Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Aturan pidana terbaru menutup celah kejahatan bermodus asmara dan tipu daya.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati11 Januari 2026 Hukum
Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru
Ilustrasi Pidana
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Janji cinta yang dirangkai kata manis kini tak lagi sekadar urusan perasaan. Sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku, rayuan yang berujung membawa lari perempuan dengan tipu daya berubah menjadi perkara serius di mata hukum.

Negara menegaskan, asmara palsu bukan lagi drama pribadi, melainkan tindak pidana yang dapat berakhir di balik jeruji besi. Ketentuan ini termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku sejak Kamis (2/1/2026).

Salah satu pasal yang menyita perhatian publik adalah Pasal 454 ayat (2), yang mengatur pidana bagi setiap orang yang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan, dengan maksud menguasai korban. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa pasal tersebut dirancang untuk menjerat praktik manipulasi yang kerap dibungkus dengan hubungan asmara. Menurutnya, tindakan “membawa pergi perempuan” berbeda dengan penculikan atau penyanderaan karena sering kali dilakukan atas dasar persetujuan korban.

“Namun persetujuan itu lahir dari tipu daya. Ketika niat pelaku sejak awal adalah menguasai korban, maka unsur pidananya terpenuhi,” ujar Abdul saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, unsur penting dalam pasal ini juga berkaitan dengan usia korban.

Perempuan yang dibawa pergi umumnya masih berada di bawah umur atau berada dalam pengawasan orang tua atau walinya. Dalam konteks tersebut, negara memandang perlu hadir untuk melindungi hak dan keselamatan korban dari manipulasi emosional yang berpotensi merusak masa depan.

Meski ancaman pidananya berat, Abdul menegaskan bahwa tindak pidana ini tergolong delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan resmi dari pihak perempuan yang menjadi korban atau dari suaminya. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 454 ayat (4) KUHP baru.

“Tanpa pengaduan, aparat penegak hukum tidak bisa memprosesnya. Ini memberikan ruang bagi korban untuk menentukan langkah hukum,” jelasnya.

Dalam proses pembuktian, aturan merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Alat bukti dapat berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, bukti elektronik, hingga pengamatan hakim di persidangan.

Meski demikian, korban tidak diwajibkan menyiapkan seluruh alat bukti sejak awal pelaporan. “Korban cukup melapor. Penyidik nantinya yang akan mencari dan melengkapi alat bukti,” kata Abdul.

KUHP baru juga memuat ketentuan pengecualian. Jika pelaku menikahi perempuan yang dibawa pergi dan perkawinan tersebut sah menurut peraturan perundang-undangan, maka pidana tidak dapat dijatuhkan sebelum perkawinan itu dinyatakan batal oleh pengadilan.

Klausul ini memunculkan perdebatan publik, terutama terkait potensi penyalahgunaan untuk menghindari jerat hukum.

Terlepas dari polemik tersebut, pemerintah menegaskan bahwa semangat utama KUHP baru adalah memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Dengan aturan ini, relasi asmara diharapkan tidak lagi dijadikan kedok untuk melakukan kejahatan, sementara masyarakat didorong untuk lebih waspada terhadap janji cinta yang menyesatkan.

Delik Aduan Hukum Pidana Janji Cinta Palsu KUHP Baru Perlindungan Perempuan
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHaji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat
Next Article Paspor Abadi Sang Firaun: Pelajaran Kepemimpinan yang Tak Pernah Mati

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Penyidikan Hampir Rampung, Dua Nama Kunci Kasus Kuota Haji

29 Desember 2025

Pukat UGM Kritik KPK Hentikan Kasus Tambang Rp2,7 T

28 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Prabowo Lebih Pro pada Koruptor

Editorial Udex Mundzir

Kalau Taman Bisa Dibuka 24 Jam, Mengapa Masjid Tidak?

Opini Udex Mundzir

QR Warung dan Ketakutan Amerika

Editorial Udex Mundzir

Investasi Milenial Kini dan Masa Depan

Opini Alfi Salamah

Göbekli Tepe: Terungkapnya Misteri Peradaban Tertua

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Ericka6 Agustus 2025

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Optimalisasi Kepemimpinan dalam Transformasi Pelayanan Publik: Peserta Sespimmen Polri Dikreg ke-63 Gelar FGD di Surabaya

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.