Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pajak Dibayar, Kuliah Tetap Mahal

Wulla Poddu, Bulan Sakral yang Hidup di Sumba

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 6 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Paradoks Pembangunan Desa

Desa itu ada menterinya, dananya makin besar, punya BUMdes, tapi pungutan ke warga desa makin menggila.
Udex MundzirUdex Mundzir15 November 2024 Editorial 5K Views
Desa Santanamekar, Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya
Ilustrasi - Awas Pungli (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Masyarakat desa kini dihadapkan pada ironi yang kian nyata. Mereka seharusnya menikmati pembangunan dari berbagai kebijakan seperti Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun justru dibebani dengan pungutan-pungutan tambahan yang menekan.

Fenomena ini mengejutkan dan mengundang pertanyaan serius tentang transparansi, akuntabilitas, serta etika pejabat desa. Sering kali, pungutan tambahan disisipkan di balik berbagai program atau layanan publik, yang sayangnya dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dari masyarakat.

Pemberlakuan Dana Desa yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi dan infrastruktur di pedesaan sebenarnya memiliki potensi besar. Pada tahun 2023 saja, pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp72 triliun untuk Dana Desa di seluruh Indonesia. Tujuan mulia ini terancam oleh lemahnya pengawasan, sehingga membuka celah bagi praktik-praktik korupsi dan pungutan liar yang memberatkan warga.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai pengawas seharusnya memberikan perhatian lebih pada implementasi program dan mengevaluasi kinerja pemerintah desa yang sering kali minim transparansi.

Fenomena pungutan liar ini mengungkapkan salah satu kelemahan mendasar dalam sistem pengawasan desa, terutama pada peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Lembaga ini yang seharusnya menjadi wakil rakyat dalam mengawasi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa kini mulai kehilangan fungsinya.

BPD bukan lagi Badan Permusyawaratan Desa yang melakukan musyawarah untuk memastikan kepentingan rakyat. Kini, BPD seolah berubah menjadi “Badan Persetujuan Desa,” yang hanya menyetujui apapun yang ditandatangani oleh kepala desa, bahkan jika kebijakan tersebut membebani warga.

Bukannya melindungi warga, BPD malah terkesan membiarkan berbagai kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.

Baca Juga:
  • Jokowi, Mengapa Masih Ikut Campur?
  • Rusia dan Ancaman Tsunami Abadi
  • Ketika Moral Publik Mati
  • Dulu Dipaksa-Paksa Menggunakan Gas Elpiji 3 Kg, Sekarang Malah Haram

Di sisi lain, lemahnya edukasi dan kesadaran masyarakat desa tentang hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara semakin memperparah situasi ini. Ketika masyarakat merasa takut atau tidak memiliki akses informasi untuk memahami hak-hak mereka, mereka cenderung pasrah terhadap kebijakan yang merugikan, termasuk pungutan yang tak sesuai aturan.

Rendahnya partisipasi warga dalam forum musyawarah desa juga menjadi alasan utama mereka rentan dimanfaatkan oleh oknum pemerintah desa. Jika BPD tidak berfungsi, warga pun semakin kehilangan pengawas independen yang bisa memperjuangkan aspirasi mereka.

Praktik pungutan liar ini berdampak besar pada masyarakat. Ketidakpercayaan terhadap aparatur desa yang seharusnya mengayomi rakyat kini semakin besar, dan hal ini berpotensi menimbulkan perpecahan sosial di masyarakat desa.

Akibatnya, berbagai program pembangunan yang digulirkan pemerintah pusat atau daerah sulit berjalan lancar karena minimnya dukungan masyarakat yang merasa tertindas oleh kebijakan yang tidak adil dan tidak transparan.

Upaya untuk membenahi masalah ini membutuhkan langkah konkret dari berbagai pihak.

Pertama, pengawasan dan akuntabilitas pemerintah desa harus diperketat. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat harus melakukan audit secara berkala pada penggunaan Dana Desa dan memeriksa transparansi setiap pungutan yang diberlakukan.

Jika ditemukan pelanggaran, maka sanksi tegas perlu diterapkan guna memberikan efek jera.

Artikel Terkait:
  • Bayang-Bayang Mafia di Sepak Bola Indonesia
  • Eksploitasi Konsumen: Kuota Hangus, Manipulasi Digital Terstruktur
  • Korupsi Makan Bergizi: Kejahatan yang Harus Dihabisi
  • Tabrani dan Jejak Madura untuk Bangsa

Kedua, peran BPD harus difungsikan kembali sesuai dengan tugas utamanya sebagai pengawas pemerintahan desa dan sebagai wadah musyawarah rakyat. Peningkatan kapasitas dan independensi BPD perlu digalakkan, termasuk dengan edukasi dan pelatihan agar anggota BPD memahami fungsi dan kewenangan mereka.

Sudah saatnya anggota BPD memahami bahwa mereka adalah wakil dari kepentingan rakyat, bukan sekadar kepanjangan tangan kepala desa. Selain itu, forum musyawarah desa harus dilaksanakan secara rutin dan terbuka, memberikan ruang bagi warga untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi kinerja pemerintah desa secara langsung.

Ketiga, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat desa akan hak-hak mereka. Sosialisasi terkait pungutan resmi dan tidak resmi harus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga warga tidak mudah dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat akan lebih berani mempertanyakan dan menolak pungutan liar yang memberatkan.

Pada akhirnya, mendorong integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa bukanlah perkara mudah, tetapi itu adalah langkah penting untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang tinggal di pedesaan.

Desa adalah bagian integral dari negara, dan kesejahteraan warganya merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipenuhi. Masyarakat desa memiliki hak untuk merasakan manfaat pembangunan tanpa tercekik oleh pungutan liar yang tidak berdasar.

Jangan Lewatkan:
  • Guru ASN di Sekolah Swasta
  • Rombak Kabinet, Reformasi Aparat
  • Terpidana Dilindungi, Hukum Dipermalukan
  • Antara Harapan dan Kekecewaan

Paradoks Dana Desa ini mencerminkan betapa kompleksnya perjuangan mewujudkan kesejahteraan di tingkat akar rumput. Sudah saatnya kebijakan yang pro-rakyat benar-benar berjalan dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Memperbaiki kepercayaan warga desa kepada pemerintah tidak hanya sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga pondasi bagi keberhasilan pembangunan yang adil dan merata.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dana Desa Desa Santanamekar Menteri Desa Pungli di Desa
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSugiyono Prioritaskan Penerangan Jalan Demi Keamanan Warga Samarinda
Next Article Penangguhan Tak Cukup, Jatam Desak UI Cabut Gelar Doktor Bahlil

Informasi lainnya

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026

Dosen: Akademisi atau Aparatur?

5 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

1 Agustus, Hari Scarf Pramuka Se-Dunia: Ayo Tunjukkan Scarf-mu

Daily Tips Lina Marlina

Garut–BCA via Politri Tasikmalaya 

Profil Adit Musthofa

Tri Mumpuni, Penyulut Cahaya dari Desa Terpencil

Biografi Alfi Salamah

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Tugu Titik Nol IKN Bertuliskan ‘Lorem Ipsum’, Jadi Simbol Ibu Kota yang Masih ‘Draft’

Gunung Raung Erupsi, Warga Diminta Jauhi Kawah dalam Radius Tiga Kilometer

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Prioritas Silaturahmi Lebaran, Siapa Didahulukan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi