Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 12 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN

Anggota DPR RI soroti ketidakdisiplinan pejabat dalam lapor LHKPN, dorong sistem sanksi tegas cegah korupsi.
ErickaEricka26 Maret 2025 Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketegasan dalam menindak pejabat yang lalai melaporkan harta kekayaan mereka menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerapkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sahroni menilai, ketaatan terhadap pelaporan LHKPN mencerminkan transparansi dan integritas. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3/2025), ia menyarankan agar KPK bekerja sama dengan instansi terkait dalam membentuk sistem sanksi yang efektif.

“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Misalnya, gaji nggak turun atau promosi ditahan jika tak lapor LHKPN,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Wamenaker Noel Terjaring OTT KPK Kasus Pemerasan K3
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • Pelaku Kekerasan Seksual Tewas Diarak dan Dimutilasi Warga Gowa
  • MA Mutasi 199 Hakim Usai Kasus Suap Guncang Peradilan

Ia juga menyebut bahwa keengganan melaporkan LHKPN patut dicurigai, karena pelaporan tersebut sejatinya mudah dilakukan jika tidak ada sesuatu yang disembunyikan.

“Kalau bersih, ya tinggal lapor aja. Ini kan sebagai bentuk transparansi dan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa hingga kini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN periode 2024.

Artikel Terkait:
  • Modus Penipuan Catut Nama Bank Marak, Waspadai Taktik Baru
  • ASEAN Menyatukan Kekuatan Gempur Kejahatan Transnasional
  • Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa KPK soal Google Cloud
  • Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari total pelapor, baru 87,92 persen yang telah memenuhi kewajiban. Ia mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada Senin (31/3/2025).

Desakan terhadap penegakan aturan LHKPN dinilai krusial untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik. Publik berharap KPK tak hanya mengedepankan imbauan, namun juga penindakan nyata terhadap pelanggaran.

Jangan Lewatkan:
  • Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji
  • KPK Segel Ruang Binwasnaker dan K3 Usai OTT Wamenaker Noel
  • Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Tak Terbukti TPPU
  • Diperiksa KPK, Nadiem Tak Jawab soal Investasi Google
Ahmad Sahroni KPK Laporan Kekayaan LHKPN Sanksi Pejabat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskon Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Pemudik Udara 2025
Next Article Program Nyaman Bejukut Kukar Berlanjut, Fokus Dorong Kemandirian Nelayan

Informasi lainnya

Rekening Botok Dibuka Lagi Usai Klarifikasi Polisi

26 Agustus 2026

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla di 9 Polda

23 Agustus 2026

Hibah untuk Aparat, Buat Apa?

12 Juli 2026

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

1 Juli 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

30 Juni 2026

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

3 SMA Seni Favorit Para Idol K-Pop Korea Selatan

Daily Tips Ericka

Haji Ilegal, Iman yang Dimanfaatkan

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Islami Udex Mundzir

IKN: Jawaban atas Pesimisme

Editorial Udex Mundzir

Hoax Surat Pemanggilan Tes Pegawai BPJS Kesehatan, Ini Klarifikasi dari Munaqib

Kroscek Nugroho
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Produk Dapur Terlaris
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi