Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Santriwati Digerebek, DPR Desak Usut Tindakan Polisi

Raffi Ahmad Ajak Lawan Hoaks, Peserta Deklarasi Sumpah Pemuda Akui Dibayar

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 November 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Sahkan Revisi UU BUMN, Atur Danantara dan Privatisasi

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan perubahan ketiga UU BUMN yang mengatur investasi, privatisasi, dan tata kelola perusahaan negara.
AssyifaAssyifa4 Februari 2025 Ekonomi
Revisi UU BUMN 2025
DPR telah menyetujui revisi UU BUMN yang mengatur pembentukan Danantara (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (4/2/2025).

“Apakah RUU BUMN perubahan ketiga dapat disetujui?” tanya Dasco, yang dijawab setuju oleh mayoritas anggota DPR dalam sidang tersebut.

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menjelaskan bahwa revisi ini mencakup sejumlah ketentuan penting, termasuk penyesuaian definisi BUMN agar lebih optimal dalam menjalankan fungsinya.

Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah pembentukan Badan Kelola Investasi Daya Ananggata Nusantara (BPI Danantara), yang bertujuan meningkatkan tata kelola investasi BUMN dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BPI Danantara akan berperan sebagai pengelola dana investasi BUMN, memungkinkan perusahaan negara untuk mengoptimalkan modal dan aset yang dimiliki guna menghasilkan keuntungan yang lebih besar.

Baca Juga:
  • Pembangunan Pipa Gas Cisem II Capai 64 Persen
  • Faisol Riza: Reformasi Regulasi Kunci Stabilitas Ekonomi
  • Tupperware Tutup Operasi di Indonesia Setelah 33 Tahun
  • Lonjakan Harga Minyak Dunia Jadi Peluang Percepatan EBT

Revisi ini juga mengatur pemisahan fungsi regulator dan operator di dalam BUMN untuk meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan negara. Dengan pemisahan ini, BUMN tidak hanya menjalankan operasional bisnisnya tetapi juga harus mematuhi aturan yang diawasi secara lebih ketat oleh regulator independen. Selain itu, aturan baru menegaskan pentingnya tata kelola aset yang akuntabel dan pengelolaan sumber daya manusia yang inklusif, termasuk kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas dan masyarakat lokal.

Dalam perubahan ini, pemerintah menetapkan aturan lebih rinci terkait pembentukan anak perusahaan BUMN agar dapat memberikan kontribusi optimal bagi induknya dan negara. Revisi UU juga mengatur mekanisme privatisasi yang lebih jelas, termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi dan tata cara pelaksanaannya untuk memastikan manfaat bagi masyarakat dan negara. DPR juga menambahkan ketentuan tentang satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya guna meningkatkan pengawasan dan tata kelola perusahaan negara.

Selain aspek tata kelola dan investasi, UU ini juga memperkuat peran BUMN dalam pengembangan sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Perusahaan negara diwajibkan melakukan pembinaan, pelatihan, serta pemberdayaan UMKM dan koperasi. Hal ini bertujuan agar sektor usaha kecil dapat tumbuh lebih kuat dan memiliki akses lebih luas ke rantai pasok BUMN. Dengan demikian, diharapkan terjadi efek domino yang mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

DPR menekankan bahwa revisi ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat transformasi BUMN agar lebih efisien dan adaptif dalam menghadapi tantangan global. Dengan fleksibilitas yang lebih besar, BUMN diharapkan mampu bersaing secara lebih kompetitif di pasar internasional dan berkontribusi lebih besar dalam pembangunan ekonomi nasional.

Artikel Terkait:
  • IWPI Minta Sri Mulyani Cabut Pernyataan Pajak Setara Zakat
  • Pinjaman Paylater Bank Tembus Rp22,78 T per Maret 2025
  • Indonesia-AS Perkuat Pengendalian Ekspor dan Keamanan Perbatasan
  • Negara-Negara Ini Raih Keuntungan dengan Membeli Emas Batangan Rusia

Beberapa pihak memberikan tanggapan positif terhadap revisi ini. Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Rahmat Hidayat, menyatakan bahwa perubahan ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa BUMN dapat dikelola dengan lebih profesional dan tidak lagi menjadi beban bagi negara. “Dengan adanya pemisahan regulator dan operator, serta pengelolaan investasi yang lebih terarah melalui BPI Danantara, kita bisa melihat BUMN berkembang menjadi entitas bisnis yang lebih mandiri dan inovatif,” ujarnya.

Namun, beberapa kalangan juga mengkritik revisi ini, terutama terkait dengan mekanisme privatisasi BUMN. Beberapa anggota DPR dari fraksi oposisi menilai bahwa aturan privatisasi yang lebih longgar bisa membuka peluang bagi pihak asing untuk menguasai aset strategis negara. Mereka mendesak agar pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan bisnis dan kedaulatan ekonomi nasional.

Dengan revisi ini, diharapkan BUMN dapat lebih fleksibel dan profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembangunan nasional serta menjaga keseimbangan antara profitabilitas dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah dan DPR berjanji akan terus mengawasi implementasi UU ini guna memastikan bahwa tujuan utama dari perubahan regulasi ini benar-benar dapat tercapai.

Jangan Lewatkan:
  • Erick Thohir Ajak Masyarakat Awasi BBM Lewat Konten Digital
  • BNI Salurkan KUR ke Petani Tebu untuk Dukung Swasembada Gula 2028
  • OJK Minta Bank Blokir 25.912 Rekening Terkait Judi Online
  • Cara Aman Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tanpa Pungutan Liar
BUMN Danantara DPR Privatisasi BUMN Tata Kelola BUMN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOmbudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Next Article Tok! Pengecer LPG 3 Kg Boleh Jualan Lagi Mulai Hari Ini

Informasi lainnya

Kopdes Bidik Dana Pensiun ASN, Taspen Tunggu Aturan

28 Oktober 2026

Rupiah Terancam Rp19.000, Kebijakan BI Dipertanyakan

27 Oktober 2026

Pertalite Tetap Rp10.000, Konsumsi Naik dan Stok Tertekan

26 Oktober 2026

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

DPR AS Desak Apple dan Google Hapus TikTok Januari 2025

Techno Silva

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

Perspektif Udex Mundzir

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa

Cara Penyembelihan atau Mematikan Hewan Menurut Syariat Islam, Pelaksanaan Qurban di Hari Iduladha

Islami Udex Mundzir

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih Dipersoalkan di MK

Dua Anak Menteri Haji Mundur Usai Disorot Nepotisme

PHK 1.100 Buruh di Lebak, Nasib Industri Padat Karya

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi