Ada yang sedang keliru dalam perjalanan Gerakan Pramuka. Organisasi yang dibangun untuk menanamkan karakter, kejujuran, kedisiplinan, dan tanggung jawab justru menghadapi risiko terkontaminasi budaya yang bertentangan dengan nilai dasarnya.
Persoalannya bukan pada jutaan anak berseragam cokelat. Mereka justru menjadi pihak yang harus dilindungi. Persoalannya berada pada sebagian orang dewasa, tata kelola organisasi, dan hubungan Pramuka dengan kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 menempatkan Gerakan Pramuka sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berperan dalam pembentukan kepribadian generasi muda. Undang-undang yang sama juga memungkinkan pemerintah dan pemerintah daerah memberikan dukungan dana melalui APBN maupun APBD.
Di sinilah hubungan ideal dapat berubah menjadi hubungan penuh godaan. Kwartir membutuhkan anggaran. Pemerintah daerah menguasai kebijakan APBD. Pejabat kemudian terlihat menarik karena dianggap mempunyai akses terhadap dukungan tersebut.
Tidak mengherankan apabila figur yang dekat dengan wali kota, bupati, gubernur, atau birokrasi kerap dianggap strategis berada dalam struktur kwartir. Kedekatan dengan kekuasaan dianggap mampu membuka pintu komunikasi sekaligus memperbesar peluang dukungan anggaran.
Pada batas tertentu, hubungan tersebut sah dan memang diperlukan. Pramuka tidak mungkin bekerja sendirian. Namun masalah dimulai ketika organisasi pendidikan karakter terlalu bergantung kepada kemilau jabatan dan kekuasaan.
Kita sudah mempunyai peringatan nyata. Pada Juni 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung untuk 2017, 2018, dan 2020.
Menurut Kejati Jabar, Kwarcab menerima hibah Rp6,5 miliar selama tiga tahun tersebut. Penyidik menyebut adanya biaya representatif pengurus dan honorarium staf yang tidak diatur dalam standar harga yang menjadi acuan pemerintah kota.
Kejati juga menyebut kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan mencapai lebih dari 20 persen dana hibah yang diterima. Tentu proses hukum harus dihormati, termasuk asas praduga tak bersalah terhadap mereka yang berhadapan dengan perkara tersebut.
Namun persoalan Pramuka sebenarnya tidak berhenti pada dugaan korupsi anggaran. Ada sesuatu yang lebih fundamental dan mungkin lebih berbahaya: korupsi terhadap nilai pendidikan itu sendiri.
Pramuka Garuda adalah contoh yang patut direnungkan. Predikat tersebut semestinya menjadi pengakuan terhadap proses panjang seorang anggota dalam mencapai kecakapan, karakter, kedisiplinan, pengabdian, dan kemampuan tertentu.
Kini predikat tersebut mempunyai nilai praktis yang semakin besar. UNJ, misalnya, membuka jalur prestasi 2026 yang secara khusus mencantumkan Pramuka Garuda bersama kategori prestasi lainnya.
UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga memperkuat Jalur Prestasi Pramuka 2026 bersama Kwarda Jawa Barat. Sertifikat Pramuka Garuda disebut menjadi salah satu nilai tambah dalam verifikasi portofolio calon mahasiswa.
Tidak ada yang salah dengan penghargaan tersebut. Anak yang bertahun-tahun berproses dan berprestasi memang layak memperoleh apresiasi. Masalah muncul ketika penghargaan eksternal mengubah orientasi pendidikan menjadi perburuan sertifikat.
Predikat akhirnya mempunyai nilai tukar.
Ketika sertifikat dapat membantu membuka akses pendidikan atau meningkatkan kesempatan mengikuti kegiatan bergengsi, tekanan untuk mendapatkannya meningkat. Dari sinilah jalan pintas dapat mulai menggoda orang dewasa.
Saya menemukan fenomena tersebut secara langsung di lapangan. Ada pembina yang melakukan percepatan proses pelantikan Pramuka Garuda ketika predikat itu dibutuhkan untuk memperbesar kesempatan seorang anak menjadi peserta Jambore Nasional.
Temuan saya bahkan lebih mengkhawatirkan. Dalam beberapa kasus yang saya jumpai, ada orang tua yang bersedia mengeluarkan uang kepada pembina agar proses menuju pelantikan Pramuka Garuda anaknya dipercepat.
Saya juga menemukan dugaan pemberian uang kepada pengurus kwartir ranting tertentu agar seorang anak diloloskan menjadi calon peserta Jambore Nasional tanpa mengikuti proses seleksi sebagaimana mestinya.
Temuan lapangan tersebut tentu tidak boleh digeneralisasi seolah seluruh pembina atau kwartir melakukan praktik serupa. Jika hendak dibawa ke ranah pidana, setiap kasus juga membutuhkan bukti dan proses hukum tersendiri.
Namun dari perspektif pendidikan, alarmnya sudah berbunyi sangat keras.
Bayangkan seorang anak diminta menghafalkan Dasa Darma, memenuhi kecakapan, mengikuti latihan, mengabdi, disiplin, dan belajar jujur. Tetapi di belakangnya, orang dewasa justru berusaha memperpendek proses menggunakan uang atau kedekatan.
Pesan apa yang sebenarnya sedang kita tanamkan?
Jika uang dapat mempercepat sebuah predikat, anak belajar bahwa prosedur dapat dinegosiasikan. Jika kedekatan dapat menggantikan seleksi, anak belajar bahwa koneksi lebih penting daripada kemampuan.
Di sinilah korupsi harus dipahami lebih luas daripada tindak pidana. Ada korupsi uang, tetapi ada pula korupsi nilai. Ada penyalahgunaan anggaran, tetapi ada pula manipulasi proses pendidikan.
Korupsi nilai bahkan dapat lebih berbahaya dalam jangka panjang. Uang yang hilang mungkin dapat dikembalikan kepada negara. Namun karakter anak yang dibentuk oleh contoh buruk orang dewasa jauh lebih sulit diperbaiki.
Anak-anak mengamati lebih banyak daripada yang kita kira. Mereka melihat bagaimana orang dewasa mendapatkan posisi. Mereka memahami siapa yang mempunyai akses. Mereka belajar bagaimana keputusan dibuat.
Jika sejak remaja mereka melihat uang mampu mempercepat proses, jangan heran ketika dewasa mereka membawa logika yang sama ke kampus, perusahaan, organisasi, partai politik, dan pemerintahan.
Kita kemudian marah ketika seorang pejabat menggunakan kekuasaan untuk kepentingannya. Padahal mungkin budaya tersebut telah dipelajari bertahun-tahun sebelumnya melalui berbagai institusi sosial yang gagal mempertahankan integritas.
Karena itu, Gerakan Pramuka harus berani melakukan koreksi besar. Pertama, hubungan antara kwartir dan pemerintah daerah harus transparan. Dana hibah harus diumumkan, diaudit, dan dapat diperiksa masyarakat.
Kedua, jabatan dalam kwartir jangan berubah menjadi tempat parkir pejabat atau orang-orang yang sekadar mempunyai akses kepada kepala daerah. Kemampuan memperoleh hibah tidak boleh menjadi ukuran utama kualitas kepemimpinan kepramukaan.
Ketiga, mekanisme Pramuka Garuda harus dikembalikan kepada substansi pendidikan. Verifikasi harus ketat, terdokumentasi, dan dapat diaudit. Pelantikan tidak boleh dipercepat hanya karena kebutuhan administratif atau mengejar kesempatan tertentu.
Keempat, seleksi peserta kegiatan nasional harus transparan. Kriteria, nilai, tahapan seleksi, dan hasilnya sebaiknya dapat diketahui peserta dan orang tua. Ruang transaksi harus dipersempit melalui keterbukaan.
Kelima, kanal pengaduan independen diperlukan. Pembina, anggota, dan orang tua harus mempunyai tempat melaporkan dugaan jual beli predikat, manipulasi seleksi, konflik kepentingan, atau penyimpangan anggaran tanpa takut mendapatkan tekanan.
Gerakan Pramuka juga harus berhenti mengukur keberhasilan hanya dari jumlah Pramuka Garuda yang berhasil dilantik. Kuantitas sertifikat tidak otomatis menunjukkan kualitas pendidikan.
Seribu Pramuka Garuda yang lahir dari proses longgar tidak lebih berharga daripada seratus anggota yang benar-benar ditempa melalui proses jujur. Pendidikan karakter bukan perlombaan menghasilkan piagam.
Kita harus kembali kepada pertanyaan paling sederhana: untuk apa Pramuka didirikan?
Jika jawabannya adalah membentuk manusia berkarakter, maka seluruh proses organisasi harus menjadi teladan karakter. Tidak mungkin mengajarkan kejujuran melalui proses yang tidak jujur.
Tidak mungkin pula berbicara tentang pengabdian ketika jabatan organisasi digunakan untuk mengejar akses kekuasaan. Kita juga tidak bisa mengajarkan kesatria jika orang dewasa justru takut membuka praktik buruk di dalam organisasinya sendiri.
Pramuka tidak membutuhkan perlindungan dari kritik. Pramuka membutuhkan keberanian melakukan introspeksi. Organisasi besar justru akan semakin kuat ketika mampu membersihkan dirinya sendiri.
Yang harus diselamatkan bukan reputasi pengurus. Yang harus diselamatkan adalah kepercayaan anak-anak terhadap nilai yang selama ini kita ajarkan kepada mereka.
Sebab tragedi terbesar bukan ketika seorang pengurus Pramuka tersangkut perkara korupsi. Tragedi terbesar terjadi ketika seorang anak pulang dari latihan dengan kesimpulan bahwa Dasa Darma hanya perlu dihafalkan, sementara kehidupan nyata berjalan menggunakan uang dan koneksi.
Jika itu sampai menjadi pelajaran yang mereka bawa menuju kedewasaan, kita bukan sedang memberantas korupsi. Kita sedang membibitkannya.
