nelayan, mencapai Rp24 miliar.
SilvaSilva3 Februari 2025 Nasional
Kasus Pagar Laut Tangerang 2025
Kasus Pagar Laut Tangerang 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Banten menyatakan bahwa kasus pembangunan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang mengandung unsur maladministrasi. Kesimpulan ini diambil setelah melakukan investigasi sejak Kamis (19/12/2024).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten memang sudah menindaklanjuti laporan nelayan terkait pagar laut. Namun, langkah tersebut dinilai lamban, sehingga pembangunan pagar terus berlanjut sebelum akhirnya dibongkar.

“Kami menyatakan memang ada maladministrasi. Kami mengapresiasi yang sudah dilakukan oleh DKP setelah mendapatkan laporan masyarakat, tapi membutuhkan waktu yang cukup lama sampai Rabu (22/01/2025) baru dilakukan pembongkaran,” kata Fadli dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (03/02/2025).

Menurutnya, DKP Banten telah memerintahkan penghentian pembangunan saat pagar laut masih berukuran 10 kilometer. Namun, pembongkaran baru dilakukan setelah pagar tersebut mencapai lebih dari 30 kilometer, yang menyebabkan dampak lebih besar bagi masyarakat pesisir.

Kelambanan dalam merespons laporan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi para nelayan setempat. Ombudsman Perwakilan Banten menaksir nilai kerugian yang dialami sekitar 4.000 nelayan mencapai Rp24 miliar.

Baca Juga:
  • Istana Bantah Isu Pemotongan Beasiswa dalam Aksi ‘Indonesia Gelap’
  • Istana Tegaskan Komitmen Prabowo Lanjutkan Proyek IKN
  • Pramono: Banjir Jakarta 90 Persen Kiriman dari Hulu
  • Pemerintah Siapkan Rencana ASN Bekerja Sambil Mudik Lebaran

“Minimal kerugian yang dialami hampir 4.000 nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp24 miliar karena ada berbagai asumsi dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapannya berkurang, dan juga adanya kerusakan kapal,” ucap Fadli.

Ombudsman RI memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk menangani masalah ini. Pertama, DKP Banten diminta untuk mendorong serta mengawasi penuntasan pembongkaran pagar laut agar tidak ada lagi hambatan bagi nelayan.

Kedua, DKP Banten juga diminta menindak para pelanggar terkait pagar laut ini, baik secara administratif maupun pidana, dengan berkoordinasi bersama pihak berwenang.

“Berkoordinasi dengan KKP ataupun aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administrasi maupun pidana, sebagai langkah pencegahan serta pemberian efek jera,” ujar Fadli.

Kasus pagar laut ini sempat menjadi sorotan nasional setelah nelayan melaporkan kesulitan menangkap ikan karena laut mereka dibatasi pagar sepanjang 30 kilometer. Kejadian ini kemudian menarik perhatian pemerintah pusat, yang segera menginstruksikan pembongkaran pagar tersebut.

Artikel Terkait:
  • Mushaf Nusantara Raih Rekor MURI dengan 106 Motif Corak
  • Wamentan Ajak Penyuluh Pertanian Rapatkan Barisan Kawal Swasembada
  • Percepatan Pembangunan IKN: Fokus Ketersediaan Pangan dan Urban Farming
  • Gugatan PTUN Terhadap Ketua Kwarnas Budi Waseso

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk turun tangan. Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum pun akhirnya membongkar pagar yang dinilai merugikan masyarakat pesisir.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut meninjau ulang status sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) atas lahan yang digunakan dalam pembangunan pagar laut ini. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyebut bahwa sertifikat di 50 dari 263 bidang tanah yang terkait dengan pagar laut tersebut telah dicabut.

Kasus ini juga menimbulkan spekulasi adanya praktik ilegal dalam pemanfaatan ruang laut. Dugaan ini semakin kuat setelah ditemukan beberapa kejanggalan dalam penerbitan sertifikat lahan di lokasi tersebut.

Jangan Lewatkan:
  • Nelayan Indonesia: Melaut di Antara Keterbatasan Sosial dan Ekonomi
  • Prabowo Rancang Perkampungan Indonesia Dekat Masjidil Haram
  • Kemenag Mataram Masih Tunggu Tambahan Kuota Haji
  • 5 Amalan Utama Ketika Gerhana Bulan Terjadi

Dengan adanya temuan maladministrasi oleh Ombudsman, diharapkan pemerintah daerah dan instansi terkait dapat lebih cepat dalam menangani masalah serupa di masa depan. Sementara itu, para nelayan berharap kejadian ini tidak terulang kembali dan mereka bisa kembali melaut tanpa hambatan.

Kasus Pagar Laut Maladministrasi Pemerintah Nelayan Tangerang Ombudsman Banten Pagar Laut
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleApa yang Sebenarnya Disembunyikan dari Dana Desa?
Next Article DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Atur Danantara dan Privatisasi

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Puasa dan Pemberantasan Korupsi

Islami Syamril Al-Bugisyi

Hukum Mencium Tangan dan Berdiri untuk Menghormati dalam Islam

Islami Ericka

Asal Usul Istilah “Pedagang Kaki Lima”

Travel Assyifa

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

Perspektif Udex Mundzir

Asal-Usul Shalat Tarawih 20 Rakaat Plus Witir 3 Rakaat

Islami Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Temaram di Khalifa

Ujian Tatap Muka UT di Tasikmalaya Berjalan Tertib dan Ketat

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi