Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ijazah Jokowi: Bukan Privasi, Tapi Legitimasi

Ketika transparansi diabaikan, yang tumbuh bukan kepercayaan, melainkan kecurigaan dan kebencian kolektif.
Udex MundzirUdex Mundzir16 April 2025 Editorial
Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Fotokopi ijazah S1 Kehutanan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Joko Widodo tampaknya lupa, bahwa ia pernah menjadi pejabat publik. Ia bukan lagi warga biasa, karena pernah menjadi Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan dua periode menjabat Presiden Republik Indonesia. Semua jabatan itu menuntut legitimasi hukum melalui dokumen syarat formal, termasuk ijazah pendidikan.

Pernyataan Jokowi yang menolak menunjukkan ijazah aslinya dengan alasan “tidak ada kewajiban” menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar demokrasi: akuntabilitas. Rakyat berhak tahu, bukan karena rasa ingin tahu yang berlebihan, tetapi karena ijazah itu adalah syarat legal pencalonan dirinya di setiap jenjang jabatan.

Jika ternyata kelak terbukti bahwa ijazah tersebut palsu, maka bukan hanya Jokowi yang harus bertanggung jawab. Seluruh pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPUD yang pernah memverifikasi dokumen itu dalam pemilihan Wali Kota Surakarta, Pemilu Presiden 2014, dan Pemilu Presiden 2019, harus diperiksa secara hukum. Bila terbukti lalai atau terlibat, maka mereka layak dipidana.

Situasi ini mencerminkan masalah yang jauh lebih besar dari sekadar polemik satu dokumen. Ini menyangkut kredibilitas lembaga pemilu, keabsahan demokrasi elektoral kita, dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara.

Hingga kini, publik masih disuguhi narasi bertentangan. Tim hukum Presiden bersikeras ijazah itu asli, namun menolak menunjukkan ke publik. Sementara pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) pernah menyatakan ijazah hilang, lalu mengklaim telah mengonfirmasi keaslian. Di tengah kontradiksi ini, justru rakyat yang dipaksa percaya, tanpa hak untuk tahu.

Baca Juga:
  • Prabowo itu Bayang-Bayang Jokowi atau Pemimpin Baru?
  • Kebakaran di Kementerian ATR/BPN: Asap Padam, Kecurigaan Membara
  • Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan
  • Bersih-Bersih Kabinet Prabowo Dimulai

Penolakan untuk membuka dokumen itu kepada masyarakat sipil, sembari berlindung di balik prosedur hukum, adalah bentuk pelecehan terhadap semangat keterbukaan. Padahal, transparansi bukanlah tindakan ekstra, melainkan bagian integral dari integritas jabatan.

KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu juga tidak bisa lepas tangan. Mereka adalah benteng terakhir penyaringan calon pemimpin bangsa. Namun dalam kasus ini, KPU terkesan pasif, bahkan defensif. Tak ada audit internal, tak ada permintaan klarifikasi ke UGM, dan tak ada langkah korektif.

Kekacauan ini memperkuat urgensi reformasi sistem verifikasi pencalonan. Harus ada lembaga independen yang diberi mandat menelusuri dan mengumumkan keaslian dokumen para calon pejabat publik—bukan hanya presiden, tapi juga gubernur, wali kota, hingga kepala desa.

Hasilnya pun harus dibuka ke publik secara transparan. Bila ada kekeliruan masa lalu, harus dikoreksi, bukan disembunyikan. Bila ada unsur pemalsuan, maka hukum wajib ditegakkan.

Sikap diam atau penolakan hanya akan membakar amarah publik. Masyarakat bukan bodoh, mereka hanya muak. Muak karena merasa dibohongi dan dimanipulasi, bahkan oleh orang yang dulu mereka pilih.

Artikel Terkait:
  • Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan
  • Taksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi
  • Batas Kuasa, Uji Demokrasi
  • Buruh Sejahtera, Pengusaha Tertekan

Sungguh ironis, ketika seorang mantan presiden, yang pernah berdiri di atas panggung legitimasi demokrasi, justru menolak menjawab pertanyaan paling sederhana: “Mana ijazah aslimu?”

Kalau memang benar, maka tidak ada yang perlu ditakuti. Kalau memang asli, maka tidak ada yang perlu disembunyikan.

Sebaliknya, jika semua ini hanyalah upaya mengulur waktu agar publik lupa, maka sejarah akan mencatatnya sebagai kegagalan besar demokrasi Indonesia.

Jangan Lewatkan:
  • Gaya Politik Kekanak-Kanakan Ala RIDO
  • Rupiah Terjun Bebas, Ekonomi ke Mana?
  • Orde Baru Jauh Lebih Baik
  • Garuda Pertiwi: Semangat Tanpa Batas di Balik Trofi Perdana

Kesimpulannya, isu ijazah Jokowi bukan sekadar soal dokumen. Ini adalah soal kejujuran, akuntabilitas, dan keberanian moral. Dan siapa pun yang pernah menjabat atas dasar dokumen yang belum terbukti keabsahannya, harus siap mempertanggungjawabkannya—baik secara etis maupun secara hukum.

Etika Publik Ijazah Jokowi Legitimasi Politik Tanggung Jawab KPU Transparansi Pemilu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLayanan Haji 2025 Hampir Siap, Menag: Makkah-Madinah 100 Persen
Next Article Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Informasi lainnya

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

5 Mei 2026

MBG dan Risiko Cobra Effect

4 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Menjelajahi Dunia Cookies yang Tak Bisa Ditolak

Food Alfi Salamah

Hikmah Idul Qurban

Islami Syamril Al-Bugisyi

Sikap dan Model Kepemimpinan dalam NU: Antara Kepentingan dan Prinsip

Gagasan Adit Musthofa

Di Balik Pagar yang Menyandera Laut

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?

Editorial Assyifa
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi