Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Peta Jalan Pendidikan: Benang Kusut yang Perlu Diurai

Udex MundzirUdex Mundzir10 Desember 2024 Opini
Kritik terhadap Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) 2025-2045
Kritik terhadap Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) 2025-2045 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tata kelola pendidikan Indonesia kembali menjadi sorotan. Kritik terhadap Peta Jalan Pendidikan Indonesia (PJPI) 2025-2045 mengemuka dalam diskusi yang diadakan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (Hisminu). Para tokoh pendidikan mendesak pemerintah baru, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, untuk merevisi dokumen strategis ini agar sesuai dengan visi bangsa ke depan.

PJPI lahir di penghujung pemerintahan Presiden Jokowi. Meski memiliki niat baik, dokumen ini dinilai belum mampu menjawab tantangan utama dunia pendidikan. Ketua Umum Hisminu, KH Arifin Junaidi, menyebut PJPI kurang relevan dengan kebutuhan masyarakat akar rumput. Kritik terhadap dokumen ini bahkan sudah terdengar sejak 2020, ketika minimnya partisipasi publik dalam penyusunannya menjadi isu serius.

Dalam diskusi tersebut, dualisme tata kelola pendidikan antara sekolah dan madrasah menjadi salah satu masalah mendasar yang perlu diatasi. Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj menekankan bahwa dualisme ini adalah warisan kolonial yang memperburuk ketimpangan akses dan kualitas pendidikan. Persoalan ini memengaruhi lembaga pendidikan berbasis masyarakat, termasuk madrasah, yang kerap menerima alokasi dana minim dibandingkan sekolah negeri.

Ketimpangan yang sama terlihat dalam perhatian negara terhadap sekolah dan madrasah swasta. KH Arifin Junaidi mengungkapkan, rendahnya perhatian terhadap lembaga pendidikan berbasis masyarakat menciptakan jurang besar dalam layanan pendidikan. Akibatnya, masyarakat di tingkat akar rumput harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Baca Juga:
  • Makan Siang Gratis, Solusi Nutrisi?
  • Inilah Seputar Mental Illness yang Perlu Anda Ketahui!
  • Haji Idi dan Situasi Simalakama di Pilkada Sampang
  • Ketika Notifikasi Mengalahkan Literasi

Namun, masalah ini bukan hanya soal alokasi dana. Ini juga menyangkut sistem tata kelola yang sering kali tumpang tindih. Sebagaimana dikemukakan Drs. Unang Rahmat dari Majelis Dikdasmen Muhammadiyah, pendidikan satu pintu yang berkeadilan harus diwujudkan agar tidak ada pihak yang terpinggirkan.

Selain itu, perencanaan pendidikan harus mencerminkan gotong royong. Dalam konteks ini, pemerintah diharapkan memastikan bahwa kebijakan pendidikan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur fisik, tetapi juga pada kualitas guru dan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan zaman.

Kritik terhadap PJPI juga mencakup minimnya integrasi antara pendidikan umum dan agama. Peran madrasah dan sekolah swasta harus lebih signifikan dalam kebijakan pendidikan nasional. Pendidikan berbasis nilai-nilai moral dan spiritual, yang menjadi ciri khas madrasah, sangat penting untuk membentuk generasi muda yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter.

Rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi Hisminu cukup jelas. PJPI harus ditinjau kembali agar selaras dengan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang akan dibahas pada 2025. Dualisme tata kelola pendidikan juga harus dihapus melalui integrasi sekolah dan madrasah. Di samping itu, peran lembaga pendidikan berbasis masyarakat perlu diperkuat agar dapat berkontribusi secara maksimal dalam kebijakan pendidikan nasional.

Artikel Terkait:
  • Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran
  • Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?
  • Banyak Tapi Kurang
  • KDM, Calon Diktator yang Terlihat Merakyat

Langkah ini membutuhkan komitmen politik yang kuat dari pemerintah. Dalam hal ini, Presiden Prabowo memiliki tugas besar untuk mengurai benang kusut tata kelola pendidikan. Dengan memprioritaskan asas keadilan dan kebersamaan, visi “Pendidikan Berkualitas untuk Semua” dapat tercapai.

Di masa depan, kebijakan pendidikan harus lebih inklusif. Melibatkan semua pemangku kepentingan, dari akademisi hingga masyarakat umum, akan memastikan kebijakan yang lebih holistik. Pemerintah juga harus menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat agar setiap program pendidikan terlaksana dengan baik.

Pendidikan adalah tulang punggung bangsa. Reformasi sistem pendidikan tidak boleh lagi ditunda. Dalam rangka membangun Indonesia emas 2045, pendidikan yang adil, berkualitas, dan merata harus menjadi prioritas utama.

Jangan Lewatkan:
  • Bumi Tanpa Pohon, Krisis yang Tak Terlihat
  • Fokus Berlebih yang Tak Disadari
  • Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum
  • Bela Negara atau Bela Penguasa?
Pendidikan Indonesia Peta Jalan Pendidikan Tata kelola pendidikan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleErick Thohir: Kemenangan Timnas Indonesia Awal yang Bagus
Next Article Meriah! Laga Voli Guru Warnai Hari Guru Cisayong

Informasi lainnya

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Ratusan Lembaga di Indonesia, tapi Tak Ada Satupun yang Bisa Menjawab Tuntas Soal Ijazah Gibran

23 Juni 2026

Demokrasi yang Mahal untuk Sekadar Mencari Kepastian

22 Juni 2026

Negeri yang Tak Kekurangan Lembaga, Tapi Kekurangan Kejelasan

21 Juni 2026

Rakyat Bertanya, Negara Menjawab dengan Prosedur

20 Juni 2026

Negara Hukum yang Sistem Hukumnya Dibuat Ruwet

19 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Pepaya Callina: Manis, Padat, dan Bukan dari California

Food Assyifa

Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.

Editorial Udex Mundzir

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir

Hukum Membaca Surah Pendek dalam Shalat Khafifatain

Islami Ericka

Agar Generasi Z tidak Mencemaskan

Gagasan Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati11 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Malaysia Susah Payah Kalahkan Timor Leste di Piala AFF

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi