Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 18 Mei 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

Kebijakan wajib halal 2026 menuntut pelaku usaha memperkuat kualitas produk dari bahan hingga distribusi.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati26 April 2026 Ekonomi
Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total
Ilustrasi Sertifikasi Halal.(Sumber: doc. LPPOM)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Regulasi halal ibarat “gerbang baru” yang tak bisa dihindari pelaku usaha, di mana kesiapan dari hulu hingga hilir menjadi kunci utama menghadapi kewajiban sertifikasi halal pada 2026. Komitmen ini kembali ditegaskan dalam webinar Festival Syawal 1447 H yang mendorong pelaku usaha memahami standar halal secara menyeluruh.

Kegiatan yang diselenggarakan LPPOM tersebut mengangkat tema “Jualan Makin Laris: Rahasia Bahan Baku Aman, Usaha Legal, dan Produk Bersertifikat Halal”. Dalam forum itu dijelaskan bahwa implementasi wajib halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026, sehingga pelaku usaha terutama sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) harus segera mempersiapkan diri.

Persiapan meliputi pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga distribusi yang sesuai standar halal dan bebas kontaminasi.

“Melalui kegiatan ini, kami mengajak para pelaku usaha untuk tidak hanya memahami kewajiban sertifikasi halal sebagai regulasi, tetapi juga menjadikannya sebagai kebutuhan dalam meningkatkan kualitas produk,” ujar Muslich dalam pernyataannya pada Minggu (26/4/2026).

Ia menambahkan bahwa pemahaman yang baik akan membuat proses sertifikasi lebih mudah sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.

Baca Juga:
  • WIKA Beton Torehkan Kinerja Apik, Target Kontrak Baru Tercapai 81 Persen
  • Diskon 70% untuk 6 Bahan Pokok Selama Nataru
  • UMP Jakarta 2025 Naik Rp 329.380, UMSP Masih Tertunda
  • Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

Dalam pemaparan lain, kualitas bahan baku menjadi sorotan utama, terutama pada produk pangan asal hewan. Risiko kontaminasi yang tinggi membuat proses penyembelihan harus mengikuti syariat Islam, termasuk dilakukan oleh Juru Sembelih Halal (JULEHA) yang kompeten serta memastikan pemisahan dengan bahan non-halal selama penyimpanan dan distribusi.

“Proses penyimpanan dan distribusi juga wajib menjaga pemisahan dari bahan non-halal untuk menghindari kontaminasi,” jelas Sri Usmiati.

Dari sisi legalitas, pemerintah terus memberikan kemudahan melalui skema Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat melalui platform OSS, yang berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas usaha.

“Sistem ini mempermudah UMK untuk mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan efisien,” kata Wahyudi Romdhani.

Ia menegaskan bahwa bagi usaha berisiko rendah, NIB bahkan dapat menjadi pernyataan jaminan halal awal, sehingga mempercepat proses menuju sertifikasi resmi.

Artikel Terkait:
  • Kemendag Optimistis Harga MinyaKita Stabil Sebelum Ramadan
  • Cara Aman Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tanpa Pungutan Liar
  • 5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan
  • ESDM Optimistis PNBP Minerba Capai Target Rp124,5 Triliun

Sementara itu, pihak LPPOM menekankan bahwa seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal, kecuali produk yang secara jelas menggunakan bahan haram dengan label khusus. Konsistensi dalam menjaga standar halal dinilai menjadi tantangan terbesar bagi pelaku usaha.

“Kegagalan dalam menjaga integritas halal dapat berdampak pada hilangnya kepercayaan konsumen yang sulit dipulihkan,” ungkap Naomi Carissa Intaqta.

Sebagai langkah konkret, LPPOM juga menghadirkan program fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK serta edukasi di berbagai daerah melalui Festival Syawal 1447 H. Program ini diharapkan mampu memperkuat rantai pasok halal nasional dan meningkatkan daya saing UMKM.

Dengan berbagai dukungan tersebut, pelaku usaha diharapkan tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga menjadikan sertifikasi halal sebagai strategi bisnis untuk memperluas pasar dan meningkatkan kualitas produk secara berkelanjutan.

Jangan Lewatkan:
  • Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?
  • 40% Masyarakat Indonesia Jatuh Miskin dengan Garis Kemiskinan Bank Dunia
  • Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Kompak Naik, Begini Rinciannya
  • Sri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026

Ekonomi Halal LPPOM Regulasi Halal 2026 Sertifikasi Halal UMKM Indonesia
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleAI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital
Next Article Batas Kuasa, Uji Demokrasi

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026

Tarif Listrik April 2026 Tetap, Daya Beli Dijaga

22 April 2026

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026
Paling Sering Dibaca

Chef Degan Septoadji: Membawa Rasa Indonesia ke Meja Dunia

Biografi Alfi Salamah

Biru Fund dan Masa Depan Tambak

Opini Alfi Salamah

Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat

Daily Tips Alfi Salamah

Koneksi dengan Allah Harus Lebih Kuat

Islami Assyifa

Ketika Makkah Padat, Jamaah Haji Disarankan Ibadah di Hotel

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

Waspada Makan Berlebih Saat Lebaran, Ini Risikonya

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi