Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 26 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Sahroni Desak KPK Terapkan Sanksi Tegas untuk LHKPN

Anggota DPR RI soroti ketidakdisiplinan pejabat dalam lapor LHKPN, dorong sistem sanksi tegas cegah korupsi.
ErickaEricka26 Maret 2025 Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Ketegasan dalam menindak pejabat yang lalai melaporkan harta kekayaan mereka menjadi sorotan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menerapkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sahroni menilai, ketaatan terhadap pelaporan LHKPN mencerminkan transparansi dan integritas. Dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/3/2025), ia menyarankan agar KPK bekerja sama dengan instansi terkait dalam membentuk sistem sanksi yang efektif.

“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Misalnya, gaji nggak turun atau promosi ditahan jika tak lapor LHKPN,” ujarnya.

Baca Juga:
  • Jokowi Diperiksa 3 Jam Terkait Ijazah, Dua Dokumen Asli Disita Penyidik
  • Hasto Kristiyanto Terseret Dua Kasus di KPK
  • RUU ASN Diinisiasi DPR, Pemerintah Masih Tunggu Draf Resmi
  • UU BUMN Disahkan, KPK Tak Lagi Berwenang? Ini Kata Eks Penyidik

Ia juga menyebut bahwa keengganan melaporkan LHKPN patut dicurigai, karena pelaporan tersebut sejatinya mudah dilakukan jika tidak ada sesuatu yang disembunyikan.

“Kalau bersih, ya tinggal lapor aja. Ini kan sebagai bentuk transparansi dan bagian dari upaya pencegahan korupsi,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa hingga kini masih ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyampaikan LHKPN periode 2024.

Artikel Terkait:
  • Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejaksaan, Bukan OTT
  • Pernyataan Hasan Nasbi Tuai Kecaman, Pemerintah Dinilai Remehkan Teror ke Jurnalis
  • Empat Pimpinan Travel Diperiksa KPK Soal Kasus Kuota Haji
  • Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa dari total pelapor, baru 87,92 persen yang telah memenuhi kewajiban. Ia mengingatkan batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada Senin (31/3/2025).

Desakan terhadap penegakan aturan LHKPN dinilai krusial untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap integritas pejabat publik. Publik berharap KPK tak hanya mengedepankan imbauan, namun juga penindakan nyata terhadap pelanggaran.

Jangan Lewatkan:
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Korupsi Ridwan Kamil
  • KPK Resmi Tahan Noel dalam Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker
  • Pengamat Kritik Komisi III Diam Soal Kasus Ojol Tewas
  • Noel Akui Bersalah, Tolak Praperadilan Kasus K3
Ahmad Sahroni KPK Laporan Kekayaan LHKPN Sanksi Pejabat
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleDiskon Tiket Pesawat Dongkrak Jumlah Pemudik Udara 2025
Next Article Program Nyaman Bejukut Kukar Berlanjut, Fokus Dorong Kemandirian Nelayan

Informasi lainnya

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

26 April 2026

Bareskrim Bongkar Ragam Modus Haji Ilegal Meresahkan

19 April 2026

Amsal Sitepu Bebas, Kasus Video Desa Karo Gugur

1 April 2026

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Mahmud Marhaba: Penetapan Tersangka Wartawan Babel Langgar UU Pers

30 Januari 2026

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

11 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

UKT dan Ilusi Kesejahteraan ASN

Editorial Udex Mundzir

Indonesia Memble Hadapi Tarif Trump

Opini Udex Mundzir

10 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Pepaya

Food Assyifa

PLN Targetkan 1.100 SPKLU Baru untuk Dukung Kendaraan Listrik 2025

Techno Silva

Menulis dari Negara yang Terlambat Sadar

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi