Surabaya – Cak Sholeh mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 03.00 WIB di RS Siloam Surabaya. Sebelum meninggal, advokat kelahiran Sidoarjo, 2 Oktober 1976, tersebut menjalani perawatan selama kurang lebih 20 hari setelah beberapa tahun berjuang menghadapi penyakit autoimun.
“Betul, suami saya meninggal. Mohon maaf kalau ada kesalahan dari suami saya,” kata Ana, istri Cak Sholeh, saat memberikan konfirmasi mengenai wafatnya sang suami di Surabaya, Jumat (7/8/26).
“Jam 3 pagi meninggalnya, dirawat di RS Siloam,” ujar Ana dalam keterangan mengenai kondisi terakhir Cak Sholeh selama masa perawatan di Surabaya, Jumat (7/8/26).
Ana menyebut suaminya telah sekitar lima tahun mengalami penyakit autoimun. Dalam beberapa pekan terakhir, kondisi kesehatan Cak Sholeh membuatnya harus menjalani perawatan intensif sebelum akhirnya meninggal pada usia 49 tahun.
Jenazah Cak Sholeh disemayamkan di rumah duka di Jalan Lebak Rejo Utara II Nomor 49-51, Surabaya. Informasi yang beredar dari keluarga dan kerabat menyebut pemakaman direncanakan berlangsung di kawasan Pondok Pesantren Singa Putih Munfaridin, Prigen, tempat Cak Sholeh dikenal memiliki hubungan dekat dengan lingkungan pesantren.
Kepergian Cak Sholeh menyisakan cerita panjang tentang advokasi hukum, aktivisme, dan upaya memperjuangkan masyarakat yang merasa kesulitan mendapatkan akses keadilan. Dalam beberapa tahun terakhir, namanya semakin dikenal melalui slogan “No Viral No Justice”.
Slogan itu menggambarkan kritik terhadap kondisi penegakan hukum ketika sebuah persoalan sering kali baru mendapatkan perhatian luas setelah ramai di media sosial. Dalam praktik advokasinya, Cak Sholeh kerap membantu mengangkat persoalan warga ke ruang publik agar mendapatkan perhatian aparat, pemerintah, maupun masyarakat.
Cara tersebut membuat aktivitas advokasinya dekat dengan perubahan pola komunikasi masyarakat. Media sosial tidak hanya dipakai sebagai ruang menyampaikan keluhan, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun tekanan publik terhadap persoalan yang dianggap berjalan lambat.
Gerakan “No Viral No Justice” kemudian berkembang menjadi kegiatan bantuan hukum. Pada 2025, nama tersebut juga digunakan dalam deklarasi lembaga bantuan hukum yang bertujuan memperluas pendampingan terhadap masyarakat.
Bagi warga yang tidak memiliki akses luas terhadap lembaga hukum, pendekatan semacam itu memiliki arti penting. Persoalan pelayanan publik, perkara pidana, sengketa, hingga konflik yang melibatkan pihak dengan kekuasaan lebih besar kerap membutuhkan pendampingan agar suara warga tidak berhenti pada laporan administratif.
Namun jejak Cak Sholeh dalam dunia hukum sebenarnya telah berlangsung jauh sebelum slogan “No Viral No Justice” dikenal luas.
Dokumen Mahkamah Konstitusi mencatat Muhammad Sholeh sebagai salah satu pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Perkara tersebut tercatat sebagai Perkara Nomor 22/PUU-VI/2008 yang kemudian diperiksa bersama Perkara Nomor 24/PUU-VI/2008.
Salah satu ketentuan yang diuji berkaitan dengan mekanisme penetapan calon legislatif terpilih. Pada masa itu, nomor urut calon masih memiliki pengaruh besar dalam menentukan kandidat yang memperoleh kursi.
Mahkamah Konstitusi kemudian membatalkan mekanisme tersebut dan menegaskan penentuan calon legislatif terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak. Putusan itu kemudian menjadi bagian penting dalam perjalanan sistem pemilu legislatif Indonesia.
“Jejaknya dapat kita lihat saat gugatan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka,” kata Lasiono, rekan Cak Sholeh dalam gerakan Reformasi 1998, ketika mengenang kiprah Muhammad Sholeh setelah kabar wafatnya beredar, Jumat (7/8/26).
Putusan tersebut membuat suara pemilih memiliki pengaruh lebih langsung terhadap calon yang mendapatkan kursi. Kandidat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada posisi nomor urut yang ditetapkan partai, melainkan harus mendapatkan dukungan suara dari pemilih.
Perubahan itu membawa konsekuensi besar bagi budaya politik Indonesia. Para calon anggota legislatif dituntut membangun hubungan langsung dengan konstituen karena peluang memperoleh kursi sangat berkaitan dengan jumlah suara yang mereka kumpulkan.
Di luar ruang persidangan, perjalanan Cak Sholeh juga bersinggungan dengan sejarah gerakan demokrasi Indonesia. Ia dikenal sebagai mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik dan menjadi bagian dari generasi aktivis yang tumbuh menjelang serta setelah Reformasi 1998.
Latar belakang tersebut ikut membentuk gaya advokasinya yang terbuka dan dekat dengan isu masyarakat. Ia tidak hanya menggunakan jalur hukum formal, tetapi juga memanfaatkan komunikasi publik untuk mendorong penyelesaian kasus.
“Betul, meninggal dunia pada hari Jumat,” ujar Lasiono saat mengonfirmasi kabar wafat Cak Sholeh sekaligus mengenang rekannya dalam perjalanan gerakan Reformasi dan advokasi hukum, Jumat (7/8/26).
Bagi masyarakat, wafatnya Cak Sholeh tidak sekadar kehilangan seorang pengacara. Kepergiannya juga menutup satu perjalanan panjang seorang aktivis yang bergerak dari ruang demonstrasi, ruang persidangan, hingga ruang digital.
Istilah “No Viral No Justice” yang melekat pada dirinya sekaligus menyimpan kritik terhadap akses keadilan. Di satu sisi, media sosial mampu membantu warga memperluas perhatian terhadap sebuah kasus. Di sisi lain, keadilan idealnya tetap berjalan berdasarkan hukum dan pelayanan institusi, tanpa menunggu sebuah perkara menjadi viral.
Di sinilah jejak advokasi Cak Sholeh memiliki relevansi bagi masyarakat. Perjuangan hukum tidak hanya berbicara tentang menang atau kalah di pengadilan, tetapi juga tentang kemampuan masyarakat memahami haknya, memperoleh pendampingan, dan memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan.
Dari gugatan mengenai sistem penentuan calon legislatif hingga pendampingan perkara warga, nama Muhammad Sholeh tercatat dalam dua ruang yang berbeda tetapi saling berkaitan: demokrasi dan akses keadilan.
Cak Sholeh meninggal pada usia 49 tahun, beberapa bulan sebelum genap berusia 50 tahun. Ia meninggalkan keluarga, rekan seperjuangan, serta jejak advokasi yang pernah bersentuhan langsung dengan perubahan sistem pemilu dan berbagai persoalan masyarakat.
Kepergiannya menutup perjalanan seorang advokat yang terbiasa membawa perkara warga ke ruang publik. Namun persoalan yang sering ia suarakan tetap tersisa: bagaimana memastikan keadilan dapat diakses siapa pun, bahkan ketika sebuah kasus tidak pernah menjadi viral.
