Judul tulisan ini tentu mengundang keberatan. Secara konstitusional, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di hadapan hukum. UUD 1945 menjamin perlindungan hukum bagi seluruh rakyat. Pengadilan dibentuk untuk menyelesaikan sengketa. Hakim diberi kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara. Negara menyediakan berbagai lembaga untuk memastikan hukum berjalan.
Lalu mengapa muncul kalimat yang terdengar begitu provokatif: rakyat tidak punya hak untuk mendapat keadilan di negara hukum?
Karena dalam pengalaman banyak warga negara, yang dijamin oleh sistem sering kali bukan keadilan itu sendiri, melainkan kesempatan untuk memasuki proses yang mungkin saja berujung pada keadilan.
Perbedaan keduanya sangat besar.
Keadilan adalah tujuan.
Proses hukum adalah jalan.
Masalah muncul ketika jalan menuju tujuan tersebut begitu rumit sehingga sebagian orang bahkan tidak pernah berhasil memulai perjalanan.
Dalam teori, setiap warga negara dapat menggugat ketika merasa dirugikan. Dalam praktik, tidak semua orang dapat melakukannya.
Seseorang harus memahami objek sengketanya.
Ia harus mengetahui lembaga mana yang berwenang.
Ia harus memenuhi syarat administratif.
Ia harus memiliki legal standing.
Ia harus mengajukan gugatan dalam tenggat waktu tertentu.
Ia harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia harus siap menghadapi proses yang panjang.
Dan sering kali, ia harus memiliki sumber daya yang tidak sedikit.
Bila satu saja syarat tersebut tidak terpenuhi, perkara bisa berhenti sebelum substansinya diperiksa.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang jarang dibahas secara terbuka.
Apakah rakyat benar-benar memiliki hak untuk memperoleh keadilan, atau hanya memiliki hak untuk mencoba mencarinya?
Pertanyaan ini mungkin terdengar tidak nyaman. Namun justru karena tidak nyaman, ia layak direnungkan.
Bayangkan seorang warga negara yang meyakini telah terjadi suatu pelanggaran yang berdampak pada kepentingan publik. Ia ingin menguji persoalan tersebut melalui jalur hukum. Ia datang ke pengadilan dengan harapan memperoleh jawaban.
Namun sebelum fakta diperiksa, ia terlebih dahulu diminta membuktikan bahwa dirinya berhak mengajukan gugatan.
Ia harus menjelaskan apa kerugian hukumnya.
Ia harus menunjukkan hubungan langsung dengan objek sengketa.
Ia harus meyakinkan hakim bahwa ia memiliki kedudukan hukum yang cukup.
Jika gagal, perkara selesai.
Bukan karena tuduhannya terbukti salah.
Bukan karena faktanya tidak ada.
Melainkan karena ia dianggap tidak memiliki hak untuk meminta pengadilan memeriksa substansi persoalan tersebut.
Di sinilah sebagian masyarakat mulai merasa asing terhadap konsep keadilan yang dijanjikan negara hukum.
Mereka melihat adanya jurang antara teori dan kenyataan.
Di ruang kuliah dan buku pelajaran, hukum digambarkan sebagai alat untuk melindungi rakyat.
Di lapangan, rakyat sering kali harus membuktikan terlebih dahulu bahwa mereka berhak meminta perlindungan tersebut.
Tentu saja konsep legal standing memiliki alasan yang kuat. Pengadilan tidak mungkin membuka pintu bagi setiap orang untuk menggugat apa saja tanpa batas. Jika itu terjadi, sistem hukum akan lumpuh oleh perkara yang tidak relevan.
Karena itu, syarat kedudukan hukum dibentuk untuk menjaga ketertiban proses peradilan.
Namun dari sudut pandang masyarakat, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting.
Bagaimana jika suatu persoalan menyangkut kepentingan publik yang luas, tetapi tidak ada satu pun individu yang dapat menunjukkan kerugian langsung?
Siapa yang berhak mengajukan perkara?
Siapa yang berhak meminta kebenaran diuji?
Siapa yang berhak meminta pengadilan menjawab pertanyaan yang menjadi kegelisahan publik?
Pertanyaan-pertanyaan semacam ini sering kali tidak memperoleh jawaban yang mudah.
Akibatnya, sebagian masyarakat sampai pada kesimpulan yang keliru tetapi dapat dimengerti: bahwa hukum lebih sibuk mengatur siapa yang boleh berbicara daripada mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi.
Persepsi seperti ini berbahaya.
Bukan karena selalu benar, melainkan karena ia menggerogoti kepercayaan terhadap institusi hukum.
Kepercayaan adalah modal utama negara hukum.
Pengadilan tidak memiliki tentara.
Hakim tidak memiliki kekuatan politik.
Lembaga hukum hanya memiliki satu sumber kekuatan yang sesungguhnya, yaitu kepercayaan publik bahwa proses yang mereka jalankan akan membawa masyarakat lebih dekat kepada keadilan.
Ketika kepercayaan itu menurun, masyarakat mulai mencari jalan lain.
Sebagian mengandalkan tekanan opini publik.
Sebagian berharap pada kekuatan politik.
Sebagian memilih diam karena merasa jalur hukum terlalu jauh untuk dijangkau.
Tidak sedikit yang akhirnya berkesimpulan bahwa hukum hanya efektif bagi mereka yang memahami cara kerja sistem atau memiliki sumber daya untuk menggunakannya.
Benar atau salahnya kesimpulan tersebut bukan inti persoalan.
Yang lebih penting adalah mengapa kesimpulan itu bisa muncul dan dipercaya oleh banyak orang.
Dari perspektif pendidikan kewarganegaraan, kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya berhasil menjembatani hukum dengan masyarakat. Literasi hukum masih rendah. Mekanisme hukum masih terasa asing. Banyak warga negara mengetahui bahwa mereka memiliki hak, tetapi tidak memahami bagaimana hak tersebut dapat digunakan secara efektif.
Dari perspektif kebudayaan, persoalan ini juga menyangkut hubungan emosional antara rakyat dan negara. Negara hukum tidak cukup hanya hadir dalam bentuk pasal dan lembaga. Ia harus hadir dalam pengalaman sehari-hari warga negara. Rakyat harus merasakan bahwa hukum adalah tempat mencari perlindungan, bukan labirin yang membuat mereka kehilangan arah.
Karena itu, tantangan terbesar negara hukum bukanlah menambah lebih banyak aturan atau membangun lebih banyak gedung pengadilan.
Tantangan terbesar adalah memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang nyata terhadap keadilan.
Akses bukan hanya soal pintu yang terbuka.
Akses juga berarti prosedur yang dapat dipahami.
Akses berarti mekanisme yang tidak membuat masyarakat menyerah sebelum perkara diperiksa.
Akses berarti keberanian untuk bertanya tanpa rasa takut.
Akses berarti kesempatan yang wajar untuk membuktikan suatu dugaan melalui proses yang adil.
Pada akhirnya, judul tulisan ini tentu tidak sepenuhnya benar. Secara hukum, rakyat memang memiliki hak untuk mencari keadilan.
Namun judul itu sengaja dipilih untuk mengingatkan kita pada satu hal penting.
Hak yang hanya ada di atas kertas, tetapi sulit digunakan dalam kenyataan, lambat laun akan terasa seperti hak yang tidak pernah benar-benar dimiliki.
Dan ketika rakyat mulai merasakan hal itu, yang sedang menghadapi krisis bukan hanya sistem hukum. Yang sedang diuji adalah makna negara hukum itu sendiri.
