Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Efisiensi atau Salah Kelola?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

Kebijakan wajib halal 2026 menuntut pelaku usaha memperkuat kualitas produk dari bahan hingga distribusi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati26 April 2026 Ekonomi
Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total
Ilustrasi Sertifikasi Halal.(Sumber: doc. LPPOM)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Regulasi halal ibarat “gerbang baru” yang tak bisa dihindari pelaku usaha, di mana kesiapan dari hulu hingga hilir menjadi kunci utama menghadapi kewajiban sertifikasi halal pada 2026. Komitmen ini kembali ditegaskan dalam webinar Festival Syawal 1447 H yang mendorong pelaku usaha memahami standar halal secara menyeluruh.

Kegiatan yang diselenggarakan LPPOM tersebut mengangkat tema “Jualan Makin Laris: Rahasia Bahan Baku Aman, Usaha Legal, dan Produk Bersertifikat Halal”. Dalam forum itu dijelaskan bahwa implementasi wajib halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026, sehingga pelaku usaha terutama sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) harus segera mempersiapkan diri.

Persiapan meliputi pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi yang sesuai standar halal dan bebas kontaminasi.

“Melalui kegiatan ini, kami mengajak para pelaku usaha untuk tidak hanya memahami kewajiban sertifikasi halal sebagai regulasi, tetapi juga menjadikannya sebagai kebutuhan dalam meningkatkan kualitas produk,” ujar Muslich dalam pernyataannya pada Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pemahaman yang baik akan membuat proses sertifikasi lebih mudah sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.

Baca Juga:
  • 10 Juta Keluarga Indonesia Tak Punya Rumah, Backlog Meningkat
  • Inflasi Juni Naik 0,19 Persen, Harga Beras dan Cabai Jadi Pemicu
  • Pertumbuhan Ekonomi Malaysia Melebihi Ekspektasi di Kuartal I 2023
  • Ekspansi Produk Pelumas Pertamina Lubricants Berkibar di Pasar Australia

Dalam pemaparan lain, kualitas bahan baku menjadi sorotan utama, terutama pada produk pangan asal hewan. Risiko kontaminasi yang tinggi membuat proses penyembelihan harus mengikuti syariat Islam, termasuk dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang kompeten serta memastikan pemisahan dengan bahan non-halal selama penyimpanan dan distribusi.

“Proses penyimpanan dan distribusi juga wajib menjaga pemisahan dari bahan non-halal untuk menghindari kontaminasi,” jelas Sri Usmiati.

Dari sisi legalitas, pemerintah terus memberikan kemudahan melalui skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat melalui platform OSS, yang berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas usaha.

“Sistem ini mempermudah UMK untuk mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan efisien,” kata Wahyudi Romdhani.

Ia menegaskan bahwa bagi usaha berisiko rendah, NIB bahkan dapat menjadi pernyataan jaminan halal awal, sehingga mempercepat proses menuju sertifikasi resmi.

Artikel Terkait:
  • Buruh Desak Kejelasan Definisi Barang Mewah PPN 12%
  • Menaker Bakal Hapus Batas Usia di Lowongan Kerja
  • Pertambangan Kaltim Menguat: Pertumbuhan 5,74% di Akhir Tahun 2022
  • Diversifikasi Ekspor: Indonesia Bidik Pasar Uni Eropa dan BRICS

Sementara itu, pihak LPPOM menekankan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas menggunakan bahan haram dengan label khusus. Konsistensi dalam menjaga standar halal dinilai menjadi tantangan terbesar bagi pelaku usaha.

“Kegagalan dalam menjaga integritas halal dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan konsumen yang sulit dipulihkan,” ungkap Naomi Carissa Intaqta.

Sebagai langkah konkret, LPPOM juga menghadirkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK serta edukasi di berbagai daerah melalui Festival Syawal 1447 H. Program ini diharapkan mampu memperkuat rantai pasok halal nasional dan meningkatkan daya saing UMKM.

Dengan berbagai dukungan tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga menjadikan sertifikasi halal sebagai strategi bisnis untuk memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk secara berkelanjutan.

Jangan Lewatkan:
  • BPDP Siap Dampingi UKMK Sawit Tembus Pasar Ekspor
  • 40% Masyarakat Indonesia Jatuh Miskin dengan Garis Kemiskinan Bank Dunia
  • OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan
  • Belajar dari UEA, Prabowo Ingin Besarkan INA

Ekonomi Halal LPPOM Regulasi Halal 2026 Sertifikasi Halal UMKM Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital
Next Article Batas Kuasa, Uji Demokrasi

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026
Paling Sering Dibaca

Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

Perspektif Alfi Salamah

Di Balik Pagar yang Menyandera Laut

Editorial Udex Mundzir

Beban Mental dalam Pernikahan

Happy Alfi Salamah

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Perspektif Alfi Salamah

Shuka Grill: Pilihan All You Can Eat yang Memikat

Food Lina Marlina
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi