Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pertalite Tetap Rp10.000, Konsumsi Naik dan Stok Tertekan

PHK 1.100 Buruh di Lebak, Nasib Industri Padat Karya

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 27 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bukan Lalai, Tapi Sinyal Korupsi

Ketika ribuan pejabat tak lapor harta kekayaan, itu bukan sekadar kelalaian administratif—itu tanda bahwa sesuatu sedang disembunyikan.
Udex MundzirUdex Mundzir26 Maret 2025 Editorial
Ketidakpatuhan LHKPN dan Potensi Korupsi
Ilustrasi Ketidakpatuhan LHKPN dan Potensi Korupsi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap lebih dari 50 ribu penyelenggara negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, masyarakat berhak bertanya: ada apa yang ingin disembunyikan?

Dalam sistem demokrasi yang sehat, pejabat publik harus menjadi teladan integritas. Pelaporan LHKPN adalah kewajiban hukum sekaligus komitmen etis untuk bersikap transparan kepada rakyat.

Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini bukan sekadar kelalaian administratif—melainkan alarm dini adanya potensi korupsi dan praktik pencucian uang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyuarakan keresahan itu dengan tajam. Ia mendesak agar KPK menerapkan sistem sanksi nyata—bukan sekadar imbauan.

Gaji pejabat bisa ditahan, promosi dibekukan, atau akses ke fasilitas negara dibatasi jika mereka gagal melapor.

Usulan ini bukan bentuk represifisme, melainkan tindakan korektif atas kegagalan moral kolektif di kalangan birokrasi.

Karena fakta bahwa ada ribuan pejabat yang menghindar dari pelaporan wajib menunjukkan bahwa rasa malu dan rasa takut mereka terhadap hukum sudah menghilang.

Masalahnya, pemerintah dan KPK terlalu lunak. Setiap tahun, ketidakpatuhan ini selalu terjadi, tetapi tidak ada sanksi tegas yang dijatuhkan.

Padahal, dalam banyak kasus korupsi besar, ketidaksesuaian atau penggelapan LHKPN menjadi titik masuk awal penyelidikan.

Rafael Alun, pejabat pajak yang gaya hidupnya mewah tak sesuai gaji, akhirnya terseret kasus korupsi setelah publik dan media mencurigai laporan hartanya.

Baca Juga:
  • Memisah Pemilu, Memecah Stabilitas
  • Gelar Akademik dan Integritas Pejabat Publik
  • Wibawa Prabowo Dipertanyakan, Siapa Pemimpin Sebenarnya?
  • Jokowi Ingin Pegang Partai Anak?

Kasus serupa bisa saja sedang dipelihara diam-diam oleh ribuan pejabat yang enggan terbuka.

Sistem LHKPN yang dibangun pasca-reformasi pada dasarnya merupakan pagar konstitusional agar kekuasaan tidak menjadi celah memperkaya diri.

Namun pagar itu kini keropos, bukan karena sistemnya buruk, tapi karena pengawasannya longgar dan pelanggarnya tidak pernah dipermalukan.

Tidak ada publikasi resmi siapa saja yang tidak patuh, tidak ada langkah diskualifikasi dari jabatan publik, dan tidak ada tekanan sosial yang cukup.

Bahkan pejabat-pejabat yang terang-terangan tidak melapor tetap hadir di podium, tetap menikmati fasilitas negara, dan tetap bicara soal etika.

Dalam konteks krisis kepercayaan terhadap pemerintahan dan meningkatnya angka kemiskinan, pelanggaran semacam ini menyakitkan.

Rakyat dibebani pajak, dibatasi akses layanan, sementara elite pemerintahan justru menyembunyikan kekayaan mereka.

Ini bukan persoalan pelaporan, tetapi persoalan niat. Jika memang tidak ada yang disembunyikan, laporkan saja.

Sistemnya sudah digital, prosesnya transparan. Hanya orang yang punya beban moral atau kekayaan ilegal yang takut melaporkan harta kekayaannya.

Masalah ini juga membuka pertanyaan lain: apakah KPK masih bisa bertaring?

Artikel Terkait:
  • Ketika Putra Mahkota Solo ‘Menyesal’ Bergabung dengan Republik
  • Hakim Bisa Dibeli? Ini Darurat!
  • Prabowo Masih Takut Bayang-Bayang Jokowi
  • Indonesia dan Dua Periode Jokowi yang Memalukan

Sejak revisi UU KPK pada 2019, lembaga ini perlahan dilumpuhkan secara sistemik.

Pimpinan KPK saat ini lebih banyak tampil di ruang publik dengan bahasa normatif ketimbang tindakan keras.

Penyakit sistemik ini tidak akan sembuh dengan imbauan moral, melainkan dengan tekanan politik dari publik dan sanksi tegas yang ditegakkan tanpa kompromi.

Apalagi di era pemerintahan Prabowo Subianto yang segera dimulai, sinyal-sinyal konsolidasi kekuasaan dan kembalinya gaya pemerintahan terpusat semakin jelas.

Dalam situasi ini, lembaga pengawas seperti KPK justru harus memperkuat perannya agar tidak menjadi alat kosmetik belaka.

LHKPN adalah instrumen konstitusional yang bisa mencegah dominasi oligarki.

Ketika ribuan pejabat menghindar dari kewajiban ini, sesungguhnya mereka sedang memberi sinyal bahwa sistem ini bisa ditipu, dan kekuasaan bisa dibungkus dengan kebohongan.

Editorial ini meyakini bahwa ketegasan terhadap pelanggar LHKPN adalah ujian besar bagi keseriusan negara dalam menjaga demokrasi.

Jangan Lewatkan:
  • Prabowo Lebih Pro pada Koruptor
  • Politik Kongkow, Rakyat Menunggu
  • UI di Puncak Ranking, Tercoreng Predator Tambang
  • Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Jika KPK masih memiliki keberanian, inilah saatnya menunjukkan bahwa lembaga itu bukan hanya simbol semata.

Harta yang disembunyikan hari ini bisa jadi bom waktu yang meledak besok.

Dan setiap pejabat yang gagal melapor harus dianggap sebagai calon koruptor sampai terbukti sebaliknya.

Harta Pejabat Integritas Publik Korupsi pejabat KPK LHKPN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleProgram Nyaman Bejukut Kukar Berlanjut, Fokus Dorong Kemandirian Nelayan
Next Article Buka Puasa DWP Kukar Jadi Momen Spesial Ultah Ketua Hj Yulaikah

Informasi lainnya

Mengapa Korupsi Menjadi Budaya?

15 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

12 Juni 2026

Pesta Babi dan Sensor atas Luka Papua

17 Mei 2026

Sekolah Bukan Mesin Hafalan

13 Mei 2026

Gaji Dokter Tak Boleh Tertunda

12 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Mengenal Suku Kajang, Penjaga Hutan Adat Bulukumba

Travel Alfi Salamah

Prabowo Tak Berani Pecat Bahlil: Stabilitas Koalisi Mengalahkan Kepentingan Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Marselino Ferdinan, Bintang Muda Gemilang di Timnas Indonesia

Kroscek Alfi Salamah

Harta Ilmu di Perpustakaan Masjid Nabawi Menanti Eksplorasi

Islami Alfi Salamah

Rencanakan Liburan: Jadwal Cuti Bersama Desember 2023

Travel Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Adit Musthofa22 Oktober 2026

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi