Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

Izzuddin Al-Qassam, Ulama yang Menggerakkan Perlawanan

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 28 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menguji Gelar Pahlawan Soeharto

Pahlawan sejati bukan sekadar pembangun negara, tetapi penegak nurani bangsa.
Udex MundzirUdex Mundzir13 November 2025 Editorial
Menguji Gelar Pahlawan Soeharto
Soeharto, Presiden RI ke-2 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Perdebatan tentang Soeharto kembali mengemuka ketika usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 RI itu diajukan ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan pada Oktober 2025.

Langkah tersebut memantik gelombang penolakan publik. Sebuah petisi di Change.org bertajuk “Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto” telah mengumpulkan lebih dari 23 ribu tanda tangan hanya dalam beberapa hari.

Isu ini bukan sekadar soal penghargaan negara. Ia menyentuh ingatan sejarah dan moral kebangsaan.

Bagi mereka yang menolak, Soeharto dianggap tak memenuhi asas kemanusiaan, keadilan, dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Mereka menilai, Orde Baru sarat dengan pelanggaran HAM, praktik korupsi, serta represi politik yang panjang.

Sebaliknya, pihak yang mendukung melihat Soeharto sebagai tokoh pembangunan yang berhasil menstabilkan ekonomi Indonesia pasca 1965. Dua pandangan itu kini berhadap-hadapan tajam antara “melihat jasa” dan “mengingat luka.”

Pemerintah tentu berhak memberi penghargaan kepada tokoh yang dianggap berjasa. Namun, gelar “pahlawan nasional” bukan sekadar penghormatan administratif. Ia adalah bentuk legitimasi moral dan sejarah. Karena itu, setiap keputusan harus diambil dengan hati-hati dan terbuka.

Pendukung pengusulan Soeharto mengajukan sejumlah argumen.

Pertama, stabilitas ekonomi yang dibangun selama tiga dekade Orde Baru dianggap monumental. Setelah inflasi mencapai 600 persen pada 1965, pemerintahannya menurunkannya menjadi satu digit dalam dua tahun.

Kedua, swasembada pangan pada 1984 membuat Indonesia mendapat penghargaan dari FAO. Ketiga, pembangunan infrastruktur dan sistem pendidikan menjadi fondasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun-tahun berikutnya.

Bagi sebagian kalangan, hasil konkret seperti itu menjadi bukti kepemimpinan yang efektif. Mereka percaya stabilitas politik dan ekonomi di masa itu memungkinkan munculnya kelas menengah dan modernisasi nasional.

Bahkan ada yang berargumen bahwa “kesalahan masa lalu” harus dipisahkan dari “jasa besar terhadap bangsa.”

Baca Juga:
  • Pajak dan Beban Kehidupan
  • Provokator di Balik Api Jalanan
  • Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.
  • Koperasi Desa Tanpa Arah Nyata

Namun sejarah tidak bisa dibelah sesederhana itu. Setiap kebijakan yang membawa kemajuan tetapi mengorbankan kebebasan dan nyawa manusia, tidak bisa serta-merta dimaknai sebagai jasa.

Pemerintahan Soeharto dibangun di atas kekuasaan militeristik dan pembungkaman politik. Ratusan ribu orang menjadi korban pasca 1965 tanpa proses hukum yang adil.

Dalam dekade berikutnya, peristiwa Tanjung Priok, Talangsari, DOM Aceh, hingga penghilangan aktivis 1998 menjadi bukti bahwa kekuasaan dijalankan dengan tangan besi.

Komnas HAM melalui Tim Kajian Pelanggaran HAM Berat Soeharto pada 2003 menemukan indikasi kuat keterlibatan presiden dalam sejumlah pelanggaran berat. Temuan itu tak pernah dituntaskan secara hukum.

Sebagian alasan penghentian proses hukum adalah kondisi kesehatan Soeharto menjelang akhir hayatnya. Akibatnya, sejarah hukum bangsa ini belum menuntaskan lembar kelam tersebut.

Mengangkat Soeharto sebagai pahlawan tanpa penyelesaian yudisial berarti menutup pintu keadilan.

Dari sisi ekonomi, era Orde Baru memang melahirkan pertumbuhan tinggi, tetapi juga menyisakan paradoks. Ketimpangan melebar, korupsi terstruktur, dan ekonomi dikuasai segelintir kroni.

Laporan Stolen Asset Recovery Initiative (Bank Dunia dan UNODC, 2007) menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup abad ke 20. Estimasi nilai korupsinya mencapai 15–35 miliar dolar AS.

Bahkan Mahkamah Agung memutuskan Yayasan Supersemar milik Soeharto melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengembalikan uang negara lebih dari Rp139 miliar.

Masalahnya bukan hanya soal angka, tetapi pesan moralnya. Bagaimana mungkin seseorang yang terbukti menyalahgunakan dana publik dapat disebut pahlawan, sementara jutaan rakyat hidup dalam kemiskinan akibat sistem ekonomi timpang?

Pemberian gelar ini juga membawa dampak sosial politik serius. Mengangkat figur seperti Soeharto menjadi pahlawan bisa menimbulkan efek domino berbahaya.

Pertama, legitimasi bagi praktik otoritarianisme bisa muncul kembali dengan nama “stabilitas.”

Artikel Terkait:
  • Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?
  • Ilmu yang Terasing di Negeri Sendiri
  • Serangan Fajar: Hari Tenang yang Tak Tenang
  • Antara Harapan dan Kekecewaan

Kedua, ingatan kolektif masyarakat terhadap korban Orde Baru akan terhapus, menormalisasi kekerasan negara.

Ketiga, generasi muda berisiko menerima versi sejarah yang tereduksi, di mana pembangunan dianggap lebih penting daripada kemanusiaan.

Bangsa yang beradab tidak boleh menukar keadilan dengan kenangan indah. Penghormatan sejati terhadap sejarah adalah mengakui seluruh sisi, termasuk yang paling gelap.

Jika alasan utama pemberian gelar adalah jasa pembangunan, penghargaan lain sebenarnya masih bisa diberikan. Misalnya, penghargaan bidang ekonomi atau ketahanan pangan.

Namun gelar “pahlawan nasional” dengan makna simbolik sebagai teladan moral bangsa menuntut standar yang jauh lebih tinggi.

Proses pengusulan juga harus benar-benar terbuka. Pasal 2 huruf h UU GTK menegaskan bahwa pemberian gelar harus transparan dan dapat dikontrol masyarakat luas.

Sayangnya, publik hanya mengetahui sebagian kecil dari proses penilaian itu. Padahal, partisipasi masyarakat adalah ruh undang-undang tersebut agar keputusan seperti ini tidak menjadi keputusan politik yang jauh dari nurani rakyat.

Pemerintah dan Dewan Gelar perlu menegaskan kembali posisi etis mereka. Apakah gelar pahlawan diberikan atas dasar prestasi administratif, atau karena nilai kemanusiaan dan keteladanan moral?

Tanpa kejelasan prinsip, penghargaan negara kehilangan makna dan berubah menjadi formalitas seremonial.

Bangsa yang besar bukanlah bangsa yang menutup masa lalunya, melainkan yang berani menatapnya dengan jujur.

Jangan Lewatkan:
  • Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan
  • Prabowo itu Bayang-Bayang Jokowi atau Pemimpin Baru?
  • Koperasi Rasa Franchise
  • Politik Warisan yang Membelit

Mengakui jasa pembangunan tidak boleh berarti menghapus pelanggaran HAM. Menghormati tokoh sejarah tidak boleh berarti melupakan penderitaan korban.

Kita bisa menghargai peran Soeharto dalam membangun Indonesia modern. Namun, kekuasaan yang menindas rakyat tidak layak diberi gelar pahlawan.

Pahlawan adalah mereka yang memuliakan kehidupan, bukan yang menaklukkan dengan ketakutan.

Sejarah yang adil adalah sejarah yang tidak menutup luka demi kemegahan. Sebelum negara menetapkan Soeharto sebagai pahlawan nasional, negara harus menuntaskan tanggung jawab moralnya kepada para korban dan generasi yang berhak atas kebenaran.

Orde Baru Pahlawan Nasional Pelanggaran HAM Sejarah Indonesia Soeharto
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleRahasia Ayam Goreng Kalasan yang Garing dan Manisnya Pas
Next Article DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

Informasi lainnya

Ilmu Bukan Sekadar Mesin Industri

27 April 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

e-KTP: Teknologi Tanpa Arah

25 April 2026

Ikan Sapu-Sapu dan Krisis Sunyi

23 April 2026

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

19 April 2026

War Ticket: Ilusi Akses Setara

12 April 2026
Paling Sering Dibaca

Menjelajahi Kuil Rubah Fushimi Inari

Travel Alfi Salamah

Akar Rasa Nusantara yang Terlupakan di Dapur Modern

Food Alfi Salamah

Podcast vs YouTube: Rebutan Atensi Gen Z

Argumen Alfi Salamah

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir

Polres Sampang Kecolongan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi