Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Udex MundzirUdex Mundzir30 November 2024 Editorial 520 Views
Ketimpangan gaji dosen
Ilustrasi - Dosen menghitung (.det)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ketimpangan kesejahteraan dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi salah satu isu pelik yang kembali mengemuka dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Gugatan yang diajukan oleh dua dosen PTS, Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid, ditolak secara keseluruhan oleh MK pada Jumat, 29 November 2024. Putusan ini menegaskan bahwa gaji dan tunjangan dosen PTS tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan menjadi tanggung jawab badan penyelenggara PTS.

Dalil para pemohon yang menyatakan ketidakadilan akibat frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti tidak cukup kuat di mata hukum. MK berpandangan bahwa norma tersebut justru merujuk pada aturan baku yang telah diatur dengan jelas. Hal ini semakin memperkokoh status quo bahwa kesejahteraan dosen PTS, termasuk gaji pokok dan tunjangan, adalah kewajiban badan penyelenggara tanpa campur tangan penuh dari pemerintah.

Namun, penegasan ini mengungkap ironi yang cukup mendalam. Sementara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dosen PTS sepenuhnya bergantung pada kemampuan finansial badan penyelenggara. Ini menciptakan jurang kesejahteraan yang tidak hanya terasa di antara PTN dan PTS, tetapi juga antar-PTS itu sendiri.

Perbedaan mencolok ini disebabkan oleh ketidaksetaraan dalam sumber daya keuangan badan penyelenggara PTS. PTS yang dikelola oleh yayasan dengan kekuatan finansial besar dapat memberikan kompensasi yang memadai kepada dosen, sementara PTS yang lebih kecil atau berada di daerah dengan ketentuan upah minimum rendah sering kali memberikan gaji jauh di bawah standar.

Bahkan, tidak sedikit laporan yang menyebutkan bahwa gaji dosen di beberapa PTS lebih rendah dari upah minimum regional (UMR), bahkan lebih kecil dari gaji buruh pabrik. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah biaya kuliah yang relatif mahal.

Baca Juga:
  • Koperasi Desa: Membangun atau Menguras?
  • SPMB: Reformasi atau Sekadar Rebranding?
  • Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan
  • Serangan Fajar: Hari Tenang yang Tak Tenang

Hakim Konstitusi sendiri memberikan catatan kritis atas dalil tersebut. Mereka meminta pemohon untuk menguraikan lebih rinci dampak ketidakadilan ini, terutama dalam konteks perbandingan antara dosen PTS yang gajinya ditentukan oleh badan penyelenggara dan dosen PTN yang dipekerjakan sebagai PNS.

Kritik itu menggarisbawahi kompleksitas persoalan yang tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga struktur hukum ketenagakerjaan dosen di Indonesia.

Alokasi anggaran pendidikan yang diprioritaskan bagi pendidikan dasar dan menengah semakin mempertegas bahwa pendidikan tinggi, khususnya di PTS, sering kali dipinggirkan dalam sistem pendidikan nasional. Kendati Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan alokasi minimal 20% anggaran pendidikan, penggunaannya untuk PTS sebatas pada tunjangan profesi dosen dan kehormatan profesor. Dukungan pemerintah terhadap gaji pokok dosen PTS sama sekali tidak menjadi prioritas.

Keberadaan subsidi terbatas ini, meski membantu, tidak cukup untuk mengatasi akar ketimpangan. Sistem yang ada seolah mendorong liberalisasi penyelenggaraan PTS, di mana tanggung jawab pembiayaan sepenuhnya dibebankan kepada badan penyelenggara. Akibatnya, negara terkesan abai terhadap kewajibannya untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Untuk mengatasi masalah ini, pendekatan holistik yang mencakup aspek hukum, politik, dan ekonomi harus diterapkan. Salah satu langkah konkret yang perlu dilakukan adalah mengaudit yayasan penyelenggara perguruan tinggi. Audit ini bertujuan untuk merekap laporan keuangan termasuk pengeluaran untuk gaji dosen.

Artikel Terkait:
  • Israel Lahir Lewat Teror dan Genosida
  • Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri
  • Relawan Muda di Arus Mudik
  • Insentif MBG: Jangan Alihkan Beban

Langkah itu penting untuk mengidentifikasi sejauh mana badan penyelenggara PTS memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan gaji layak kepada para dosen. Pemerintah juga perlu mendorong regulasi tegas yang mengatur standar gaji minimum dosen PTS, sehingga kasus gaji dosen yang lebih rendah dari UMR dapat dihindari.

Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan skema subsidi yang lebih terstruktur untuk mendukung pembayaran gaji pokok dosen PTS. Skema ini dapat berbentuk dana alokasi khusus (DAK) yang ditargetkan langsung kepada PTS dengan sumber daya terbatas. Insentif pajak juga dapat diberikan kepada yayasan yang secara konsisten memenuhi standar gaji dan kesejahteraan dosen. Langkah ini dapat mendorong yayasan untuk mengalokasikan lebih banyak sumber daya bagi tenaga pendidik tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan.

MK mungkin telah memutuskan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Dikti tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi ketidakadilan yang dirasakan dosen PTS adalah nyata. Ketimpangan ini tidak hanya mencerminkan kesenjangan dalam sistem pendidikan tinggi, tetapi juga menunjukkan kurangnya perhatian terhadap tenaga pendidik yang menjadi pilar utama pendidikan.

Jangan Lewatkan:
  • Rombak Kabinet, Reformasi Aparat
  • Batas Kuasa, Uji Demokrasi
  • Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat
  • Jangan Lupa! Palestina Dirampas, Israel Berdiri

Keadilan hanya bisa dicapai jika negara, badan penyelenggara, dan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk memperbaiki sistem yang ada. Tanpa itu, kesejahteraan dosen PTS akan terus menjadi bayang-bayang ketidakadilan dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Dosen PTS Mahkamah Konstitusi Perguruan Tinggi Swasta UU Dikti UU Sisdiknas
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePlt. Bupati Sidoarjo Hadiri Pentas Seni Kearifan Lokal SMPN 1 Jabon
Next Article Korpri Tasikmalaya Didorong Jaga Stabilitas Negara

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

25 April 2026

Ikan Sapu-Sapu dan Krisis Sunyi

23 April 2026

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

19 April 2026

War Ticket: Ilusi Akses Setara

12 April 2026

Fakta Sebenernya, Inflasi Pejabat

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Panduan Lengkap Memilih Helm yang Tepat untuk Keselamatan Berkendara

Daily Tips Udex Mundzir

Ubox: Solusi Sewa Powerbank Praktis di Bandara

Techno Silva

Mengagumkan Kiswah Mengalami Transformasi dalam 10 Fase

Islami Alfi Salamah

Keunikan Budaya dan Kemajuan Teknologi, Inilah Keistimewaan Jepang

Travel Alfi Salamah

Etika Batuk yang Benar untuk Mencegah Penyebaran Penyakit

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi