Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

Efisiensi atau Salah Kelola?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Siapa Masuk Penjara?

Demokrasi bisa mati bukan hanya karena diktator, tapi karena rakyat dibiarkan percaya pada kebohongan yang dilembagakan.
Udex MundzirUdex Mundzir16 April 2025 Editorial
Ijazah Jokowi dan Potensi Pemalsuan Pemilu
Ilustrasi Dampak Ijazah Jokowi dan Potensi Pemalsuan Pemilu (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kalau ijazah Joko Widodo ternyata palsu, siapa yang harus dipenjara? Pertanyaan ini tidak berlebihan. Ini soal keadilan, konstitusi, dan kepercayaan publik terhadap negara.

Sebab jika benar, maka bangsa ini telah dikelola oleh seorang presiden yang tidak sah sejak awal. Dan itu artinya, kita semua telah ditipu.

Yang pertama harus bertanggung jawab tentu saja adalah Joko Widodo sendiri. Sebagai pihak yang menyerahkan dokumen saat mencalonkan diri, ia adalah aktor utama.

Jika dokumen itu palsu, maka sejak Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden, semua jabatannya cacat hukum.
Ini bukan kesalahan kecil. Ini pemalsuan dokumen negara.

Kedua, para penyelenggara pemilu. Mulai dari KPUD Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU RI saat Pilpres 2014 dan 2019.

Mereka menerima, memverifikasi, dan meloloskan pencalonan tanpa audit mendalam terhadap dokumen. Kalau ternyata dokumen palsu itu dilewatkan begitu saja, mereka bisa dianggap lalai.

Jika mereka tahu tapi tetap meloloskan, itu namanya ikut serta dalam kejahatan konstitusional.

Ketiga, pihak institusi pendidikan.
UGM sebagai lembaga yang disebut mengeluarkan ijazah, kini juga menjadi sorotan.

Pernah ada pernyataan bahwa arsip ijazah Jokowi sempat hilang. Namun kemudian diklaim ditemukan. Lalu disebut sudah diperlihatkan ke pengacara.

Baca Juga:
  • Lebih 12 Persen Tidak Mau Andi Harun Jadi Wali Kota!
  • Pajak: Cermin Keberlanjutan atau Beban Tanpa Akhir?
  • Paradoks Pembangunan Desa
  • PDIP Pecat Jokowi: Dinamika Baru

Tapi publik tetap belum pernah melihat fisiknya secara resmi.

Di tengah keraguan ini, alih-alih membuka dokumen, Jokowi justru menolak. Ia menegaskan tidak merasa berkewajiban menunjukkan ijazah ke siapa pun.

Alasannya: publik bukan pihak yang berwenang. Padahal, ia lupa satu hal penting—ia pernah menjadi pejabat publik.

Dan sebagai bekas presiden, rakyat berhak tahu apakah pencalonannya dulu sah atau tidak.

Tim kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa ijazah hanya akan ditunjukkan bila ada permintaan resmi dari pengadilan. Dengan kata lain, transparansi hanya diberikan kalau dipaksa hukum.

Pertanyaannya: kalau memang tidak ada yang salah, kenapa takut membuka? Mengapa harus menunggu tekanan hukum untuk membuktikan kebenaran yang seharusnya mudah?

Masalah ini sudah beberapa kali digugat ke pengadilan. Namun gugatan selalu kandas bukan karena kebenaran terbukti, melainkan karena aspek formil.

Artinya, substansi soal keaslian ijazah tak pernah benar-benar diuji secara terbuka dan tuntas.

Artikel Terkait:
  • Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada
  • Ketika Putra Mahkota Solo ‘Menyesal’ Bergabung dengan Republik
  • Revisi Dam: Ibadah atau Administrasi?
  • UU TNI Disahkan, Sipil Terancam Diam

Jika akhirnya terbukti palsu, maka dampaknya sangat besar.
Bukan hanya Jokowi yang salah. KPU dan semua lembaga yang meloloskan pencalonan juga harus diperiksa.

Undang-undang Pemilu sangat jelas. Dokumen palsu dalam pencalonan bisa dikenakan pidana. Bahkan bisa dipenjara hingga bertahun-tahun.

Kita butuh reformasi sistem.
Harus ada lembaga verifikasi independen yang memeriksa keabsahan dokumen setiap calon pejabat publik.

Verifikasi harus berbasis audit forensik, melibatkan ahli independen, dan diumumkan secara transparan.

Karena jika kecurigaan seperti ini terus berulang, publik bisa benar-benar kehilangan kepercayaan.

Negara tidak bisa terus meminta rakyat percaya, tanpa membuka fakta.

Jangan Lewatkan:
  • Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua
  • Dilema Profesi Guru di Tengah Ancaman Kriminalisasi
  • Obsesi IQ yang Keliru Arah
  • Sahabat AI dan Ilusi Kedaulatan Digital

Rakyat berhak tahu siapa yang pernah memimpin mereka. Rakyat berhak tahu apakah pemimpinnya dulu benar-benar layak, atau hanya hasil manipulasi.

Jika tidak ada yang disembunyikan, buktikan. Tapi kalau memang ada yang keliru sejak awal, maka semua pihak yang terlibat harus siap bertanggung jawab.

Negara yang besar tidak takut mengakui kesalahan. Tapi negara yang lemah justru akan membela kebohongan atas nama stabilitas.

Demokrasi Rusak Ijazah Jokowi KPU Dipidana Pemilu Curang Verifikasi Dokumen
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleIjazah Jokowi: Bukan Privasi, Tapi Legitimasi
Next Article Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

5 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Tips Anti Baper Saat Lihat Pasangan Halal Muda

Daily Tips Alfi Salamah

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah

Ribuan Jamaah Haji Terjangkit ISPA, KKHI Mendorong Kepatuhan Prokes

Islami Alfi Salamah

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir

Jejak Muda, Prestasi Nyata

Profil Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa6 Agustus 2026

Curi Start, Mugus PP Khalifa Langsung Eksekusi SK Kwarnas Terbaru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Gus Iqdam Mengaku Dipersekusi Petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Ketua Dewan Racana Pesantren Khalifa Dilantik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi