Konstitusi tidak mengenal jalan pintas menuju kekuasaan. Setiap jabatan publik yang diperebutkan melalui pemilu harus dimulai dari pemenuhan syarat yang ditentukan undang-undang.
Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan batas yang jelas. Calon presiden dan wakil presiden minimal harus tamat SMA atau pendidikan lain yang sederajat.
Norma itu bukan hiasan administratif. Ia menjadi pintu masuk yang menentukan apakah seseorang secara hukum boleh berdiri sebagai calon dalam kontestasi kekuasaan nasional.
Karena itu, perkara mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kini diperiksa Mahkamah Konstitusi tidak layak diremehkan sebagai perdebatan ijazah semata.
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 justru membawa pertanyaan konstitusional serius. Apakah syarat calon masih dapat diperiksa ketika calon telah menang, ditetapkan, dan dilantik?
Para pemohon mendalilkan adanya masalah dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalil tersebut kini sedang diuji, bukan sudah terbukti.
Pembedaan ini sangat penting. Kritik terhadap kekuasaan harus keras, tetapi ketegasan editorial tidak boleh berubah menjadi vonis sebelum majelis hakim menyelesaikan pemeriksaan bukti.
Namun, satu prinsip tidak boleh dikaburkan. Pelantikan seharusnya tidak otomatis menjadi mesin pencuci setiap kemungkinan cacat yang terjadi pada tahap pencalonan.
Bayangkan seorang dokter memperoleh izin praktik berdasarkan persyaratan yang kemudian terbukti tidak pernah terpenuhi. Lamanya ia menjalankan praktik tidak dengan sendirinya mengubah persyaratan awal menjadi sah.
Begitu pula jabatan elektoral. Jika suatu syarat imperatif akhirnya terbukti tidak terpenuhi sejak awal, hukum harus memiliki mekanisme untuk menentukan akibat atas cacat tersebut.
Masalahnya menjadi pelik karena pihak-pihak berperkara berbeda pandangan mengenai kewenangan MK. KPU antara lain berpendapat persoalan setelah pejabat dilantik telah memasuki wilayah ketatanegaraan berbeda.
Pandangan seperti itu patut diuji secara hati-hati. Sebab, pemakzulan dan sengketa mengenai keabsahan pencalonan tidak selalu berangkat dari dasar persoalan yang sama.
Pemakzulan berbicara mengenai pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui mekanisme konstitusional tertentu. Sementara sengketa syarat calon mempertanyakan apakah pintu menuju pencalonan sejak awal telah dilalui secara sah.
Menyatukan keduanya secara tergesa-gesa berisiko menghilangkan substansi perkara. Ketika yang dipersoalkan adalah validitas pencalonan, jawaban hukum seharusnya terlebih dahulu membedah tahap pencalonan tersebut.
Persidangan bahkan memperlihatkan bahwa persoalannya jauh lebih kompleks daripada sekadar ada atau tidak adanya selembar ijazah. Perdebatan menyentuh penyetaraan pendidikan luar negeri dan aturan teknis KPU.
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah adanya cacat administratif. Ia menjelaskan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian tertentu bagi calon berlatar pendidikan sekolah asing dan memiliki bukti pendidikan tinggi.
Keterangan itu tentu harus dipertimbangkan secara adil. Pengadilan konstitusi tidak boleh hanya mendengar argumentasi pemohon, tetapi juga wajib menimbang pembelaan penyelenggara dan pihak terkait.
Di sisi lain, keterangan Kemendikdasmen memperjelas karakter surat penyetaraan. Kementerian menyebut surat tersebut merupakan dokumen administratif mengenai padanan pendidikan, bukan proses penerbitan ijazah atau tanda lulus.
Inilah titik hukum yang harus dibedah hingga tuntas. Apakah dokumen dan proses yang digunakan pada 2023 cukup membuktikan persyaratan “tamat” sebagaimana diperintahkan undang-undang?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak boleh disandarkan pada popularitas, hasil pemilu, hubungan keluarga, ataupun konfigurasi kekuasaan. Jawabannya harus lahir dari norma, dokumen, dan fakta persidangan.
Indonesia sudah memiliki preseden yang patut diingat. Pada 2021, MK mendiskualifikasi pasangan calon pemenang Pilkada Sabu Raijua setelah persoalan persyaratan calon terungkap.
Dalam perkara tersebut, Orient Patriot Riwu Kore dinilai tidak memenuhi persyaratan kewarganegaraan. MK kemudian membatalkan keterpilihan pasangan calon dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
Tentu Pilkada Sabu Raijua tidak identik dengan sengketa wakil presiden. Dasar hukum, objek perkara, tahapan, dan konsekuensi ketatanegaraannya memiliki perbedaan yang tidak boleh disederhanakan.
Namun preseden itu menyampaikan pesan penting. Kemenangan elektoral tidak selalu menghapus kemungkinan pengujian terhadap syarat pencalonan yang ternyata bermasalah.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum kemudian menjadi taruhan. Standar pemeriksaan yang keras kepada calon kepala daerah semestinya tidak mendadak kehilangan keberanian ketika perkara menyentuh pusat kekuasaan.
Sebaliknya, kesetaraan juga berarti Gibran berhak memperoleh penilaian hukum yang objektif. Statusnya sebagai putra mantan Presiden Joko Widodo tidak boleh menjadi alasan untuk menghukum ataupun melindunginya.
Hukum yang adil tidak bekerja berdasarkan nama keluarga. Ia hanya bertanya mengenai norma yang berlaku, bukti yang tersedia, proses verifikasi, dan akibat hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dimensi politik perkara ini memang mustahil diabaikan. Gibran menjabat wakil presiden, sehingga putusan apa pun dapat menghasilkan konsekuensi politik jauh melampaui sengketa administratif biasa.
Tetapi besarnya dampak politik bukan alasan bagi hakim untuk menghindari substansi. Justru perkara besar membutuhkan argumentasi hukum yang jauh lebih terang, terukur, dan konsisten.
Jika pengadilan menolak perkara karena persoalan kewenangan, alasan konstitusionalnya harus dibangun secara kukuh. Publik perlu memahami ke mana pelanggaran syarat calon dapat diperiksa setelah pelantikan.
Jangan sampai tercipta ruang kosong pertanggungjawaban. Kondisi paling berbahaya adalah ketika sebuah dugaan pelanggaran tidak dapat diperiksa lembaga mana pun hanya karena kekuasaan telah telanjur diperoleh.
Secara hukum, keadaan demikian akan merusak asas kepastian. Secara politik, ia dapat menumbuhkan keyakinan bahwa memenangkan pemilu merupakan perlindungan terkuat terhadap persoalan pada tahap pencalonan.
Dampak sosialnya juga besar. Kepercayaan masyarakat kepada institusi pemilu tumbuh bukan hanya dari penghitungan suara, tetapi dari keyakinan bahwa seluruh peserta tunduk pada persyaratan yang sama.
Ketika aturan dianggap dapat dinegosiasikan untuk elite tertentu, sinisme publik berkembang. Demokrasi akhirnya dipandang bukan sebagai persaingan setara, melainkan arena tempat kekuasaan menentukan tafsir aturan.
Dari sisi budaya politik, keadaan tersebut berbahaya. Indonesia membutuhkan tradisi bahwa jabatan tinggi justru menuntut pemeriksaan lebih ketat, bukan kekebalan lebih luas.
Dimensi ekonomi pun tidak sepenuhnya terpisah. Kepastian hukum dan kredibilitas lembaga merupakan bagian dari kepercayaan publik serta kepercayaan pelaku ekonomi terhadap stabilitas pemerintahan.
Karena itu, MK memikul tanggung jawab yang lebih besar daripada menentukan nasib satu orang. Putusannya akan membantu menentukan standar akuntabilitas pencalonan bagi pemilu-pemilu berikutnya.
Mahkamah juga membawa beban sejarah Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres. Putusan tersebut mengubah pemaknaan syarat usia dan memicu kontroversi luas.
Pengalaman itu seharusnya menjadi alasan tambahan bagi MK untuk menghasilkan putusan yang transparan. Setiap kesimpulan perlu dijelaskan melalui argumentasi yang sulit dibantah sebagai kompromi politik.
Solusinya bukan memaksakan hasil tertentu. Solusinya adalah membuka seluruh konstruksi bukti dan menjawab secara eksplisit hubungan antara undang-undang, PKPU, penyetaraan pendidikan, dan dokumen kelulusan.
MK juga perlu menjelaskan batas kewenangannya secara presisi. Jika sengketa semacam ini dapat diperiksa, kriterianya harus terang agar tidak menjadi pintu gugatan tanpa batas.
Jika tidak dapat diperiksa, Mahkamah harus menjelaskan mekanisme konstitusional alternatif yang efektif. Negara hukum tidak boleh menyediakan kewajiban tanpa menyediakan forum untuk menilai dugaan pelanggarannya.
KPU pun harus belajar dari perkara ini. Verifikasi calon untuk jabatan tertinggi negara tidak boleh sekadar menjadi ritual pengecekan berkas yang kemudian sulit dipertanggungjawabkan di ruang pengadilan.
Aturan teknis juga harus diperbaiki agar tidak membuka tafsir berbeda antara “kelulusan”, “penyetaraan”, dan bukti pendidikan. Celah administratif hanya akan melahirkan sengketa politik pada kemudian hari.
Pada akhirnya, bukti harus diberi kesempatan berbicara. Apabila bukti menunjukkan seluruh persyaratan telah terpenuhi secara sah, maka tuduhan cacat pencalonan harus dinyatakan tidak terbukti.
Sebaliknya, apabila pengadilan menemukan syarat imperatif memang tidak terpenuhi sejak pencalonan, konsekuensi hukumnya tidak boleh dihindari hanya karena pejabat bersangkutan telah memegang kekuasaan.
Inilah titik ujian negara hukum. Diskualifikasi, bila akhirnya diperintahkan berdasarkan bukti, bukanlah balas dendam politik; sebagaimana penolakan gugatan berdasarkan bukti juga bukan perlindungan kekuasaan.
Yang harus dipulihkan adalah kepastian bahwa setiap suara rakyat diberikan kepada kandidat yang memenuhi aturan. Kedaulatan rakyat tidak bertentangan dengan hukum, sebab kedaulatan justru dijalankan melalui hukum.
Mahkamah kini memiliki kesempatan menegaskan prinsip sederhana tetapi fundamental: kekuasaan tidak menyembuhkan cacat hukum. Yang menentukan bukan siapa yang sedang berkuasa, melainkan apa yang dapat dibuktikan di hadapan hukum.
