Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Pesta Dimulai Tanpa Penonton (Indonesia)

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

Meksiko Awali Piala Dunia 2026 dengan Kemenangan 2-0

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 13 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN

Anggota DPR RI soroti ketidakdisiplinan pejabat dalam lapor LHKPN, dorong sistem sanksi tegas cegah korupsi.
ErickaEricka26 Maret 2025 Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketegasan dalam menindak pejabat yang lalai melaporkan harta kekayaan mereka menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerapkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sahroni menilai, ketaatan terhadap pelaporan LHKPN mencerminkan transparansi dan integritas. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3/2025), ia menyarankan agar KPK bekerja sama dengan instansi terkait dalam membentuk sistem sanksi yang efektif.

“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Misalnya, gaji nggak turun atau promosi ditahan jika tak lapor LHKPN,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Chromebook
  • Laporkan 5 Nama, Jokowi Serahkan Ijazah Asli ke Polda Metro
  • Pansel LPS Dipersoalkan, Sri Mulyani Dituding Langgar UU Jabatan Keuangan
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas

Ia juga menyebut bahwa keengganan melaporkan LHKPN patut dicurigai, karena pelaporan tersebut sejatinya mudah dilakukan jika tidak ada sesuatu yang disembunyikan.

“Kalau bersih, ya tinggal lapor aja. Ini kan sebagai bentuk transparansi dan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa hingga kini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN periode 2024.

Artikel Terkait:
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • DPR Desak Aturan Royalti Musik Tak Persulit Pelaku Usaha
  • KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari total pelapor, baru 87,92 persen yang telah memenuhi kewajiban. Ia mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada Senin (31/3/2025).

Desakan terhadap penegakan aturan LHKPN dinilai krusial untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik. Publik berharap KPK tak hanya mengedepankan imbauan, namun juga penindakan nyata terhadap pelanggaran.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • Kericuhan di Rapat RUU TNI, Polisi Terima Laporan Sekuriti
  • Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kembali Deadlock di PN Solo
  • KPK Cegah Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri
Ahmad Sahroni KPK Laporan Kekayaan LHKPN Sanksi Pejabat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskon Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Pemudik Udara 2025
Next Article Program Nyaman Bejukut Kukar Berlanjut, Fokus Dorong Kemandirian Nelayan

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Menyingkap Tabir di Balik ‘Penyalahgunaan Wewenang’

Editorial Udex Mundzir

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Vasektomi Bukan Jawaban Kemiskinan

Opini Udex Mundzir

War Ticket: Ilusi Akses Setara

Editorial Udex Mundzir

Koperasi Desa Tanpa Arah Nyata

Editorial Lisda Lisdiawati
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi